Badan Kesehatan Dunia WHO menyebut bila pandemi Covid-19 akan segera berakhir. Bila situasi terus terkendali, maka endemi pun akan segera diberlakukan akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 mendatang.
Pada Selasa (20/9/2022), guru besar bidang pendidikan kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof.dr.Ova Emilia meminta masyarakat tetap waspada, meski pandemi segera berakhir. Pesan ini ditekankan, mengingat potensi bahaya penularan virus Covid-19 bisa saja datang kembali.
Ia juga menilai, tetap diperlukan adanya surveilans monitoring lapangan secara terus-menerus. Tujuannya untuk melihat dinamika, penularan, atas muncul atau hilangnya penyakit itu. Selanjutnya, hasil surveillans itu diberikan dan dijadikan bahan untuk membuat kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Tiga Kekurangan Kendaraan Listrik, Siapa Bilang Tanpa Polusi?
Ova menyatakan, kita perlu mengamati apa yang terjadi pada Amerika Serikat (AS). Negara itu menetapkan status darurat sebaran virus polio, padahal sebelumnya kasus polio sudah lagi ditemukan.
"Kejadian-kejadian di mana kita tidak mitigasi atau melihat itu sebagai hal yang mengancam. Sehingga orang lengah," ujarnya.
Ia melanjutkan, definisi pandemi, endemi, dilihat dari cakupannya yang berarti luas wilayah yang terpapar suatu penyakit. Dalam kasus Covid-19, masing-masing wilayah mempunyai ciri khasnya sendiri.
Paparan Covid-19 di Indonesia, menurutnya sudah semakin menurun. Kekebalan imunitas semakin baik dengan adanya vaksinasi. Angka dan risiko kematian pada orang yang sudah vaksin, kecil. Dengan kondisi ini, maka masyarakat di Indonesia bisa berkegiatan di luar ruang, meski masih harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Jadi kalau WHO sudah menyampaikan seperti itu, artinya itu kan sudah ada perhitungannya. Jadi sudah bukan pandemi lagi, sudah mulai berkurang postpandemi ya, bagaimana ada fasenya," sebutnya.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan, apabila Covid-19 menjadi endemi, maka penanganannya akan menjadi seperti penyakit biasa.
Penanganan penyakit ini akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti Tuberculosis maupun penyakit lain yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi.
Termasuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19 akan mengalami perubahan. Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah, akan dialihkan ke BPJS Kesehatan dan akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penularan penyakit ini, diawali dengan terdeteksinya kasus perdana di Wuhan, China pada Desember 2019. Penyakit ini menyebar perlahan ke beberapa negara, hingga kemudian menjadi semakin masif mulai 2020 awal.
Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Dengan dinyatakannya suatu wabah sebagai pandemi, artinya WHO memberi alarm kepada pemerintah semua negara dunia untuk meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah maupun menangani wabah ini.
Saat sebuah pandemi ditetapkan, berarti ada kemungkinan penyebaran komunitas terjadi. Dan dalam menentukan suatu wabah sebagai pandemi, WHO menekankan bahwa penggunaan istilah ini tidak berarti ada anjuran yang berubah. Semua negara tetap diminta untuk mendeteksi, mengetes, merawat, mengisolasi, melacak, dan mengawasi pergerakan masyarakatnya.
Di seluruh dunia, penyebaran virus ini membuat banyak orang diwajibkan untuk saling menjaga jarak fisik, menjaga higienitas lebih baik. Bahkan, di masa penularan Covid-19, transaksi dan kegiatan berbasis digital serta virtual semakin menjadi pilihan banyak orang untuk beraktivitas sehari-hari, tak terkecuali di lembaga pendidikan formal.