Ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari kecelakaan beruntun yang menimpa belasan kendaraan, di jalan tol Pejagan, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kita menjadi semakin paham, bahwa berkendara membutuhkan fokus yang baik dan konsentrasi tinggi. Sekaligus, kita juga dituntut agar bisa berhati-hati. Namun, tidak semua orang punya kemampuan fokus yang sama. Belum lagi apa yang disebut takdir, sebagai satu hal yang berada di luar kuasa kita sebagai manusia.
Tidak menutup kemungkinan, saat kita sedang mengendarai di jalanan, ada kendaraan lain di depan atau belakang kendaraan kita, yang sedang berhenti mendadak atau terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain. Kalau sudah begitu, kita jadi harus punya kemampuan untuk menghindar, agar tidak turut menjadi korban kecelakaan beruntun. Bagaimana caranya?
Selain tetap menerapkan fokus, konsentrasi, menjaga jarak aman dan kehati-hatian, berikut Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membagikan Rumus 3 Detik untuk menghindar dari kecelakaan beruntun. Harapannya, rumus ini bisa terus diingat dan bisa diterapkan di waktu tak terduga.
Pada umumnya, setiap pengendara akan bereaksi berdasarkan persepsi dan informasi dari keadaan yang sedang dialami. Dan perhitungan waktu pada waktu 1,5-2 detik adalah lama waktu persepsi manusia selaku pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan melihat kendaraan lain di depannya pada saat melakukan pengereman mendadak.
Berikutnya, pada waktu 0,5-1 detik adalah waktu saat seorang pengendara mendapatkan reaksi secara cepat, untuk menghentikan kendaraan dengan tenang sesuai jarak aman berkendara. Agar tidak menabrak kendaraan di depannya yang sudah melakukan pengereman secara mendadak.
Penghitungan rumus 3 detik ini, diharapkan untuk tetap menjaga jarak aman saat mengerem kendaraan mendadak. S ehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan, begitupun kendaraan dibelakang yang juga menjaga jarak dengan aman.
Pastikan kendaraan yang digunakan untuk perjalanan, dalam kondisi aman dan tetap patuhi aturan berkendara dengan benar. Patuhi marka jalan dan peringatan yang dipasang. Ambil sejenak waktu untuk rehat, sekira tubuh sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Mengenal Digital Forensik, Keahlian Era Digital Yang Bantu Kanwil DJP DIY Penjarakan Penjahat Pajak
Terkait dengan kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Pejagan, BPJT Kementerian PUPR juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI, Hedy Rahadian meminta seluruh operator jalan tol meningkatkan patroli rutin, untuk menemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol. Hal itu tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga meminta, operator bekerja sama secara intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol. Untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial ekonomi, yang dapat mempengaruhi atau bahkan menimbulkan bahaya bagi para pengguna jalan tol.
Sementara itu, Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, kecelakaan lalu lintas juga sering disebabkan oleh kecepatan tinggi melebihi batas dari para pengguna tol. Untuk itu, BUJT diminta memperbanyak pemasangan kamera CCTV dan kamera pemantau kecepatan kendaraan dengan kerapatan yang memadai.
Bahkan, sebisa mungkin kamera tersebut bukan hanya sekadar memantau kecepatan. Melainkan kamera cerdas yang memiliki sistem peringatan dini atau EWS.