Kemenkumham RI dan Livin' Mandiri Punya Program Golden Visa, Begini Ketentuannya

(ilustrasi) aplikasi Livin' Mandiri (Sumber: Livin' Mandiri)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) berkolaborasi dengan menggandeng PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), untuk mendukung Program Golden Visa, sebagai salah satu layanan utama dari Ditjen Imigrasi–Kemenkumham RI.

Program ini menawarkan layanan visa kepada Warga negara Asing (WNA) dengan kualifikasi tertentu, untuk tinggal di Indonesia selama lima (5) tahun atau 10 tahun dengan menginvestasikan 'Jaminan Keimigrasian'.

"Program Golden Visa tersebut, mewajibkan WNA untuk menginvestasikan jaminan keimigrasian. Baik berupa dana yang mengendap di bank milik negara, Obligasi Negara Indonesia, saham perusahaan di Indonesia, reksadana maupun Investasi properti di Indonesia, tergantung dari jenis Golden Visa yang dipilih oleh WNA tersebut," ungkap laman Antaranews, dikutip Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: AstraZeneca Gunakan AI untuk Membuat Obat Kanker

Dalam kerjasama ini, Bank Mandiri akan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mengembangkan sistem yang mampu menampung, mengelola dan memberi tahukan terkait Jaminan Keimigrasian tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Sehingga, Ditjen Imigrasi mendapatkan kepastian mengenai masih eligible atau tidaknya seorang WNA menerima program Golden Visa tersebut.

Baca Juga: G-SHOCK x RICH BRIAN: Edisi Khusus Anniversary ke-40 G-Shock, Ada Penampilan Eksklusif dari Rapper untuk Kamu

Baca Juga: Panasonic Meluncurkan VRF Systems MS3 Series di Indonesia, Lebih Hemat Energi

Selanjutnya, WNA yang dinyatakan eligible tersebut dapat membuka rekening Jaminan Keimigrasian tersebut di negara asal melalui superapp Livin' by Mandiri, yang telah terintegrasi dengan portal Molina Ditjen Imigrasi/ portal Evisa Ditjen Imigrasi.

Selain meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia, fasilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung perekonomian nasional.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan bahwa kerjasama ini akan sangat membantu WNA. Karena proses pembayaran dana jaminan rekening sudah dapat dilakukan sebelum tiba di Indonesia, selanjutnya tinggal transfer ke rekening yang telah dibuat di Bank Mandiri.

"Harapannya, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA. Selain itu, semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia," ujar Darmawan.

Baca Juga: Riset Visa: Wisatawan Asia Pasifik Gunakan Metode Pembayaran Non Tunai Saat Liburan

Baca Juga: Strava Punya Fitur Messaging; Pengguna Bisa Berbagi Tips, Perjalanan dan Rute

Darmawan mengatakan, inisiatif ini akan terus dikembangkan sebagai salah satu realisasi komitmen Bank Mandiri untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham R, dalam menciptakan solusi untuk mendukung Golden Visa yang akan menopang perekonomian nasional Indonesia.

"Melalui kerja sama ini dan mengoptimalkan channel Livin by Mandiri, kami berharap Bank Mandiri dapat berkontribusi secara lebih optimal dalam meningkatkan perekonomian nasional," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan, inovasi perluasan kanal pembayaran melalui Livin' Mandiri by Bank Mandiri, dapat membantu memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan. Khususnya pada program Golden Visa di Indonesia, agar berkontribusi positif bagi negara.

Selain meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia, fasilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung perekonomian nasional.

Baca Juga: Mastercard Punya 'Shopping Muse', Asisten AI Generatif yang Siap Menemani Kamu Belanja

Sebelumnya diberitakan, Samuel Harris Altman atau yang populer dengan nama Sam Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa dari pemerintah Republik Indonesia.

Golden Visa tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia, masa tinggal 10 tahun.

Samuel Altman adalah tokoh dunia, yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, dan Co-Founder dari OpenAI; sebuah perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI