Techverse.asia - NewJeans meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk memaksa Google membuka kedok seorang pengguna Youtube anonim sehingga orang tersebut dapat dituntut secara pidana berdasarkan UU pencemaran nama baik yang ketat di Korea Selatan karena memposting video palsu dan memfitnah tentang girlband K-pop ini.
Baca Juga: Jisoo Jadi Musisi Pertama untuk Duta Merek Fesyen Self Potrait
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan bulan lalu, pengacara NewJeans meminta hakim federal California mengeluarkan panggilan pengadilan yang mengharuskan Google untuk mengungkapkan identitas pengguna.
NewJeans menginginkan informasi tersebut karena mereka sedang mengajukan tuntutan pidana di Korea Selatan - yang hukumannya jauh lebih serius untuk pencemaran nama baik daripada yang ada di bawah hukum AS.
“Pemohon adalah anggota grup K-Pop perempuan, yang diserang oleh individu anonim yang mengunggah video palsu dan memfitnah di Youtube. Sayangnya, tanpa informasi identitas pribadi Youtuber, kasus pidana tidak dapat dituntut sepenuhnya,” tulis pengacara grup tersebut dalam petisi pada 27 Maret kami kutip pada Jumat (19/4/2024).
Target girlband ini adalah pemilik anonim akun Youtube bernama 7th Grade in Middle School, yang menurut pengacara NewJeans telah terlibat dalam pemanggilan nama atau perilaku mengejek lainnya dan telah memposting sebanyak 33 video pencemaran nama baik yang telah dilihat lebih dari 13 juta kali.
Salah satu postingan yang dinilai menghina yang dikutip diduga mengklaim bahwa anggota NewJeans, Min-ji Kim adalah putri tertua seorang petani asal Vietnam.
Baca Juga: NewJeans Akan Membawakan Lagu Resmi League of Legends Worlds 2023
HYBE, perusahaan induk dari label NewJeans, ADOR, tidak segera mengomentari mengenai proses hukum tersebut. Pengajuan ke pengadilan baru-baru ini, yang diajukan kembali ke pengadilan akhir Maret lalu.
Kasus ini menggambarkan perbedaan mencolok antara perlindungan kebebasan berpendapat di AS dan Korea Selatan. Berdasarkan hukum Amerika Serikat, pencemaran nama baik adalah kesalahan perdata yang dapat mengakibatkan kerugian, namun hal ini sangat dibatasi oleh Amandemen Pertama.
Untuk memenangkan kasus seperti itu, publik figur seperti anggota NewJeans perlu membuktikan bahwa pengguna Youtube dengan sengaja membuat pernyataan palsu, sebuah beban yang sengaja sulit dipuaskan.
Sebaliknya, di Korea Selatan, pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun kerja paksa, dan bahkan pernyataan yang sepenuhnya benar dapat dikenakan hukuman pidana.
Pada 2015, sebuah badan pengawas PBB mengecam meningkatnya penggunaan UU pidana pencemaran nama baik di Korea Selatan untuk mengadili orang-orang yang mengkritik tindakan pemerintah.
Baca Juga: Konvensi K-Pop KCON Tetapkan Lima Edisi pada Tahun Ini, Cek Daftarnya
Pada 2022, laporan Departemen Luar Negeri AS memperingatkan bahwa publik figur di Korea Selatan telah menggunakan UU pencemaran nama baik di negara mereka sendiri untuk membatasi diskusi publik dan melecehkan, mengintimidasi, atau menyensor ekspresi pribadi dan media.
NewJeans bukanlah grup K-pop pertama yang menggunakan UU tersebut. Pada 2019, HYBE (saat itu bernama Big Hit Entertainment) mengajukan kasus pidana pencemaran nama baik terhadap BTS, dengan tuduhan bahwa BTS berada di balik serangan pribadi terhadap boyband tersebut.
Pada 2022, Big Hit melakukan hal yang sama lagi atas 'postingan jahat' tentang BTS, meminta para Army - penggemar terkenal grup tersebut - untuk membantu mengumpulkan bukti. YG Entertainment, label di balik BLACKPINK, juga telah mengajukan keluhannya sendiri terhadap 'troll internet', yang menuduh mereka menyebarkan rumor tidak berdasar tentang penyanyinya.
Berdasarkan pengajuan pengadilan AS baru-baru ini, ADOR mengajukan tuntutan pidana ke polisi di Seoul, Korea Selatan pada Maret 2024, tapi kasus tersebut terhenti karena label tersebut tidak dapat mengidentifikasi orang sebenarnya di balik akun Youtube tersebut.
Baca Juga: Sudah Lihat Foto Terbaru V BTS untuk Celine? Dia Difoto Oleh Fotografer Idolanya!
Pengacara kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka mengirimkan permintaan informasi tersebut ke Google, namun raksasa teknologi Amerika tersebut menolak untuk menyerahkannya.
Juru bicara Google menolak berkomentar. Dalam pernyataan kebijakan mengenai permintaan pemerintah atas informasi pribadi, perusahaan mengatakan bahwa Google meninjau dengan cermat setiap permintaan untuk memastikan permintaan tersebut memenuhi hukum yang berlaku.
"Jika suatu permintaan meminta terlalu banyak informasi, kami mencoba mempersempitnya, dan dalam beberapa kasus kami menolak untuk memberikan informasi apapun," ujar Google.