Beberapa produk dari sub sektor ekonomi kreatif, kini dapat dijadikan jaminan utang di lembaga perbankan atau non-perbankan. Hal itu terkonfirmasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif.
Hal ini pernah diberitakan oleh Tempo, yang dikutip Techverse.Asia pada Minggu (19/2/2023).
Terkait itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya membangun kepercayaan antar stakeholders. Agar praktik pengajuan pinjaman atau utang ke bank menggunakan konten YouTube dapat berjalan dengan baik.
"Kita perlu mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholders, misalkan dalam hal ini adalah masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga keuangan," kata Sandiaga, dilansir media nasional tersebut lewat keterangan tertulisnya.
Menurut Sandiaga, hal tersebut penting dilakukan, agar masyarakat pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan memiliki kesepahaman yang sama, mengenai produk kekayaan intelektual ekonomi kreatif seperti apa yang dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang.
"Harus dipastikan aset kekayaan intelektual yang akan dijaminkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur," katanya.
Sandiaga menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24, pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual adalah penilai kekayaan intelektual yang memiliki izin penilai publik; atau panel penilai yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
Perkembangan ekosistem digital yang berjalan pesat, menurut Sandiaga, telah menciptakan tren baru di kalangan anak muda. Sebagai contoh nyata, kebanyakan generasi muda saat ini lebih ingin menjadi pemengaruh (influencer) dan pembuat konten di blog (blogger).
"Belum lama ini, terdapat artikel yang mempublikasikan hasil riset pada mesin pencarian Google mengenai pekerjaan impian di seluruh dunia. Hasil yang menarik adalah fakta bahwa orang Indonesia ternyata banyak yang mencari dan menginginkan pekerjaan sebagai YouTuber," kata Sandiaga.
Untuk itu, ia menilai konten YouTube memang tidak bisa dilepaskan dari peluang ekonomi digital Indonesia yang begitu besar.
Bahkan, kalau kita mengacu pada hasil laporan eConomy SEA 2022 yang dirilis oleh Google, Temasek, Bain & Company, dengan pertumbuhan GMV 22% secara tahunan (yoy), ekonomi digital Indonesia mencapai 77 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.170 triliun pada 2022. Itu akan mencapai 130 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.976 triliun pada 2025.
"Sejalan dengan data tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa peluang ekonomi digital begitu besar dan Indonesia merupakan pasar yang potensial," ujar Sandi.
Sementara berdasarkan data dari Famous Allstars atau FAS, nilai pasar industri kreator konten di Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut juga ditaksir akan meningkat lima kali lipat pada 2027.
Tetapi, tidak semua produk ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang.
Mengambil pernyataan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam kepada LKBN Antara, tidak sembarangan menerima konten lalu bisa mengirimkannya, tapi harus jelas konten dan potensinya.
Industri kreatif memiliki 17 sub sektor, kata dia. Ini termasuk pengembangan game, arsitektur, desain interior, musik, seni visual, kerajinan, fesyen, desain produk, seni kuliner, film dan video animasi, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan perangkat lunak.
Maka untuk mengajukan kredit, Neil menjelaskan bahwa kreator, termasuk kreator YouTube, harus memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly mencontohkan, konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan pinjaman bank harus punya jutaan penonton. Selain itu, hak milik telah didaftarkan, sehingga sertifikat tersedia.