Judi online, diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), telah merugikan banyak masyarakat; terutama anak di bawah umur, keluarga miskin dan bisa merusak keharmonisan rumah tangga.
Mengetahui itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, mengklaim, Kemenkominfo RI masih terus melakukan penanganan konten perjudian online.
Namun demikian, langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah?
Hampir Satu Juta Konten Judi Online Ditakedown
Semuel menyebutkan, pihaknya menyatakan telah memutus akses situs dan/atau takedown konten dengan muatan perjudian.
Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Langkah itu, diikuti dengan penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Baca Juga: Instagram Menguji Opsi Konten Feed Instagram Hanya Bisa Dilihat Close Friend
"Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kemenkominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kemenkominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," jelasnya.
Terdapat 8.823 kontak dan rekening, yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
"Kami juga telah meminta kepada pihak bank, untuk memblokir atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama Agustus 2023," paparnya, dilansir dari keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).
Meski demikian, seperti kita ketahui, akun Youtube Channel DPR RI, ternyata baru saja menjadi korban peretasan dan menampilkan konten promosi judi online.
Sebagai solusinya, Kementerian Kominfo RI telah meminta pihak Google untuk menangguhkan sementara (suspend) akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.
Baca Juga: Studio Ghibli Rilis Teaser Trailer The Boy and The Heron
Itu bentuk komitmen Kemenkominfo dalam menangani judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif. Sekaligus, bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.
Akan Ada Duta Anti Judi Online
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, mengatakan di saat bersamaan Kemenkominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat, salah satunya lewat wacana menghadirkan Duta Anti Judi Online.
Menurutnya, warga Indonesia dengan latar belakang yang beragam bisa menjadi duta dalam memerangi judi online, tidak hanya figur publik.
"Jangan dipotong pernyataan saya sebelumnya. Maksud saya, baik masyarakat, artis, selebriti, influencer, awak media, kita semua, kalau bisa jadi duta anti judi online. Saya tidak memberikan dukungan kepada figur tertentu," ungkapnya.
Menteri Budi Arie menegaskan, Kementerian Kominfo tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan artis atau selebgram lain oleh Kepolisian RI, yang terseret kasus judi online atau mempromosikannya.
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, menyebut wacana tersebut tak layak. Karena duta seharusnya memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat.
Tugas utama duta ialah menjadi contoh dan teladan. Memiliki wawasan tentang efek merusak dari judi dan sedikit tentang perilaku menyimpang.
Baca Juga: Perusahaan Teknologi China, Tencent, Merilis Chatbot AI
Baca Juga: GoPro Hero 12 Black Diklaim Masa Baterainya Lebih Awet Dibanding Pendahulunya
"Judi kan tindakan menyimpang juga harus tahu," ucap Hibnu Nugroho, dikutip dari MedCom.
Hibnu menyebut, keinginan pemerintah untuk meng-endorse influncer untuk mengedukasi masyarakat hal yang baik. Namun, pemilihan duta perlu adanya penilaian yang lebih mendalam agar tak sekadar jadi gimik atau permainan.