Literasi Keuangan Penting untuk Dimiliki Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Ilustrasi platform fintech lending (pinjol) Akulaku (Sumber: Akulaku)

Techverse.asia - Survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia dan terus bertumbuh setiap tahunnya, sekarang bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia.

Sejumlah 80,1 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet guna mencari informasi dan bisa menghabiskan waktu sekitar 8 jam 36 menit dalam satu hari ketika berselancar di dunia maya. Selain itu, internet jadi pedang bermata dua, sebab kemudahan yang diberikan membuat masyarakat dapat meminjam uang secara daring (online) melalui aplikasi digital atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Mersepons hal ini, Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin menjelaskan bahwa pinjol merupakan bagian dari transformasi digital teknologi finansial, yang keberadaannya semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi sayangnya ada pinjol ilegal yang enggak punya izin dari OJK, (sehingga) merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan. Jadi (ini) sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara di mana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak," ujar Loina.

Baca Juga: Sedih Banget, Ini Efek Buruk di Masa Depan Kalo Kita Kecanduan PayLater

Tercatat sejak 2018-2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) mendapati kurang lebih 3.365 pinjol yang ilegal, yang tidak terdaftar di OJK. Pinjol yang awalnya jadi jalan keluar akan kesulitan, justru berubah menjadi bencana ketika pinjol-pinjol ilegal memberikan iming-iming kemudahan proses dengan biaya bunga tinggi serta aturan yang tidak jelas.

"Seringkali pinjol ilegal juga melakukan cara penagihan yang keluar dari ketentuan OJK, seperti memberi ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam yang enggak sanggup membayar cicilannya," papar dia.

Menurutnya, cara membangun kesadaran terhadap pinjol ilegal yaitu dengan menghilangkan budaya konsumtif, menentukan skala prioritas sesuai kebutuhan, mengukur kemampuan ekonomi, sadar risiko serta konsekuensi pinjol, meningkatkan literasi digital, jangan pernah meminjam dari pinjol ilegal, dan baca secara seksama tawaran pinjol.

"Daripada terjebak pinjaman online ilegal, sebaiknya selalu punya pemahaman yang cukup mengenai manajemen keuangan, hindari jebakan utang, paham konsekuensi keuangan, dan meningkatkan kemandirian finansial. Semua hal ini masuk dalam literasi keuangan yang baik," terang dia.

Baca Juga: Google Hapus Aplikasi Pinjol Berbahaya dari Play Store

Sementara itu, anggota Literasi Digital, Aini Firdaus mengatakan, penting buat masyarakat Indonesia untuk punya literasi keuangan khususnya supaya terhindar dari jerat pinjaman online.

Literasi keuangan menurut OJK bisa diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap serta perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan guna mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.

"Terdapat empat pilar penting dalam literasi keuangan yang dimulai dari mengenal pengeluaran dan pendapatan, mengetahui sumber penghasilan, mengenal beragam layanan keuangan, dan mampu merencanakan keuangan dengan baik dan benar," kata Aini.

Semakin seseorang paham akan keuangan, semakin baik pula dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jebakan pinjaman online yang ilegal. Pasalnya, saat terjerat utang pinjol khususnya pinjol ilegal, dampaknya bukan cuma sektor finansial saja, namun juga pada mental serta hubungan sosial.

Baca Juga: OJK Tutup Ratusan Pinjol Ilegal, Jangan Berikan Akses ke 2 Menu Ini

"Terjerat utang dengan bunganya yang tinggi dan cara penagihannya kasar atau ada intimidasi bisa menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan mental lain. Hubungan keluarga dan pertemanan juga bisa rusak seiring dengan citra diri yang negatif dan dikucilkan oleh masyarakat, belum lagi kalau kehilangan aset," ujar Dosen Amikom Purwokerto Andi Dwi Riyanto.

Saat terjerat pinjol ilegal, ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan. Pertama blokir nomor telepon dan kontak pinjol ilegal, jangan ikuti instruksi untuk mentransfer uang, dan jangan segan lapor ke OJK lewat website resmi mereka.

Jangan lupa untuk mengumpulkan semua bukti transaksi serta percakapan, laporkan ke polisi, cari bantuan lembaga hukum, serta hubungi psikolog atau konselor jika mental terdampak. Bergabunglah dengan komunitas yang terdiri dari korban pinjol ilegal untuk saling menguatkan.

Baca Juga: Anak Usaha Paragon Corp Beri Suntikan Dana Kepada Pinjol Syariah 'Alami'

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI