Lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau yang lebih dikenal dengan lampu lalu-lintas (traffic light) di Indonesia, dan di berbagai belahan dunia lainnya berwarna merah-kuning-hijau. Lampu APILL akan memberi tanda kapan kendaraan diperbolehkan melintas secara bergantian.
Walau untuk beberapa orang perpaduan warna APILL seperti 'sangat reggae', tapi ternyata tiap warna ada makna masing-masing.
Baca Juga: VinFast Tarik Kembali Produk Mereka Dari Pasaran, Ada Yang Salah Dengan Sensor Tabrakan
Misalnya, ketika lampu merah menyala maka itu pertanda kalau kendaraan dilarang berjalan. Kemudian lampu kuning menunjukkan kendaraan boleh melaju dengan hati-hati. Sedangkan lampu hijau bermakna kendaraan kita boleh melaju.
Kenapa Merah-Kuning-Hijau?
Merangkum berbagai sumber, ternyata penggunaan warna merah, kuning, hijau pada lampu APILL itu mengadopsi warna yang dimiliki oleh alam dan mempelajari apa yang ada dalam peristiwa peperangan.
- Penggunaan warna merah sebagai penanda bahwa pengendara harus berhenti, berasal dari aturan larangan berperang pada zaman perang. Di kala itu, muncul kelompok yang kontra peperangan dan membuat aturan baru. Yaitu adanya larangan untuk saling melukai atau membunuh, dan berperang. Dan warna merah dipilih sebagai simbol aturan tersebut.
- Penggunaan warna kuning pada lampu lalu lintas berasal dari filosofi warna daun. Ada filosofi 'transisi' yang bisa dilihat dari daun yang akan menguning menjelang tua dan gugur. Kemudian berganti dengan daun hijau yang lebih segar. Dengan demikian, warna kuning dijadikan tanda interval kepada pengendara sebagai sinyal mulai berjalan atau mulai berhenti kembali.
- Warna hijau diambil dari filosofi warna daun sebuah tanaman. Warna hijau menyegarkan mata dan memberikan ketenangan kepada siapa saja yang melihatnya. Filosofi ini diambil untuk memberi makna, bahwa ketika lampu lalu lintas menyala hijau, maka para pengendara sudah aman dan boleh memulai perjalanan.
Di Masa Lampau, Lampu APILL Mudah Meledak
Lampu lalu lintas kali pertama dibuat pada 1868 di London. Saat itu, London menjadi kota paling macet nomor empat di Eropa dan urutan 25 di dunia.
Membaca The Guardian, di sana ditulis bahwa pada 10 Desember 1868 silam, lampu lalu lintas dengan penerangan bertenaga gas dipasang di luar Gedung Parlemen di London. Pemasangannya merupakan usul insinyur kereta api Inggris bernama J.P. Knight.
Lampu gas dikendalikan secara manual oleh seorang petugas polisi, menggunakan lengan semaphore. Terdapat palang besi 90 derajat yang digerakkan oleh tenaga mekanik dan dibekali lampu merah yang bermakna berhenti. Kemudian palang besi 45 derajat yang berarti kendaraan boleh melaju. Saat itu belum ada tanda lampu kuning, jadi lampunya hanya ada warna merah dan hijau.
Baca Juga: Kamu Sudah Berkali-kali Ikut Wawancara Kerja Tapi Masih Gagal? Mungkin Karena 5 Poin Ini
Pada malam hari, lampu APILL di masa itu diubah-ubah atau diatur sendiri oleh seorang petugas polisi yang memantau lalu lintas. Tapi, lampu itu ternyata juga menjadi bahaya keamanan, karena terkadang meledak dan melukai petugas polisi.
Bertanda Warna Merah Dan Putih, Tanpa Kuning Atau Hijau
Perkembangan selanjutnya dari sejarah lampu APILL, kami temukan di majalah Washington State. Yakni pada 1912, sebuah alat pengatur lalu lintas ditempatkan di atas sebuah menara di Paris di Rue Montmartre dan Grande Boulevard. Alat yang dipasang itu berupa sebuah kotak logam bersisi empat, berputar di atas sebuah etalase kaca dan ditulisi kata 'Berhenti' yang dicat merah dan kata 'Pergi' yang diberi cat warna putih.
Lampu lalu lintas modern kemudian hadir di persimpangan jalan antara Euclid Avenue dan East 105th Street di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat, pada 1914. Lampu APILL ini diciptakan oleh Garret Morgan, seorang teknisi dari Ohio.
Tanda lampu merah dan hijau saja rupanya belum cukup. Kemudian ditambahkanlah warna kuning sebagai tanda hati-hati.
Jadi, sudah semakin yakin kan? kalau warna kuning bukan lagi untuk ngebut karena ingin menghindari lampu warna merah. Ingat pesan penyanyi Tulus, Hati-hati di Jalan