Techverse.asia - Mobil listrik di Indonesia, kian populer seiring dengan kesadaran masyarakat saat ini untuk hidup dengan gaya hidup ‘go green’ yang semakin tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, industri otomotif telah melalui lebih banyak perubahan.
Salah satunya dengan kehadiran mobil listrik yang yang tampaknya akan membuka jalan menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.
Meningkatnya tren pemakaian mobil listrik di Indonesia juga didorong dengan adanya dukungan dari pemerintah karena diyakini akan mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, juga menghemat pengeluaran biaya operasional, baik secara individu ataupun pengeluaran daerah dan negara.
Dukungan tersebut mulai dari pemberlakuan insentif pajak kendaran listrik hingga keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sedangkan di sisi konsumen, lonjakan dari kenaikan harga BBM juga menjadi salah satu dorongan utama dari masyarakat untuk mempertimbangkan memiliki kendaraan listrik.
Baca Juga: Spesifikasi Royal Enfield Hunter 350: Pertahankan Style Old School
Jika Anda ingin atau sedang mempertimbangkan memiliki mobil listrik, ini keuntungan yang akan didapatkan apabila memiliki mobil listrik. Meski begitu, tentunya dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Anda harus tetap melindungi kendaraan listrik dengan proteksi asuransi kendaraan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Bebas dari Aturan Ganjil-Genap
Selain insentif PPnBM mobil listrik, pemerintah juga memberikan kebebasan mobil listrik dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Salah satu alasan diberlakukannya ganjil genap adalah mengurangi pencemaran udara yang sangat parah, selain untuk mengurangi kemacetan.
Karena mobil listrik tidak menyebabkan polusi, maka mobil listrik bebas ganjil genap dan dikecualikan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong semakin banyak masyarakat yang memakai mobil listrik. Sehingga, pemilik mobil bisa bebas bepergian ke mana pun tanpa takut terkena sanksi dan tilang saat melintasi ruas jalan Jakarta yang sedang menerapkan aturan ganjil-genap.
Bebas Pajak Balik Nama Kendaraan
Keuntungan lainnya yang diberikan bagi pemilik mobil listrik adalah pembebasan pajak balik nama mobil. Keputusan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Juga: Sepeda Motor Honda ST125 Dax Hadir di Indonesia, Ada Dua Pilihan Warna
Ramah Lingkungan
Kadar emisi mobil listrik sangat rendah dibanding mobil-mobil konvensional yang banyak digunakan sehari-hari di jalanan tanah air. Hal ini membuat mobil listrik lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar. Dengan demikian, penggunaan mobil listrik di jalanan perkotaan akan lebih efisien dan hemat biaya.
Suku Cadang Lebih Sedikit
Sama halnya dengan mobil berbahan bakar bensin, mobil listrik juga perlu membutuhkan perawatan secara berkala. Namun, perawatan mobil listrik lebih mudah dibanding mobil konvensional karena mobil listrik memiliki jumlah spare part atau suku cadang yang lebih sedikit.
Tentunya jumlah suku cadang atau spare part mobil yang sedikit ini, membuat biaya servis mobil listrik jauh lebih murah bahkan beberapa perusahaan mobil memberikan layanan servis gratis bagi pemilik kendaraan mobil listrik. Hal ini berbeda dengan biaya servis mobil konvensional yang lebih kompleks karena punya suku cadang yang lebih banyak.
Pengisian Bahan Baterai yang Praktis
Salah satu kelebihan mobil listrik paling berbeda dibandingkan dengan mobil BBM adalah pengisian bahan bakar menggunakan listrik. Dibekali daya penampungan arus listrik yang besar maka dengan sekali pengisian melalui pengecasan dapat digunakan dalam jarak jauh.
Selain itu, tidak perlu mengantri seperti mobil konvensional di pom bensin, namun hanya dengan mengisi bahan baterai di rumah atau tempat umum yang memang sudah disediakan. Cukup dengan menghubungkan alat pengisian energi ke mobil listrik.