Departemen Kesehatan Taipei dan Kementrian Kesehatan Malaysia resmi menarik produk Indomie Rasa Ayam Spesial di negara mereka. Langkah itu diambil, mengingat penelitian di kedua negara tersebut menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dalam produk mi instan merek Indomie dari Indonesia.
Jumlah kandungan Etilen Oksida juga dinilai berada di atas ambang batas Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) negara setempat. Kandungan itu mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik.
Ahli Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), Dominikus Raditya Atmaka, menjelaskan bahwa EtO yang terdeteksi dalam bumbu Indomie tersebut sebenarnya adalah pestisida; yang berguna untuk membasmi mikroba penyebab penyakit tanaman dalam dunia pertanian.
"EtO seharusnya tidak ada dalam makanan, karena bukan merupakan bahan tambahan pangan. Yang seringkali terdeteksi adalah residu EtO non volatile," ujarnya, kami lansir dari keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).
Ia menambahkan, residu EtO non volatil kerap ditemukan dalam kondisi masih menempel dalam bahan baku pembuatan produk. Biasanya bahan baku tersebut berasal dari pertanian -misalnya gandum-, yang menjadi bahan baku pembuatan tepung terigu.
Dijegal karena perbedaan regulasi
Dominikus menjelaskan, terkait adanya EtO ini, ia menilai kalau setiap negara memiliki regulasinya masing-masing terkait batas aman bahan makanan, untuk setiap sajian.
"Tergantung akan tingkat kesehatan populasi, dan jenis penyakit yang lazim ada dalam negara tersebut. Maka bisa saja kadar di Indonesia akan aman, namun tidak di negara lain," tuturnya.
Seperti contohnya di Eropa. EtO yang dibolehkan terkandung dalam pangan di negara itu maksimal 0,1 mg/kg, tidak demikian dengan di Indonesia.
"Kondisi ini sama halnya dengan siklamat, yang berguna sebagai pemanis buatan. Di Indonesia masih boleh menggunakan, di Amerika sudah tidak boleh karena tingginya kasus kerusakan organik," terangnya.
Apa yang diungkap oleh Dominikus, senada dengan apa yang dibeberkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM memaklumi tindakan Taiwan. Sebab, negara tersebut memang melarang kandungan etilen oksida di produk pangan.
"Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," imbuh BPOM menjelaskan, kami kutip dari laman CNBC.
Menurut BPOM, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE, yakni sebesar 85 ppm. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Bila mengacu pada keputusan tersebut, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan, masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
Apa dampak Etilen Oksida bagi kesehatan?
Kala ditanyai soal efek Etilen Oksida terhadap tubuh manusia, menurut Dominikus, Etilen Oksida dalam jumlah sangat kecil tidak memberikan dampak buruk untuk manusia, karena masih bisa dibersihkan oleh tubuh.
“Namun jika konsumsi dalam jumlah besar dan sering maka dapat menyebabkan kerusakan organik seperti sirosis hati dan lainnya," tambahnya.
Bagi masyarakat, ia berpesan untuk mampu menjaga asupan konsumsi makanan. Karena jika tidak menjaga, makanan yang dikonsumsi akan berdampak pada terbentuknya penyakit dalam tubuh. Terutama jika dikonsumsi dalam jumlah besar dan sering.
"Bijaklah dalam memilih makanan. Biasakan membaca komposisi bahan baku dan nilai gizi dalam kemasan makanan," tandasnya.