Techverse.asia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan terkait peruntukan bahan bakar Pertalite dan Solar. Dengan demikian, sepeda motor dan mobil yang memiliki kapasitas mesin masing-masing di atas 250CC dan 1.500CC ke depannya dilarang menggunakan bahan bakar tersebut.
Sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan seperti spesifikasi di atas diminta untuk menggunakan pertamax. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 31 Agustus 2022. Ini seiring dengan wacana kenaikan BBM mulai 1 September besok.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, kebijakan tersebut mengacu pada Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini direvisi dan tinggal menunggu disahkan Presiden Joko Widodo.
"Kalau aturannya sudah disahkan maka akan segera diterbitkan. Maka kriteria mobil dan motor yang boleh diisi Pertalite dan Solar sudah kami kerucutkan," ujar Arifin kemarin.
Kendati demikian, ia tidak merinci kriteria mobil dan motor yang boleh menggunakan Pertalite serta Solar subsidi. Sebab, katanya, selama ini masih banyak ditemukan fakta bahwa mobil mewah menggunakan BBM subsidi.
"Artinya tidak tepat sasaran penggunaan BBM subsidi karena ada orang yang seharusnya tidak boleh menikmati," katanya.
Dia berharap penerbitan revisi Perpres itu akan bersamaan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat saat pemerintah resmi menaikkan harga BBM.
"Saya yakin, Perpres bisa segera diterbitkan, setidaknya kebijakan ini bisa menahan beban subsidi yang mencapai Rp502 triliun itu," paparnya.
Alasan lain pelarangan mobil di atas 1.500 CC diisi BBM subsidi ialah supaya kuota sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi. Dikutip dari laman goodstats.id, mobil CC tinggi dilarang diisi Pertalite lantaran kendaraan ini lebih boros mengonsumsi BBM.
Karena itulah mobil di atas 1.500CC dikategorikan menjadi kendaraan mewah. Pemerintah mendorong mobil dengan kapasitas mesin besar agar menggunakan BBM beroktan tinggi, misal Pertamax.
Berkaca dari alasan-alasan itu, bisa dikatakan bahwa memang sudah seharusnya mobil CC tinggi tidak menikmati subsidi BBM.
Motor dan Mobil yang Dilarang Pakai BBM Subsidi
Techverse.asia sudah merangkum tipe-tipe kendaraan yang tidak boleh lagi mengisi Pertalite saat aturan tersebut diimplementasikan. Berikut beberapa diantaranya:
Untuk merek Honda meliputi CBR250R, X-ADV, CRF250 Rally, Gold Wing, Forza 250, CB650R, CBR600RR, CBR1000RR, CB500X, dan CRF1100L Africa Twin Adventure Sport.
Yamaha meliputi Skutik T Max, XMAX, R25, MT-25, MT09, T07, R1, R6, dan masih banyak lagi. Sedangkan Suzuki yakni Suzuki Inazuma, Hayabusa 1.500CC, Gixxer Sf 250.
Baca Juga: 9 Tips Merawat Sepeda Motor Matic Injeksi Agar Tetap Awet
Motor Kawasaki meliputi Kawasaki KLX250, Ninja 250, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja ZX10R, Versys-X 250, Versys 1000, Vulcan S, Ninja H2, dan KX450.
Lalu mobil Toyota Innova, Fortuner, New Alphard, Foxy, Camry, Venturer, Land Cruiser. Untuk Mitsubishi mencakup Pajero dan Outlander PHEV. Honda yakni New CRV dan City Type R.
Mobil pabrikan korea antara lain Hyundai Staria, Hyundai Santa Fe, Hyundai Palisade. Sementara untuk pabrikan Jerman yaitu BMW seperti BMW 730Li Opulence, BMW 840i Gran Coupe M Technic, BMW 840i Coupe M Technic,BMW X7 xDrive40i Opulence, BMW M3 Competition, BMW M4 Competition, BMW X5 xDrive40i xLine, dan BMW X6 xDrive40i M Sport.
Sekadar informasi, dikabarkan harga Pertalite akan naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000. Sementara Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp17.500. Namun ini masih spekulasi, jadi masih menunggu keputusan resmi pemerintah.