UU Anti Penguntitan Diketok Oleh Negara Malaysia, Nekat? Bisa Dipenjara Dan Kena Denda

Uli Febriarni
Jumat 07 Oktober 2022, 23:08 WIB
stalker / freepik

stalker / freepik

Menguntit seseorang adalah tindakan yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam bahkan trauma. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah Malaysia melindungi warganya, terutama kaum rentan, perempuan dan anak-anak dari perilaku ilegal itu. Salah satunya lewat Undang-undang.

Dewan Rakyat Malaysia mengesahkan Undang-undang anti penguntitan, 3 Oktober 2022. Dengan demikian, berarti Malaysia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadikan penguntitan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya CV dan Resume? Ini Loh Bedanya

Sejarah pengesahan UU ini bukanlah tahapan yang mudah. RUU anti penguntitan sudah diajukan ke legislatif negara tersebut pada 2014. Sebuah sumber menyebut, dengan disahkannya UU anti penguntitan di negara itu, maka Malaysia menjadi satu barisan yang sama dengan sejumlah negara Asia-Pasifik yang sudah memiliki UU tersebut. Termasuk Singapura, India, Jepang, Filipina, Australia, dan Selandia Baru.

Undang-undang ini diatur untuk mengkriminalisasi tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang berulang. Misalnya seperti mengikuti seseorang, mengirimi mereka barang yang tidak diminta, berulang kali mencoba berkomunikasi secara tidak diinginkan dengan mereka, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal mereka.

Dalam Malay Mail disebut, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Mas Ermieyati Samsudin mempresentasikan kasus yang ia pelajari kepada sidang dan pengesahan RUU tersebut disetujui dengan suara bulat.

“Saya yakin mulai sekarang mereka yang rentan dan yang membutuhkan perlindungan lebih baik akan mendapatkannya. Dan saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang telah memberikan masukan. Banyak kejadian yang lolos dari pelaku, tapi dengan amandemen ini (perilaku itu) kita bisa cegah,” ujarnya kepada Dewan Rakyat. 

Baca Juga: Mahasiswa Sanata Dharma Ciptakan Pengukur Suhu RS Berbasis IoT, Petugas RS Tak Perlu Lagi Cek Manual

Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, tindakan pelecehan dapat mencakup mengikuti seseorang dengan cara apapun, berkomunikasi atau mencoba berkomunikasi dengan seseorang dengan cara apapun, berkeliaran di tempat tinggal atau tempat usaha. Selanjutnya, seseorang dan memberikan atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang dengan cara apapun.

Siapapun yang melakukan pelanggaran menguntit akan dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga tiga tahun atau dengan denda atau keduanya. 

Sementara itu, Hannah Yeoh (PH-Segambut) menyerukan agar definisi menguntit diperluas untuk mencakup penguntit berantai dan mereka yang melakukannya dengan sengaja menyebabkan ketakutan dan kesusahan.

Hannah mengatakan definisi tersebut harus meniru yang dijabarkan di bawah Undang-Undang KUHP Queensland dan Undang-Undang Perlindungan Singapura dari Pelecehan.

Mantan wakil menteri perempuan, keluarga, dan pengembangan masyarakat itu juga menyerukan pelanggaran seperti doxxing, merusak properti, dan mata-mata untuk dimasukkan dalam daftar pelanggaran menguntit. UU itu akan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan yang rentan terhadap tindakan tersebut.

"Mengkriminalisasi penguntitan juga akan membantu mencegah kasus pembunuhan dalam waktu dekat. Karena ada laporan kasus pembunuhan di negara ini, di mana kejahatan terjadi setelah korban pertama kali dibuntuti," tuturnya, seperti dilaporkan Free Malaysia Today.

Baca Juga: Di Myanmar Hati-hati Kalau Mau Likes Dan Repost, Salah-salah Bisa Dipenjara

Usai UU ini disahkan, maka tindakan yang termasuk dalam batas penguntitan sekarang dapat dihukum dengan denda dan/atau hukuman penjara.

Kekerasan terhadap perempuan di Malaysia diketahui banyak yang berawal dari insiden penguntitan. Pada 2013, sebuah laporan oleh Organisasi Bantuan Wanita, sebuah LSM Malaysia, mendata ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara tersebut, sebanyak 26% telah dibuntuti oleh pelakunya.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Hobby22 Februari 2025, 16:51 WIB

Mau Beli Akun atau Joki Gim? BangJohn Bisa Jadi Opsi

Platform ini Tawarkan Solusi Transaksi yang Aman dan Nyaman bagi Gamers.
BangJohn memungkinkan konsumen untuk jual, beli, dan joki gim. (Sumber: istimewa)
Techno21 Februari 2025, 23:29 WIB

Instagram Tambahkan Sejumlah Fitur DM Baru dalam Pembaruannya

Pembaruan DM meliputi berbagi musik, penjadwalan pesan, penerjemahan, dan banyak lagi.
Sejumlah pembaruan di pesan langsung (DM) Instagram. (Sumber: Meta)
Culture21 Februari 2025, 18:19 WIB

Sarkem Fest 2025 Digelar 2 Hari, Ini Daftar Acaranya

Sarkem Fest menampilkan tradisi ruwahan apeman.
Sarkem Fest 2025.
Techno21 Februari 2025, 18:08 WIB

Wacom Intuos Pro Dirombak Total, Tersedia dalam 3 Ukuran

Jajaran Intuos Pro 2025 telah dirampingkan dan dilengkapi kontrol dial mekanis baru yang dapat disesuaikan..
Wacom Intuos Pro. (Sumber: Wacom)
Lifestyle21 Februari 2025, 17:51 WIB

NJZ Menjadi Bintang dalam Kampanye Denim Musim Semi 2025 Calvin Klein

Pengumuman ini merupakan yang pertama setelah perubahan nama mereka menjadi NJZ.
Member NJZ jadi model untuk koleksi pakaian musim semi 2025 dari Calvin Klein. (Sumber: Calvin Klein)
Techno21 Februari 2025, 17:08 WIB

Apple Tak Lagi Produksi iPhone 14 dan Setop Pakai Port Lightning

Apple telah beralih ke USB-C yang dimulai dari iPhone 15.
iPhone 14 (Sumber: Apple.com)
Automotive21 Februari 2025, 16:15 WIB

IIMS 2025: KIA Pajang New Sonet dan New Seltos, Begini Spek dan Harganya

Kedua SUV ini siap menemani perjalanan perkotaan hingga petualangan luar kota.
KIA New Sonet dipajang di IIMS 2025. (Sumber: KIA)
Techno21 Februari 2025, 15:23 WIB

Oppo Find N5 Rilis Global, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia Saat Ditutup

Ini adalah perangkat lipat yang sangat tipis dengan baterai jumbo.
Oppo Find N5 dalam warna Cosmic Black dan Misty White. (Sumber: Oppo)
Automotive20 Februari 2025, 19:40 WIB

VinFast VF 3 Diniagakan di Indonesia, Ada Promo untuk Pembelian di IIMS 2025

Mobil ini bisa menjadi kompetitor untuk Wuling Air ev.
VinFast VF 3. (Sumber: vinfast)
Techno20 Februari 2025, 19:05 WIB

Huawei Rilis 3 Perangkat Baru, Ada Tablet hingga Gelang Kebugaran

Ketiga gadget ini dihadirkan bersamaan dengan ponsel lipat tiga pertama di dunia milik perusahaan.
Huawei memberi pembaruan untuk tablet pintar MatePad Pro 13.2 inci. (Sumber: Huawei)