UU Anti Penguntitan Diketok Oleh Negara Malaysia, Nekat? Bisa Dipenjara Dan Kena Denda

Uli Febriarni
Jumat 07 Oktober 2022, 23:08 WIB
stalker / freepik

stalker / freepik

Menguntit seseorang adalah tindakan yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam bahkan trauma. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah Malaysia melindungi warganya, terutama kaum rentan, perempuan dan anak-anak dari perilaku ilegal itu. Salah satunya lewat Undang-undang.

Dewan Rakyat Malaysia mengesahkan Undang-undang anti penguntitan, 3 Oktober 2022. Dengan demikian, berarti Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya CV dan Resume? Ini Loh Bedanya

Sejarah pengesahan UU ini bukanlah tahapan yang mudah. RUU anti penguntitan sudah diajukan ke legislatif negara tersebut pada 2014. Sebuah sumber menyebut, dengan disahkannya UU anti penguntitan di negara itu, maka Malaysia menjadi satu barisan yang sama dengan sejumlah negara Asia-Pasifik yang sudah memiliki UU tersebut. Termasuk Singapura, India, Jepang, Filipina, Australia, dan Selandia Baru.

Undang-undang ini diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang. Misalnya seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.

Dalam Malay Mail disebut, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin mempresentasikan kasus yang ia pelajari kepada sidang dan pengesahan RUU tersebut disetujui dengan suara bulat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan yang membutuhkan perlindungan lebih baik akan mendapatkannya. Dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini (perilaku itu) kita bisa cegah,” ujarnya kepada Dewan Rakyat. 

Baca Juga: Mahasiswa Sanata Dharma Ciptakan Pengukur Suhu RS Berbasis IoT, Petugas RS Tak Perlu Lagi Cek Manual

Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apapun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apapun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. Selanjutnya, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Siapapun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya. 

Sementara itu, Hannah Yeoh (PH-Segambut) menyerukan agar definisi menguntit diperluas untuk mencakup penguntit berantai dan mereka yang melakukannya dengan sengaja menyebabkan ketakutan dan kesusahan.

Hannah mengatakan definisi tersebut harus meniru yang dijabarkan di bawah Undang-Undang KUHP Queensland dan Undang-Undang Perlindungan Singapura dari Pelecehan.

Mantan wakil menteri perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat itu juga menyerukan pelanggaran seperti doxxing, merusak properti, dan mata-mata untuk dimasukkan dalam daftar pelanggaran menguntit. UU itu akan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan yang rentan terhadap tindakan tersebut.

"Mengkriminalisasi penguntitan juga akan membantu mencegah kasus pembunuhan dalam waktu dekat. Karena ada laporan kasus pembunuhan di negara ini, di mana kejahatan terjadi setelah korban pertama kali dibuntuti," tuturnya, seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: Di Myanmar Hati-hati Kalau Mau Likes Dan Repost, Salah-salah Bisa Dipenjara

Usai UU ini disahkan, maka tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman penjara.

Kekerasan terhadap perempuan di Malaysia diketahui banyak yang berawal dari insiden penguntitan. Pada 2013, sebuah laporan oleh Organisasi Bantuan Wanita, sebuah LSM Malaysia, mendata ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut, sebanyak 26% telah dibuntuti oleh pelakunya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Startup15 April 2025, 18:33 WIB

Thinking Machine Labs Incar Pendanaan Awal Senilai Rp33 Triliun Lebih

Mira Murati menghabiskan 6,5 tahun tahun di OpenAI, di mana ia menjabat sebagai CTO, bekerja untuk OpenAI.
Thinking Machines Lab. (Sumber: istimewa)
Techno15 April 2025, 17:54 WIB

Bocoran Desain Google Pixel Watch 4, Lebih Tebal dan Tawarkan Pengisian Nirkabel?

Bocoran Pixel Watch 4 menunjukkan Google kembali fokus pada baterai.
Bocoran Google Pixel Watch 4. (Sumber: onleaks/91mobile)
Travel15 April 2025, 17:10 WIB

Indonesia Jadi Destinasi Wisata Medis Dunia, Proyeksinya Menjanjikan

Operasi lasik dorong Indonesia masuki peta wisata medis dunia.
Ilustrasi operasi lasik pada mata. (Sumber: istimewa)
Techno15 April 2025, 15:24 WIB

Alat AI Baru Youtube Bisa Menghasilkan Musik Latar Gratis untuk Video

YouTube meluncurkan alat pembuat musik AI gratis untuk para kreator.
Fitur kecerdasan buatan guna membantu kreator Youtube membuat musik instrumental di video. (Sumber: Youtube)
Automotive15 April 2025, 14:56 WIB

Hyundai Ungkap All New Nexo: Desain Anyar dan Teknologi Lebih Canggih

Nexo terbaru menargetkan jarak tempuh lebih dari 700 km dari pengisian daya lima menit.
Hyundai All New Nexo. (Sumber: Hyundai)
Techno15 April 2025, 14:25 WIB

Baseus Hadirkan Pengisi Daya Nirkabel Picogo, Desainnya Ramping dan Kecil

Pendatang baru yang sangat tipis ini menjanjikan daya ringkas yang mendefinisikan ulang kesederhanaan di mana pun pengguna berada.
Power bank magnetik Baseus Picogo yang seukuran kartu. (Sumber: Baseus)
Techno14 April 2025, 19:01 WIB

ASUS VivoWatch 6 Aero: Bisa Lakukan ECG dan Pantau Tingkat Tekanan Darah

Desain ringan seberat 27 gram dilengkapi layar sentuh AMOLED.
ASUS VivoWatch 6 Aero. (Sumber: ASUS)
Techno14 April 2025, 18:40 WIB

Trump Kecualikan 3 Perangkat Ini dari Penerapan Tarif yang Lebih Tinggi

Pembebasan tarif teknologi hanya bersifat sementara, menurut Menteri Perdagangan AS.
Ilustrasi iPhone 16E yang dirakit di China terkena imbas aturan tarif Trump.
Techno14 April 2025, 18:07 WIB

Vivo V50 Lite Punya Kapasitas Baterai Jumbo dan Pengisian Daya Super Cepat

Tawarkan Baterai 6500mAh serta 90W Flash Charge Pertama di Seri V Lite.
Vivo V50 Lite.
Techno14 April 2025, 17:39 WIB

Instagram Ingin Menyaingi TikTok di Bagian Fungsi Pencarian

Kini banyak Gen Z yang mulai gunakan TikTok untuk mencari tahu tentang sesuatu.
Ilustrasi Instagram. (Sumber: Unsplash)