Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan penghapusan data kendaraan mulai 1 Maret 2023.
Penghapusan diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama lima (5) tahun ditambah dua (2) tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapan penghapusan data.
Dalam penerapannya, tiga bulan sebelum penghapusan data dilakukan, kepolisian akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan.
"Jika kendaraan sudah dihapuskan datanya dan kedapatan masih berada di jalan, maka polisi akan menindak," kata dia, di laman institusinya, Kamis (19/1/2023).
Selanjutnya, ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum penghapusan data kendaraan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Susana mengatakan, hingga saat ini ia memiliki data sebanyak 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajak. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.
"Kami akan menyiapkan tautan yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya," jelasnya.
Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang membayar pajak 5 tahunan dan harus mengganti pajaknya, besar kemungkinan akan mendapatkan plat putih.
Perubahan plat nomor menjadi berwarna putih ini sudah dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022.
Hal itu sesuai dengan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Senada pula dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, yang berbunyi: TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, dan juga badan internasional menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.
Mengapa Plat Nomor Diganti Putih?
Perubahan warna plat tanda nomor kendaraan yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia ini, bertujuan untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara.
Seperti kita ketahui, Indonesia telah menerapkan tilang berbasis elektronik yang dinamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tetapi, teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih, sehingga hasil rekaman kurang akurat. Seperti halnya angka 5 yang sering terbaca menjadi S.
Dengan adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam, maka nomor plat akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE. Hal ini diiharapkan dapat meminimalisasi kesalahan, dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan saat tilang elektronik.
Kendaraan Mana Saja yang Bisa Mendapatkan Plat Putih?
Melansir berbagai sumber, kendaraan bermotor yang sudah memiliki plat nomor hitam tidak perlu segera menggantinya. Karena ada kondisi tertentu bagi masyarakat, sebelum mengganti plat nomor mereka dengan warna putih. Ini dia kondisi yang dimaksud:
Pembelian Kendaraan Baru
Korlantas Polri menyebutkan, penggunaan plat nomor berwarna dasar putih ini memang masih dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru.
Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis
Tetapi, kamu dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat putih yang baru, ketika masa berlaku dari plat nomormu sudah habis. Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun. Jadi, kalau saat ini masa berlaku plat nomormu habis, segera diurus, maka kamu bisa mengganti dengan yang warna putih.
Ketika Perpanjang STNK
Kamu juga bisa meminta penggantian plat menjadi warna dasar putih, ketika akan perpanjangan STNK 'lima tahunan'. Biasanya, perpanjangan dilakukan karena masa berlaku habis bersamaan dengan plat nomor.
Perubahan Pemilik Kendaraan
Ketika mengubah data pemilik kendaraan, kamu juga akan mengganti plat nomor dengan yang baru. Setelah kebijakan plat TNKB putih ini berlaku, kamu bisa sekaligus mengurus plat nomor dan mengubahnya dari hitam menjadi putih.
So, sudah tahu kan, kalau plat putih bukan hanya supaya hype atau mirip dengan kendaraan di luar negeri?