Pemerintah Republik Indonesia menargetkan 100% atau seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target tersebut diharapkan dapat tercapai pada 2023, demikian dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), diakses Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Amazon Pecat Karyawan yang Bekerja di Divisi Alexa
Baca Juga: Baru Raih Pendanaan Seri C, Startup Whale dari Singapura Ekspansi ke Indonesia
Tercatat, sampai April 2023, terdapat 341 kabupaten kota sudah memiliki Perda KTR. Salah satu wilayah yang belum memiliki aturan larangan merokok, berupa Peraturan Daerah atau sejenisnya, yakni Kabupaten Sleman.
Padahal, hasil Riset Kesehatan Daerah (Riskesdas) 2018 mendapati, jumlah penderita penyakit akibat rokok di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menduduki peringkat atas dibandingkan daerah lain. Prevalensi kanker tertinggi yakni 4,86 per 1.000 penduduk.
Berikutnya, data Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Yogyakarta, pada 2009-2011 bronkitis kronis adalah jenis penyakit tertinggi yang diderita oleh para perokok.
Baca Juga: Hanya Ada 500 Unit, Ducati Panigale V4 SP2 30th Anniversary 916 Habis Terjual dalam 3 Hari
Efek Buruk Merokok, Aktif Maupun Pasif
Sudah banyak penelitian dilakukan untuk mengetahui bahaya rokok, baik itu dampak menjadi perokok aktif maupun dampak perokok pasif. Efek buruk merokok bisa mengganggu kesehatan jantung, sistem kardiovaskular, pernapasan dan lainnya.
Sebuah laporan singkat menemukan, perokok juga dapat mengembangkan degenerasi makula selama 5,5 tahun lebih awal daripada orang non-perokok.
Kepala Manajemen Pengetahuan, dari Badan Internasional untuk Pencegahan Kebutaan, Jude Stern, menjelaskan tentang ini. Kata dia, orang yang tinggal dengan pengguna tembakau dua kali lebih mungkin untuk mengembangkan degenerasi makula sebagai seorang perokok pasif.
Risiko berikutnya adalah terkena katarak. Setelah katarak berkembang, satu-satunya cara untuk memulihkan penglihatan adalah operasi pengangkatan dan penggantian lensa yang keruh.
Baca Juga: Nama Wuling Bingo Jadi Wuling BinguoEV di Indonesia, Kenapa?
KTR Menyelamatkan Generasi Masa Depan dari Bahaya Rokok
Mengetahui banyaknya risiko dan efek buruk merokok, yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dari segala usia, Pusat Studi Muhammadiyah STEPS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendukung penuh penetapan Perda KTR Kabupaten Sleman.
Direktur Muhammadiyah Steps UMY, Sutantri, mengatakan penetapan Perda KTR Sleman pada 2023 menjadi suatu hal yang sangat penting. Mengingat, pada 2020-2035 Indonesia termasuk Kabupaten Sleman diproyeksi akan mendapat bonus demografi; yang mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia tidak produktif.
"Oleh karena itu, menjadi hal yang penting untuk melindungi generasi emas supaya sehat dan produktif," tuturnya, dalam sebuah keterangan tertulis, diterima Techverse.Asia.
Baca Juga: Siapa Mira Murati? CTO OpenAI yang Gantikan Sam Altman Sebagai CEO Sementara
Penetapan Perda KTR merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya melindungi kelompok rentan (ibu hamil, anak-anak, dan lansia), termasuk juga remaja dari bahaya asap rokok. Selain itu mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat rokok. Serta meningkatkan produktivitas serta terciptanya lingkungan sehat.
Jumlah perokok pemula di Indonesia saat ini semakin meningkat, ungkap Sutantri.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKEDAS) dan Survey Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS), dari yang sebelumnya 7,2% (2013) meningkat jadi 8,8 % (2016) lalu 9,1% pada 2018. Bappenas memperkirakan, jumlah tersebut akan meningkat menjadi 15% pada 2024.
Global Adult Tobacco Survey (GATS) juga menyebut, penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10x lipat dari 0,3% (2011) menjadi 3% (2021).
Berdasarkan sumber Global Youth Tobacco Survey (GYTS), diketahui sebanyak enam dari 10 pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di dalam rumah, sedangkan tujuh dari 10 pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat umum.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2023, Citranet Bagikan 100 Paket Sembako untuk Veteran di DIY
"Adanya Perda KTR diharapkan dapat mengendalikan perilaku merokok tersebut. Supaya perokok tidak merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan; seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum," ujarnya.
Pasalnya, tempat-tempat tersebut merupakan lokasi yang sering diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok rentan, sehingga meningkatkan risiko paparan asap rokok dan bahaya yang ditimbulkan.
Manager Advocacy dari Muhammadiyah Steps UMY, Resti Yulianto Sutrisno, menegaskan adanya Perda KTR dan Impelemntasi KTR juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung Sleman sebagai Kota Layak Anak.