Techverse.asia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang perluasan penerima program bantuan untuk membeli sepeda motor listrik roda dua yang berbasis baterai. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dasar utama dalam perubahan kebijakan tersebut adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. "Tujuan ini pastinya akan berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, hingga memperluas kesempatan untuk membuka lapangan kerja baru," ujar Agus di Jakarta kemarin Selasa (29/8/2023).
Pada Permenperin No.21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotos Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua yang akan dibeli oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, untuk masyarakat yang hendak mendapatkan program bantuan ini syaratnya ialah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Jadi satu NIK KTP cuma bisa membeli satu unit sepeda motor listrik saja," ungkapnya.
Baca Juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Mejeng di GIIAS, Begini Spek dan Harganya
Dengan bantuan dari pemerintah tersebut, maka masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Sehingga pemerintah yang akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri yang memproduksinya.
Dalam peraturan itu pun juga menegaskan bahwa dalam melakukan proses pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai, diler harus melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang telah terintegrasi dengan data kependudukan serta catatan sipil milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Caranya dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Data itu disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan bahwa dia optimistis jika penjualan sepeda motor listrik dengan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta akan membantu mencapai target sekitar 200 ribu unit kendaraan motor listrik pada tahun ini. Hal itu seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik buat masyarakat umum, yang akan mendongkrak jumlah peminat sampai mencapai target yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha E01: Ini Dia Spesifikasi Serta Fitur-fiturnya
"Dengan adanya skema yang baru tentunya itu akan mendorong kenaikan minat masyarakat. Saat ini pun sudah banyak industri yang bertanya-tanya, harapan kami percepatan dari perubahan skema (regulasi ini), sehingga sampai Desember 2023, kami optimistis bisa tercapai (target)," ujar Budi.
Dijelaskannya, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang nantinya akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tidak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tapi juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.
"Jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah pun semakin banyak. Hal ini bisa dilihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen seperti yang disyaratkan oleh pemerintah," tambahnya.
Selain itu, Aismoli juga sudah mencatat terdapat 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemeritah. Ke depannya, pihaknya memastikan jika jumlahnya akan terus bertambah.