Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting untuk diperhatikan dan diterapkan oleh semua perusahaan, di seluruh dunia.
Bila diabaikan, akan menimbulkan efek buruk yang merugikan keuangan dan mencoreng nama baik perusahaan. Kalau tidak percaya, seperti itulah yang terjadi pada perusahaan besar sekelas Amazon.
Media Huffpost memberitakan bahwa, Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau The Occupational Safety and Health Administration (OSHA), -sebuah badan pengatur Departemen Tenaga Kerja di Amerika Serikat-, baru saja mengumumkan telah menetapkan denda lebih dari Rp900 juta atau nyaris Rp1 miliar kepada Amazon.
Denda dikenakan kepada perusahaan berlogo senyum itu, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan OSHA terkait praktik keselamatan tempat kerja (K3) di Amazon, selaku pengecer online.
Dalam berita yang kami kutip pada Kamis (19/1/2023) dikatakan, badan tersebut menemukan karyawan Amazon memiliki risiko tinggi cedera punggung bawah dan gangguan muskuloskeletal lain.
Pada Desember, OSHA menemukan 14 pelanggaran K3 selama inspeksi enam fasilitas perusahaan Amazon di Deltona, Florida; Waukegan, Illinois; dan New Windsor, New York.
Investigasi serupa di fasilitas Amazon lainnya di Aurora, Colorado; Nampa, Idaho; dan Castleton-on-Hudson, New York.
Dalam surat yang memperingatkan Amazon tentang bahaya tertentu, badan tersebut mencatat beberapa pekerja telah terluka. Sejumlah lainnya terancam terkena produk berat yang beratnya lebih dari 50 pon, di fasilitas Florida.
Termasuk satu yang wajahnya 'dipukul' dengan perabot seberat 61 pon, dan satu lagi tangannya dihancurkan oleh rangka tempat tidur.
Insiden yang tidak tercatat termasuk cedera pada pergelangan tangan, lutut, punggung dan bahu yang mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaan.
Kerja Cepat Tapi Tidak Selamat
Pejabat OSHA, Doug Parker menerangkan, setiap inspeksi ini menemukan proses kerja di Amazon telah dirancang untuk kecepatan tetapi bukan keselamatan. Selain itu mengakibatkan cedera serius pada pekerja.
"Sementara Amazon telah mengembangkan sistem yang mengesankan untuk memastikan pesanan pelanggan dikirim secara efisien dan cepat, perusahaan gagal menunjukkan tingkat komitmen yang sama untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya," tuturnya, kepada Bloomberg.
Doug Parker juga mengatakan, Amazon terus mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan.
Apa yang disebut oleh OSHA itu kemudian dibantah pihak Amazon.
Melalui sebuah pernyataan resmi, Juru bicara Amazon, Kelly Nantel menegaskan kalau tuduhan pemerintah tidak mencerminkan realitas keamanan di lokasi kerja Amazon.
"Sebagian besar karyawan kami memberi tahu kami bahwa mereka merasa tempat kerja kami aman," kata Nantel.
Kelly juga mengungkap, selain memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan mereka dengan sangat serius, pada 2021 Amazon bermitra dengan Dewan Keamanan Nasional nirlaba, untuk mengurangi cedera muskuloskeletal.
Dengan langkah itu, perusahaan dapat mengurangi tingkat cedera hampir 15%, selama 2019-2021.
"Kami sangat tidak setuju dengan tuduhan ini dan berniat untuk mengajukan banding," kata dia, kami temukan di laman Mint.
Kritik Atas Denda OSHA Kepada Amazon
Hukuman pelanggaran K3 di AS terkenal kecil, denda yang dikenakan terhadap Amazon hanya sebesar $60.269. Pejabat tidak menganggap pelanggaran Amazon sebagai kesalahan yang 'berulang' atau 'disengaja', yang berpotensi membuat denda menjadi lebih tinggi.
Untuk diketahui, Huffpost mengungkap, denda ini dapat dituntut selama bertahun-tahun dan seringkali dinegosiasikan ke bawah dalam prosesnya.
OSHA tidak memiliki standar keamanan khusus untuk ergonomi, jadi agensi mengambil indikator untuk menilai Amazon lewat apa yang dikenal sebagai klausul "tugas umum".
Itu mengatakan bahwa, pengusaha memiliki kewajiban umum untuk menjaga agar pekerja mereka aman dari bahaya.