Pada 2 Oktober 2009, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia. Dalam naskah keputusan dari UNESCO dinyatakan, batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya.
Pasar utama ekspor batik nasional antara lain termasuk Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa. Berdasarkan data Kemenperin, mengutip LKBN Antara, dinyatakan bahwa capaian ekspor batik pada 2020 mencapai 532,7 juta dolar AS, dan pada triwulan satu pada tahun 2021 mencapai 157,8 juta dolar AS. Melihat tingginya angka penjualan batik indonesia, bisa kita simpulkan bahwa batik Indonesia punya keunggulan kompetitif dan komparatif di pasar internasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi berharap, industri batik dan kerajian bisa terus berkontribusi memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan dan pemulihan kualitas produk sesuai dengan standar, sehingga produk yang ada dapat semakin berdata saing, baik di tingkat nasional maupun global.
Berdasarkan catatan Kemenperin, sektor industri batik yang didominasi industri kecil dan menengah, mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 200.000 orang. Terbagi ke dalam sekitar 47.000 unit usaha dan tersebar di 101 sentra di Indonesia.
Bagaimana perjalanan industri batik dan tantangan apa yang masih harus dihadapi?
Sempat Dihantam Batik Impor
Industri batik di Indonesia pernah memasuki masa kelam, ketika negara ini mendapat pasokan begitu banyak produk kain dan pakaian bermotif batik dari China.
Badan Pusat Statistik pada 2013, kala itu, mencatat bahwa Indonesia mengimpor sebanyak 282,3 ton produk batik dari berbagai negara, dengan nilai mencapai USD5,2 miliar. Impor terbesar berasal dari China sebesar 136,8 ton, senilai USD2,1 juta. Setelah itu, negara Italia sebanyak 43,1 ton, senilai USD937,6 ribu. Selanjutnya Hongkong, Korea Selatan, Jepang. Kondisi ini memaksa industri batik Indonesia harus dapat bersaing dengan produk batik impor.
Berbagai keluhan yang disampaikan oleh para perajin batik, pada akhirnya membuahkan hasil. Pada 2019 muncul kontrol kuat dari asosiasi perajin bersama pemerintah dalam peredaran batik impor. Saat ini, batik impor bukan berarti tidak ada sama sekali, barang tersebut diduga masih beredar di pasaran namun dalam jumlah lebih sedikit.
Perlu Peningkatan Kualitas dan Konsistensi
Umum kita mengamati di Indonesia, produk yang sudah laku keras, sulit menjaga konsistensi kualitas mereka. Hal itu nyatanya bukan hanya terjadi pada industri makanan, minuman, perabotan rumah tangga. Melainkan juga tekstil termasuk batik.
Beberapa produsen batik, membawa produk mereka ke pasaran dengan beberapa cacat, lalu dijual dengan harga murah kepada pelanggan dengan kategori 'reject'. Perilaku ini jelas memberikan keuntungan kepada produsen, karena tidak ada produk terbuang. Namun menunjukkan produsen rela batiknya dilihat dalam kondisi tidak laik jual di hadapan konsumen. Sepertinya, masih belum mudah menerapkan budaya konsisten: hanya menjual barang yang lolos kontrol kualitas (QC).
Anak Muda Belum Terjun Pegang Batik, Hanya Pegang Merk
Sebagian besar batik dihasilkan oleh perajin kecil dan menengah. Tidak sedikit perajin yang mampu membuat batik karena keterampilan turun-menurun dari generasi sebelum mereka. Regenerasi perajin batik muda belum banyak muncul di lapangan.
Pasalnya, bukan anak muda yang turun langsung menjadi perajin agar lebih memahami teknik membuat batik yang berkualitas. Anak-anak muda hanya berperan sebagai pemegang merk (jenama), mengelola manajemen atau mendesain pakaian. Kondisi ini mengancam produksi batik di masa depan, terutama batik tulis.
Padahal, pembuatan batik tulis sebagai bentuk karya handmade, memberikan nilai tinggi pada sebuah batik. Bahkan, kendati ada banyak mesin dengan kecerdasan buatan mampu memproduksi batik dengan hasil mirip batik tulis, hasil yang muncul tidak akan bercita rasa sama seperti batik yang dibuat dengan tangan.
Penguatan Kolaborasi
Pemerintah daerah di Indonesia, masing-masing memproduksi batik. Tak terkecuali daerah yang sudah punya kain tradisional khas, kemudian membuat batik. Tujuannya, untuk menyasar konsumen menengah ke bawah, namun tetap bisa mempertahankan motif khas daerahnya.
Hal ini membuat begitu berlimpahnya batik di dalam negeri, sedangkan permintaan belum begitu tinggi. Penumpukan produk kemudian tak terhindarkan. Pasalnya, tidak semua produk yang dibuat oleh perajin, masuk dalam kategori laik ekspor. Sehingga mereka hanya bisa mengandalkan pasar dalam negeri.
Di sisi lain, masing-masing perajin sibuk sendiri-sendiri mengelola produk mereka, ketimbang saling berkolaborasi antar daerah. Baik itu dalam pemasaran, peningkatan kualitas, maupun mengelola rantai pasok.
Bukan Hanya Indonesia Yang Punya Batik
Kondisi terakhir ini menjadi tantangan bagi Indonesia dalam menciptakan produk yang tetap laku di pasar internasional. Tingginya minat konsumen terhadap batik, membuat beberapa negara lain di dunia, juga mengembangkan batik mereka sendiri. Kendati mereka tidak memproses batik mereka seperti industri batik di Indonesia. Sebut saja beberapa di antaranya adalah Malaysia, Singapura, Thailand, Afrika.
Motif-motif modifikasi yang memiliki nilai umum di hadapan negara lain, harus mulai diwaspadai seberapa jauh potensinya di pasar internasional, di masa depan.
Tak ada salahnya bagi para perajin semakin mengenal batik kembali seperti yang didefinisikan UNESCO. Batik yang sarat dengan motif pakem masing-masing daerah, yang tentunya memiliki nilai kehidupan dan filosofi berbeda, berciri tradisi Indonesia.
Lagi-lagi, mempelajari batik tulis dengan mendalam, bisa menghasilkan karya yang istimewa di mata pelanggan internasional. Karena batik Indonesia akan terus dikenal 'bukan sekadar batik' pada umumnya, melainkan batik yang classy dan penuh makna.