CEO dan Kepala Perencana Keuangan QM Financial, Ligwina Hananto, menyarankan tunjangan hari raya (THR) sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan hari raya.
"Kalau THR itu harus dipakai untuk pengeluaran yang memang berhubungan dengan hari raya, bukan untuk makan, bayar listrik, atau kebutuhan transportasi," ujar Ligwina, seperti dikutip Kamis (21/3/2024).
Dia mengatakan, THR bisa digunakan untuk berbagi dengan sesama, seperti zakat fitrah, sedekah, atau memberikan hadiah kepada orang-orang terdekat, termasuk untuk asisten rumah tangga, supir, atau satpam.
Baca Juga: Grab Beri Perbarui Fitur Group Order: Sekarang Bisa Berbagi Tagihan
Selain itu, THR juga dapat digunakan untuk biaya mudik, terutama bagi mereka yang merayakan dengan keluarga di kampung halaman.
Menurut Ligwina, uang THR sangat membantu bagi mereka yang melakukan mudik jarak jauh, seperti untuk menambah ongkos dan bekal di perjalanan.
Penggunaan THR yang lain adalah untuk keperluan open house atau halal bihalal, terutama jika orang tua sudah tidak mampu lagi mengadakan acara tersebut.
"Misalnya selama ini yang halal bi halal biayanya dari orang tua kita. Tapi karena orang tua sudah sepuh, sekarang kita yang harus ikut menyumbang. Lalu yang lainnya, THR itu bisa digunakan untuk hampers buat orang-orang terdekat," kata dia, seperti diakses dari laman Antara.
Baca Juga: Realme 12 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Harga dan Spesifikasinya
Ligwina menambahkan, penggunaan THR yang dia sarankan di atas hanya diperuntukkan bagi mereka dengan kondisi keuangan sehat.
Adapun bagi mereka yang keuangannya tidak sehat, dia menyarankan agar uang THR sebaiknya digunakan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mendesak, seperti melunasi hutang, membayar kartu kredit, atau pinjaman online.
"Jadi itu diberesinnya pakai THR. Enggak usah pikirin belanja, beli hampers. Kalau keuangannya belum sehat, THR itu digunakan untuk mengobati keuangan kita dulu," terangnya.
Baca Juga: Ngaji Bisa Lebih Mudah dan Di Mana Saja dengan ngaji.ai
Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Video di Story Sampai 60 Detik
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, meminta perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR.
Ida menetapkan, pembayaran THR Idulfitri 2024 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil, paling lambat pada H-7 Idufitri atau pada 3 April 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan RI, ucapnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Idulfitri 2024 ini, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, menyebut pengenaan sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Lawan Penuaan Dini Efek Stres dan Kurang Tidur, dengan Jajaran Krim Clarins: Multi-Active
Saat ini, tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Bukan hanya itu, apabila perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Jika telat dibayar maka denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi denda 5% kewajiban, pengusaha ini tidak menghilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," tegasnya, dilansir dari CNBC.