Techverse.asia - Pelat kendaraan menjadi salah satu pembicaraan yang hangat menyusul tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap isu dan masukan dari masyarakat terhadap perilaku pengendara berpelat RF. Pembenahan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF tersebut diungkapkan pada program Blak-blakan pada Senin (31/10/2022) lalu dimana langkah tersebut merupakan cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
Secara umum, kamu perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor. Aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.
Baca Juga: Pebalap Indonesia Binaan Astra Honda Raih 10 Besar di Seri Penutup JuniorGP
Modifikasi pelat nomor mobil memiliki aturan tersendiri, secara resmi ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan jika ingin pelat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan kamu. Untuk menghindari pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan kamu bisa ditilang, artikel ini akan menjelaskan modifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pelat nomor mobil.
Modifikasi pelat nomor mobil yang diperbolehkan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor mobil yang bisa kamu lakukan dan masih diperbolehkan. Modifikasi ini tidak akan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hanya saja mempercantik tampilan pelat nomor mobil kamu. Berikut di antaranya:
-
Modifikasi aksen cahaya
Kamu bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil kamu, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat nomor atau di bagian atas saja. Sehingga, ketika berkendara di malam hari, pelat mobil kamu jadi bercahaya. Namun, pastikan jika lampu LED yang kamu gunakan tidak mengganggu pengendara lain dan membuat silau, ya.
-
Modifikasi tempat pelat nomor mobil
Kamu bisa memodifikasi pelat nomor mobil kamu dengan memasang tempat pelat nomor mobil, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil, ya.
-
Modifikasi cat pelat nomor mobil
Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor mobil dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar pelat nomor mobil jadi lebih jelas. Apalagi ketika mobil sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor mobil kamu bisa luntur.
-
Menggunakan stiker
Kamu bisa memodifikasi pelat nomor mobil kamu dengan menggunakan stiker, yakni stiker berpendar yang melapisi bagian font. Jadi, stiker ini tidak akan merubah huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor mobil kamu.
Baca Juga: Punya Tampilan Baru, New Honda Scoopy Semakin Fashionable
Modifikasi pelat nomor mobil yang tidak diperbolehkan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor mobil tidak diperbolehkan. Sebagai informasi, berikut ini contoh yang diambil dari berbagai sumber mengenai perubahan atau modifikasi dari pelat nomor mobil yang dilarang atau tidak diperbolehkan.
-
Melakukan modifikasi huruf atau angka, sehingga membentuk nama kamu.
-
Melakukan modifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
-
Melakukan modifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
-
pelat nomor kamu ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
-
Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
-
Melakukan modifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
-
Mengubah warna pelat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.