Gelombang PHK Melanda Indonesia, Pakar: Produk Impor Ilegal dan Daya Beli Menurun

Ilustrasi karyawan yang terdampak PHK (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Di Indonesia kekinian sedang terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup masif. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa dari Januari sampai Juni 2024 telah terjadi PHK yang terdampak pada 101.536 pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Level Infinite Mengumumkan Daftar Gim yang Tampil di Gamescom 2024

Termasuk di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan 217 orang dari 37 perusahaan yang berbeda. Adapun jumlah pekerja yang dipecat diproyeksikan bakal terus bertambah sampai akhir tahun ini.

Kondisi tersebut menjadi sebuah ironi, mengingat tenaga kerja punya peranan yang penting dalam berbagai jenis dan tingkatan aktivitas produksi dalam perusahaan. Apalagi, kesejahteraan dan tingkat ekonomi suatu negara bisa dilihat dari faktor tenaga kerjanya.

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna mengatakan, tingginya jumlah PHK itu dikarenakan oleh beberapa faktor, salah satunya ialah di sektor industri padat karya yang mengalami dampak dari lesunya pertumbuhan ekonomi global.

Baca Juga: Tech Winter Juga Melanda Indonesia, eFishery PHK Karyawan

"Saya kira memang banyak faktor yang jadi penyebab gelombang PHK ini, khususnya di sektor padat karya yang orientasinya ekspor seperti garmen atau tekstil," ujarnya baru-baru ini kami kutip, Jumat (9/7/2024).

Menurut dia, maraknya produk-produk impor ilegal maupun penurunan daya beli masyarakat akibat devaluasi rupiah pun diduga menjadi faktor terjadinya gelombang PHK. Ditambah pula dengan proses transisi politik di Tanah Air mendorong banyak korporasi untuk lihat dan tunggu (wait and see) bagaimana dinamika politik yang sedang terjadi saat ini, sehingga akan berpengaruh.

"Terdapat beberapa hal yang mesti diantisipasi guna mencegah agar gelombang PHK tak memberikan dampak yang lebih besar lagi," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Restrukturisasi, Startup Properti Teknologi Lamudi Indonesia PHK Sejumlah Pekerjanya

Sebagai negara dengan populasi nomor empat paling banyak di dunia dan akan mendapatkan bonus demografi pada 2030 mendatang, peningkatan jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan pun harus segera dicarikan solusi supaya enggak mengganggu stabilitas negara.

"Pertama, harus ada evaluasi kembali tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebab regulasi ini dicurigai menjadi biangnya maraknya produk-produk impor ilegal yang menyebabkan lesunya industri di dalam negeri," katanya.

Bila perlu, aturan tersebut harus direvisi guna memberikan perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri dari serbuan produk impor. Kedua, perlu adanya peningkatan daya beli masyarakat, seperti memberikan jaminan stabilitas harga sehingga terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Indosat Menyebut PHK Di Perusahaannya Sebagai Langkah Rightsizing, Ini Beda Rightsizing Dan Downsizing

"Bisa dengan mengadakan program-program bantuan sosial untuk keluarga yang kurang mampu, sehingga mereka dapat membeli produk-produk itu," katanya.

Untuk ke depannya, ujarnya, perlu ada langkah lain untuk mengantisipasi korban PHK seperti penyelenggaraan program padat karya yang melibatkan masyarakat di dalamnya. Hal ini mencakup penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selalu mampu menjadi katup penyelamat perekonomian nasional.

"Kebijakan untuk memperkuat sektor UMKM tersebut dapat menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang jadi korban PHK," paparnya.

Baca Juga: Dari PHK Sampai Resign Massal Karyawan Twitter, Dosen UNAIR: Berpengaruh Pada Performa Perusahaan

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI