THR Sudah Turun? Hati-Hati Jebakan Belanja Impulsif

Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). (Sumber: istockphoto)

Bulan Ramadan sudah memasuki pertengahan momen, Idulfitri terasa semakin dekat. Beberapa instansi sudah membagikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Meskipun ada rasa senang di hati ketika menerima dana THR, namun terkadang cairnya uang THR beriringan dengan rencana memenuhi sederet kebutuhan.

Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga, Nur Aini Hidayati, mengajak kita untuk kemudian bisa memilah antara kebutuhan dan keinginan. Mengingat, meski jumlah dana THR terhitung cukup besar, diperlukan pengelolaan yang bijaksana.

Nur Aini mengatakan, ketika tidak ada rencana skala prioritas dalam diri penerima THR, maka umumnya akan terjadi pemborosan.

Baca Juga: Gubernur Florida Larang Anak Berusia Di Bawah 14 Tahun Punya Akun Media Sosial

Baca Juga: Canva Resmi Mengakuisisi Affinity, Siap Berkompetisi dengan Adobe

"Mereka cenderung mengutamakan keinginan bukan kebutuhan. Hal tersebut sangat salah kaprah, sehingga mengakibatkan THR habis sebelum kebutuhan primer terpenuhi," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/3/2024).

Menurut Nur Aini, menentukan skala prioritas dapat menghindarkan kita dari sifat boros. Dengan begitu, kita dapat mengetahui alokasi dana yang terpakai untuk kebutuhannya.

"Jangan sampai kita terlena membelanjakan uang THR sembarangan tanpa rancangan skala prioritas yang tepat. Sehingga, kewajiban-kewajiban yang seharusnya kita tunaikan tidak dapat dilaksanakan. Terutama kewajiban untuk membayar zakat," imbuhnya.

Bijak pengelola THR, lanjut Nur, bukan hanya dengan menentukan skala prioritas, melainkan juga menumbuhkan prinsip dalam untuk tidak membelanjakan uang di luar kebutuhan primer.

Yang perlu diperhatikan betul adalah potensi munculnya celah keinginan membeli di luar kebutuhan, yang bisa tiba-tiba datang saat belanja di pusat perbelanjaan dan menemukan potongan harga yang tinggi. Kondisi ini biasa dikenal dengan istilah impulsive buying (pembelian impulsif).

"Nah, kalau sedang berbelanja di mal suka terlena. Apalagi pada momen menjelang Lebaran, biasanya mal melakukan teknik marketing dengan memberikan potongan harga yang tinggi, tujuannya agar kita lebih konsumtif lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Industri Gim Indonesia Bakal Mencapai Rp23,6 Triliun Tahun Depan

Untuk mencegah belanja impulsif, Nur Aini menyarankan agar kita mencatat segala kebutuhan sebelum berbelanja. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari membeli barang di luar dari kebutuhan, serta pengingat agar kita hanya membelanjakan uang dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan.

THR juga perlu kita sisihkan untuk berbagi kepada sanak saudara dan orang-orang yang membutuhkan. Disarankan sebaiknya mencatat terlebih dahulu nama-nama calon penerima, sebagai cara meminimalkan adanya over budgeting atau anggaran berlebihan.

Nur juga mengimbau, masyarakat jangan lupa menyisihkan dana untuk tabungan jangka panjang setelah membelanjakan uang THR dengan tepat. Tabungan jangka panjang merupakan hal esensial, untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dan menghindari utang.

Baca Juga: Merek-Merek Insurgent Kini Menguasai Pasar dan Berpotensi Terus Bertumbuh

Ia berharap penerapan pengelolaan uang seperti ini tak hanya pada momen Ramadan saja, tapi juga harus diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Menabung tak harus dengan nominal yang banyak, namun kuncinya adalah konsisten dan dilakukan pada awal bulan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pembayaran THR Idulfitri 2024 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil, paling lambat pada H-7 Idufitri atau pada 3 April 2024.

Ia meminta perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, yang merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Idulfitri 2024 ini, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Realme 12 Series 5G Pop-up Event Digelar pada 27-31 Maret, Ada Iqbaal Ramadhan

Baca Juga: Pelayanan Masyarakat Satu Portal Lewat INA Pass Bakal Dihadirkan Mei Tahun Ini, WNI Cukup Butuh 1 Aplikasi

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI