Pemerintah terus mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui program bantuan pembelian electric vehicle (EV), yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.
Kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Indonesia.
Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi. Serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan, lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah," tuturnya, melansir laman Kementerian Perindustrian, Senin (6/3/2023).
Menurut Luhut, hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.
Hal itu akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.
Luhut menjelaskan, adopsi massal merupakan faktor krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, perbedaan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan kendaraan konvensional menjadi kendala dalam bertransisi menggunakan kendaraan listrik.
Pemerintah RI berkaca dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi KBLBB, lanjut dia.
"Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya," ujarnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini juga merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.
"Melalui kebijakan ini, kami optimistis para produsen semakin tertarik, karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di tanah air," terangnya, dalam kesempatan yang sama.
Pada tahun ini, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru, dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kemenperin selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) program ini, menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik. Sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.
Agus memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli, berupa NIK pada KTP, untuk menentukan pembeli bersangkutan termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif atau tidak.
"Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Diler kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA," jelas Agus.