Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan menggelar mudik gratis bagi pengguna sepeda motor, pada periode Natal dan Tahun Baru 2023-2024.
Program mudik gratis ini, menyediakan masing-masing kapasitas 40 orang pada setiap tujuan. Kota tujuan yang disiapkan dalam mudik gratis ini antara lain Jakarta-Solo, Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Wonosobo, Jakarta-Semarang, Jakarta-Wonogiri, Jakarta-Cilacap, Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Malang, Jakarta-Kediri, Jakarta-Madiun dan Bus Disabilitas.
Calon pemudik dapat mendaftarkan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai 5-20 Desember 2023 secara gratis. Kementerian Perhubungan memprediksi masyarakat yang akan berpergian mencapai 107,63 juta dari total populasi nasional.
Kementerian Perhubungan berharap, mudik gratis ini dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran selama perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru, yang berlangsung 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Baca Juga: All New Honda Accord Mengaspal di Indonesia, Cek Spek dan Harganya
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Suharto, mengungkap bahwa mayoritas pemudik pada tahun ini akan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor.
"Sebanyak 39,97 juta pergerakan masyarakat akan menggunakan mobil dan 20,14 juta mengendarai sepeda motor," kata dia, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/12/2023).
Dalam mendukung pelaksanaan mudik gratis tahun ini, direncanakan pihaknya menyediakan 90 unit bus AKP dan Pariwisata bagi total 3.600 penumpang. Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor Kemenhub menyiapkan 120 unit dengan empat truk.
Baca Juga: Mudik: Tradisi Menjelang Hari Raya yang Kini Telah Bergeser Esensinya?
Baca Juga: Pixel 8 Pro Kini Ditenagai Gemini Nano, Ada Banyak Pembaruan Seru
Keberangkatan sepeda motor dengan truk, rencananya dilakukan pada Jumat 22 Desember 2023 dari Terminal Tipe A Pondok Cabe. Pelepasan mudik gratis bagi penumpang akan dilakukan pada Sabtu 23 Desember 2023, dari Terminal Kampung Rambutan DKI Jakarta dan Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Sementara itu, keberangkatan bagi sepeda motor disediakan untuk dua kota tujuan Jakarta-Solo dan Jakarta-Yogyakarta. Ada 63 bus akan diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang (2.520 penumpang) dan Terminal Kampung Rambutan 27 bus (1.080 penumpang).
Selain menyediakan mudik gratis, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Korlantas Polri bakal menerapkan pembatasan kendaraan selama arus mudik dan balik angkutan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Telkomsel Implementasikan Autonomous Network Selama Natal dan Tahun Baru 2024
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Hendro Sugiatno, menyatakan SKB yang mengatur perjalanan di libur Natal dan Tahun Baru ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
Dalam penetapan, regulasi yang berlaku antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol. Penerapan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow) juga akan dilakukan secara situasional.
Baca Juga: Hanya 2 Pekan, Wuling BinguoEV Sudah Dipesan 2.000 Unit
Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan yang terdampak adalah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok," sebut dia.
Namun, kendaraan tersebut wajib mengantongi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama serta alamat pemilik barang tersebut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.