Indonesia Masih Tunda Penerapan Pajak Karbon, Pakar: Tarifnya Tergolong Kecil

Uli Febriarni
Selasa 20 Desember 2022, 15:39 WIB
penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

penjelasan pajak karbon sebagai NEK / Kemenkeu RI

Pemanasan global yang diikuti dengan perubahan iklim akan terus mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi. Adanya ancaman tersebut, mendorong pemerintah Republik Indonesia menyusun arah kebijakan prioritas pembangunan Indonesia pada 2023, yang mencakup pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, perlu dibentuk suatu rencana implementasi perdagangan karbon dan pajak karbon di Indonesia.

Seluk-beluk Pajak Karbon

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pernah menjelaskan mengenai pajak karbon ini dalam laman resmi mereka. Di sana disebutkan, Pajak karbon adalah salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Tujuan adanya pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi, antara lain: untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon; mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang; mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Landasan hukum pajak karbon telah disiapkan melalui UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalamnya membahas soal tarif pajak karbon, peta jalan penerapannya bahkan pengenaan atas pajak karbon.

Peraturan Presiden No.98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon juga sudah diterbitkan.

Pemberlakuan Pajak Karbon Masih Ditunda

Namun demikian sejauh ini kita ketahui, pemerintah RI masih belum juga menerapkan pajak karbon, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.

Awalnya, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada April 2022, diundur Juli 2022. Hingga 2023 akan tiba, tentang kapan pajak karbon diberlakukan masih terus jadi tanda tanya.

Kabar paling baru, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU HPP termasuk di dalamnya soal pajak karbon ini merupakan buah dari reformasi struktural yang dilakukan oleh Indonesia, selama masa pandemi Covid-19.

"Di situ bahkan kami menunjukkan berbagai macam reform dari administrasi dan kebijakan pajak. Termasuk kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kami aplikasikan," ujar Suahasil, dalam pidato kuncinya pada acara ‘Indonesia Economic Outlook 2023: Overcoming Economic Challenge Through Sustainability’, dirangkum dari The Iconomics, Selasa (20/12/2022).

Meskipun belum diimplementasikan, Suahasil mengatakan, Undang-Undang HPP telah memberikan landasan politik bagi Indonesia untuk menetapkan pajak karbon

"Enggak semua negara di dunia ini punya pajak karbon," tutur dia. 

Suahasil juga menegaskan bahwa, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon adalah cara supaya Indonesia bisa memenuhi janji net zero emission.

Pajak karbon, tambahnya, merupakan mekanisme alternatif untuk memastikan emisi di setiap sektor bisa terkontrol.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo, kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompenasi lewat pasar, mengompensasi lewat negara? monggo, bayar pajak karbon. Itu ada di dalam UU HPP bersama dengan item-item yang lain mengenai perpajakan kita," pungkas dia.

Kata Pakar UI Soal Pajak Karbon: "Tarifnya Kecil"

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) yang juga peneliti Tax Centre FIA UI, Titi Muswati Putranti mengatakan, skema perdagangan karbon memerlukan pengukuran dan pengakuan kepemilikan satuan karbon untuk sertifikat pengurangan emisi (offset).

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan batasan dan kelonggaran untuk sektor sasaran, mengkaji kebijakan pengenaan harga pada barang kegiatan yang padat karbon, membuat tata kelola perdagangan karbon yang baik. Serta secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara.

“Sehingga, dapat beralih ke energi terbarukan dan konservasi energi," kata dia, seperti dalam laman universitas.

Ia menambahkan, dalam penerapan perpajakan dan perdagangan karbon, Indonesia memerlukan administrasi dan akuntansi pajak karbon yang baik. Di dalamnya dibutuhkan pengaturan mengenai dampak pajak karbon, terhadap harga bahan bakar dan industri hijau. Selain itu, diperlukan juga tentang dampaknya terhadap sektor atau populasi tertentu, serta mekanisme penanggulangannya.

Di dalam UU HPP sudah dimuat tentang pengenaan pajak karbon Indonesia. Yaitu tarif yang ditetapkan senilai Rp30/kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang sama, imbuhnya.

Titi menilai, penentuan tarif tersebut cenderung kecil bila dibandingkan dengan rata-rata harga pajak karbon global.

Dilansir dari International Monetary Fund (IMF), pajak karbon yang berlaku secara global, yaitu 75 dolar/ton atau setara Rp1300/kilogram.

"Intinya, pajak karbon itu tujuannya adalah merubah perilaku industri maupun perorangan, untuk bagaimana memproduksi atau melakukan kegiatan yang rendah karbon atau rendah emisi," tegasnya. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno20 Desember 2024, 17:43 WIB

ASUS TUF Gaming A14 Resmi Meluncur di Indonesia, Lihat Speknya

Jelang akhir 2024, ASUS rilis laptop gaming tipis berteknologi AI.
ASUS TUF Gaming A14. (Sumber: istimewa)
Techno20 Desember 2024, 17:29 WIB

Sandisk dengan Logo Baru akan Segera Tiba

Filosofi kreatif yang mencerminkan dunia dengan ketangguhan ekspresi data yang memajukan aspirasi dan peluang.
Logo baru Sandisk. (Sumber: Sandisk)
Techno20 Desember 2024, 15:27 WIB

Samsung Luncurkan Kulkas Anyar: Disematkan Teknologi AI Hybrid Cooling

Kulkas inovatif merevolusi cara pendinginan dengan modul Peltier.
Kulkas Samsung dengan teknologi AI Hybrid Cooling. (Sumber: Samsung)
Techno20 Desember 2024, 15:17 WIB

Khawatir Aplikasinya Dilarang di AS, CEO TikTok Bertemu Donald Trump

TikTok meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda larangan yang akan datang.
Tangkapan layar CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian di depan anggota Kongres AS, Kamis (24/3/2023) waktu setempat. (Sumber: Youtube C-SPAN)
Startup20 Desember 2024, 14:56 WIB

Funding Societies Raup 25 Juta Dolar, Tingkatkan Modal bagi UMKM

Startup teknologi finansial ini akan memberi pinjaman dana bagi pelaku UMKM.
Funding Socities. (Sumber: istimewa)
Startup20 Desember 2024, 14:43 WIB

Grup Modalku Dapat Investasi dari Cool Japan Fund, Segini Nominalnya

Modalku adalah platform pendanaan digital bagi UMKM di Asia Tenggara.
Modalku.
Startup20 Desember 2024, 14:03 WIB

Impact Report 2024: Soroti Kepemimpinan Perempuan dan Pengurangan Emisi CO2

AC Ventures, bekerja sama dengan Deloitte, merilis Impact Report 2024 yang menunjukkan komitmen berkelanjutan terhadap dampak sosial dan lingkungan di Asia Tenggara.
AC Ventures.
Startup20 Desember 2024, 13:39 WIB

Qiscus Bertransformasi Jadi AI-Powered Omnichannel Customer Engagement Platform

Qiscus mengmumkan transformasi AI guna akselerasi pasar Asia Tenggara.
Qiscus.
Techno19 Desember 2024, 19:07 WIB

Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Google bereksperimen dengan generator gambar baru yang menggabungkan tiga gambar menjadi satu kreasi.
Hasil imej berbasis gambar yang dibuat oleh Google Whisk. (Sumber: Whisk)
Techno19 Desember 2024, 18:29 WIB

ASUS NUC 14 Pro: PC Mini Bertenaga Kecerdasan Buatan yang Desainnya Ringkas

ASUS mengumumkan NUC 14 Pro AI.
ASUS NUC 14 Pro. (Sumber: asus)