Indonesia Masih Tunda Penerapan Pajak Karbon, Pakar: Tarifnya Tergolong Kecil

Uli Febriarni
Selasa 20 Desember 2022, 15:39 WIB
penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

Pemanasan global yang diikuti dengan perubahan iklim akan terus mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi. Adanya ancaman tersebut, mendorong pemerintah Republik Indonesia menyusun arah kebijakan prioritas pembangunan Indonesia pada 2023, yang mencakup pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, perlu dibentuk suatu rencana implementasi perdagangan karbon dan pajak karbon di Indonesia.

Seluk-beluk Pajak Karbon

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pernah menjelaskan mengenai pajak karbon ini dalam laman resmi mereka. Di sana disebutkan, Pajak karbon adalah salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Tujuan adanya pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi, antara lain: untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon; mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang; mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Landasan hukum pajak karbon telah disiapkan melalui UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalamnya membahas soal tarif pajak karbon, peta jalan penerapannya bahkan pengenaan atas pajak karbon.

Peraturan Presiden No.98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon juga sudah diterbitkan.

Pemberlakuan Pajak Karbon Masih Ditunda

Namun demikian sejauh ini kita ketahui, pemerintah RI masih belum juga menerapkan pajak karbon, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.

Awalnya, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada April 2022, diundur Juli 2022. Hingga 2023 akan tiba, tentang kapan pajak karbon diberlakukan masih terus jadi tanda tanya.

Kabar paling baru, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP termasuk di dalamnya soal pajak karbon ini merupakan buah dari reformasi struktural yang dilakukan oleh Indonesia, selama masa pandemi Covid-19.

"Di situ bahkan kami menunjukkan berbagai macam reform dari administrasi dan kebijakan pajak. Termasuk kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kami aplikasikan," ujar Suahasil, dalam pidato kuncinya pada acara ‘Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability’, dirangkum dari The Iconomics, Selasa (20/12/2022).

Meskipun belum diimplementasikan, Suahasil mengatakan, Undang-Undang HPP telah memberikan landasan politik bagi Indonesia untuk menetapkan pajak karbon

"Enggak semua negara di dunia ini punya pajak karbon," tutur dia. 

Suahasil juga menegaskan bahwa, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon adalah cara supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission.

Pajak karbon, tambahnya, merupakan mekanisme alternatif untuk memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo, kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompenasi lewat pasar, mengompensasi lewat negara? monggo, bayar pajak karbon. Itu ada di dalam UU HPP bersama dengan item-item yang lain mengenai perpajakan kita," pungkas dia.

Kata Pakar UI Soal Pajak Karbon: "Tarifnya Kecil"

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) yang juga peneliti Tax Centre FIA UI, Titi Muswati Putranti mengatakan, skema perdagangan karbon memerlukan pengukuran dan pengakuan kepemilikan satuan karbon untuk sertifikat pengurangan emisi (offset).

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan batasan dan kelonggaran untuk sektor sasaran, mengkaji kebijakan pengenaan harga pada barang kegiatan yang padat karbon, membuat tata kelola perdagangan karbon yang baik. Serta secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara.

“Sehingga, dapat beralih ke energi terbarukan dan konservasi energi," kata dia, seperti dalam laman universitas.

Ia menambahkan, dalam penerapan perpajakan dan perdagangan karbon, Indonesia memerlukan administrasi dan akuntansi pajak karbon yang baik. Di dalamnya dibutuhkan pengaturan mengenai dampak pajak karbon, terhadap harga bahan bakar dan industri hijau. Selain itu, diperlukan juga tentang dampaknya terhadap sektor atau populasi tertentu, serta mekanisme penanggulangannya.

Di dalam UU HPP sudah dimuat tentang pengenaan pajak karbon Indonesia. Yaitu tarif yang ditetapkan senilai Rp30/kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang sama, imbuhnya.

Titi menilai, penentuan tarif tersebut cenderung kecil bila dibandingkan dengan rata-rata harga pajak karbon global.

Dilansir dari International Monetary Fund (IMF), pajak karbon yang berlaku secara global, yaitu 75 dolar/ton atau setara Rp1300/kilogram.

"Intinya, pajak karbon itu tujuannya adalah merubah perilaku industri maupun perorangan, untuk bagaimana memproduksi atau melakukan kegiatan yang rendah karbon atau rendah emisi," tegasnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno15 April 2025, 15:24 WIB

Alat AI Baru Youtube Bisa Menghasilkan Musik Latar Gratis untuk Video

YouTube meluncurkan alat pembuat musik AI gratis untuk para kreator.
Fitur kecerdasan buatan guna membantu kreator Youtube membuat musik instrumental di video. (Sumber: Youtube)
Automotive15 April 2025, 14:56 WIB

Hyundai Ungkap All New Nexo: Desain Anyar dan Teknologi Lebih Canggih

Nexo terbaru menargetkan jarak tempuh lebih dari 700 km dari pengisian daya lima menit.
Hyundai All New Nexo. (Sumber: Hyundai)
Techno15 April 2025, 14:25 WIB

Baseus Hadirkan Pengisi Daya Nirkabel Picogo, Desainnya Ramping dan Kecil

Pendatang baru yang sangat tipis ini menjanjikan daya ringkas yang mendefinisikan ulang kesederhanaan di mana pun pengguna berada.
Power bank magnetik Baseus Picogo yang seukuran kartu. (Sumber: Baseus)
Techno14 April 2025, 19:01 WIB

ASUS VivoWatch 6 Aero: Bisa Lakukan ECG dan Pantau Tingkat Tekanan Darah

Desain ringan seberat 27 gram dilengkapi layar sentuh AMOLED.
ASUS VivoWatch 6 Aero. (Sumber: ASUS)
Techno14 April 2025, 18:40 WIB

Trump Kecualikan 3 Perangkat Ini dari Penerapan Tarif yang Lebih Tinggi

Pembebasan tarif teknologi hanya bersifat sementara, menurut Menteri Perdagangan AS.
Ilustrasi iPhone 16E yang dirakit di China terkena imbas aturan tarif Trump.
Techno14 April 2025, 18:07 WIB

Vivo V50 Lite Punya Kapasitas Baterai Jumbo dan Pengisian Daya Super Cepat

Tawarkan Baterai 6500mAh serta 90W Flash Charge Pertama di Seri V Lite.
Vivo V50 Lite.
Techno14 April 2025, 17:39 WIB

Instagram Ingin Menyaingi TikTok di Bagian Fungsi Pencarian

Kini banyak Gen Z yang mulai gunakan TikTok untuk mencari tahu tentang sesuatu.
Ilustrasi Instagram. (Sumber: Unsplash)
Techno14 April 2025, 17:29 WIB

Ballie: Robot Asisten Pribadi untuk Rumah Bertenaga Google Gemini

Gemini di Google Cloud akan memungkinkan Ballie menghadirkan interaksi yang dipersonalisasi dan bantuan rumah yang proaktif kepada pengguna.
Samsung pamerkan robot pintar bernama Ballie. (Sumber: Samsung)
Techno14 April 2025, 16:02 WIB

Canva Perkenalkan Visual Suite 2.0, Ubah Masa Depan Kreativitas dan Produktivitas

Memperkenalkan Rangkaian Aplikasi Visual 2.0 – Cara Baru nan Hebat untuk Berkreasi.
Canva umumkan rangkaian aplikasi Visual 2.0. (Sumber: canva)
Techno14 April 2025, 15:34 WIB

Oppo Find X8 Ultra Dilansir di China, Lihat Spesifikasi Lengkapnya

Find X8 Ultra mengemas spesifikasi yang lebih baik ke dalam perangkat yang sedikit lebih tipis.
Oppo Find X8 Ultra. (Sumber: oppo)