Lembaga Sensor Film atau LSF naikkan batas usia kategori dewasa untuk menyaksikan film. LSF akan mengubah kategori usia dewasa dari semula 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail, mengatakan bahwa internal LSF telah membentuk tim untuk mengkaji rencana tersebut. Mereka juga sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada.
"Hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional)," kata dia, dikutip dari Antaranews, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ervan, perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF bersama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA), yang berjudul Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri.
Baca Juga: Natal Akan Tiba: Tips Supaya Tetap Makan Enak, Tapi Gula Darah Tetap Stabil
Penelitian kolaboratif itu mendapati bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.
Selain itu, sebelumnya usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Melihat peraturan itu, maka Ervan mengatakan LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: UGM Kolaborasi dengan Grup GoTo dan TikTok, Kembangkan Talenta Digital
Baca Juga: Spesifikasi Realme C67 yang Resmi Dijual di Indonesia, Pakai Chip Snapdragon 685
"Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa. Jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain," tutur Ervan lebih lanjut.
Ervan mengatakan, hingga saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam Prolegnas.
Namun, dia menyebut, memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.
Hingga saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).
Baca Juga: Anak 10 Tahun Buat Petisi Kepada Apple, Dia Sedih dan Kesal dengan Desain Emoji 'Nerd'
Terkait sensor tontonan bagi anak, LSF Lembaga Sensor Film (LSF) RI juga telah menggelar sosialisasi budaya sensor mandiri Solo, Jawa Tengah, awal Desember 2023. Kegiatan itu dilakukan guna mengajak seluruh komponen masyarakat agar cerdas dalam memilah dan memilih tontonan film di kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh banyak pihak terkait, seperti perwakilan tenaga pendidik, media massa, pelaku kegiatan, perwakilan lembaga masyarakat tertentu. Sosialisasi bertujuan memberikan literasi edukasi tontonan yang tepat, agar anak-anak mendapatkan tontonan yang berdampak baik bagi mereka.
Baca Juga: Setahun Ke Depan, Bakal Banyak Karyawan yang Resign, 3 Hal Ini Penyebabnya
Dalam sosialisasi itu, ditekankan pula mengakui perlu adanya sensor film mandiri dan tontonan bagi anak.
Pihak-pihak yang mengikuti sosialisasi itu, sama-sama menyadari bahwa, peranan orang tua juga sangat penting dalam mengawasi penggunaan media sosial anak dan klasifikasi tontonan sesuai usia anak.
Tayangan dan ditonton tidak sesuai kategori usia, dikhawatirkan memberikan dampak buruk bagi anak.