Techverse.asia - Tim Fairwork Indonesia yang diwakili oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), mengundang perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, platform, dan asosiasi pekerja untuk berdiskusi demi mencari jalan tengah atas permasalahan kesejahteraan dan keadilan pekerja gig di Indonesia. Forum Group Discussion (FGD) “Diskusi Bersama Fairwork Indonesia: Kolaborasi untuk Dukung Kesejahteraan Pekerja Gig”. Diskusi ini terlaksana secara daring, pada Selasa (8/11/2022) untuk membahas tantangan ekonomi gig yang berkembang saat ini.
Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna selaku Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, menuturkan dalam kesempatan tersebut, langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan bersama adalah untuk mulai memperhatikan perlindungan, pemenuhan jaminan sosial, dan kecelakaan bagi pekerja gig ini.
"Harus didiskusikan lebih lanjut terkait potensi risiko keselamatan kerja, kehilangan penghasilan, ketidaksesuaian waktu kerja, dan kejelasan hubungan hukum antara pengemudi dengan penyesuaian esensi regulasi yang sudah ada atau tengah dipersiapkan," ujar Yuli.
Baca Juga: Hadiri Diskusi CfDS UGM Besok Sore, Ayo Ikut Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Gig!
Tantangan yang dihadapi pekerja gig, terutama bagi karyawan independen dengan penggajian yang didasarkan pada pekerjaan yang diselesaikan (pesanan/order) seperti ojek online atau kurir logistik, sangat terpengaruh pada harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan tarif dasar bagi industri ini. Akibatnya, banyak pro dan kontra mengenai keadaan yang dianggap sama-sama merugikan driver dan juga pengguna.
Bram Hertasning selaku Kepala Bidang Kebijakan Angkutan Perkotaan, Kementerian Perhubungan RI, menyampaikan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian tarif ini membuat pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan. Pendapatan pengemudi yang hampir sama dengan biaya operasional terdampak penurunan permintaan pengguna menyebabkan adanya indikasi pendapatan pekerja yang masih rendah bahkan ikut menurun.
"Kenaikan tarif ojol ini berdampak pada menurunnya permintaan dari pelanggan," katanya.
Muhammad Fadh selaku Koordinator Pengembangan Industri Pos dan Kurir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menyadari bahwa revolusi industri 4.0 dan didukung keadaan pandemi Covid-19 meningkatkan pertumbuhan pekerja gig. Kemenkominfo meminta agar perusahaan jasa kurir dan logistik merespon dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi perusahaan dan layanan. Dengan pemantauan dan evaluasi terkait kualitas layanan dan teknis, termasuk pada pemberian perizinan berusaha platform sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kementerian.
"Di sini Kemenkominfo telah menyiapkan perangkat aturan, melakukan monitoring, pengawasan, dan upaya penegakan hukum pada sejumlah pelaku usaha aplikasi. Kami juga melakukan hiring public untuk memahami permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kami senantiasa mendorong terciptanya perjanjian bisnis yang adil dan transparan, serta ketentuan terkait standar layanan dan keselamatan pengiriman pos untuk pekerja," ungkap dia.
Baca Juga: Riset CfDS UGM x Fairwork Foundation: Gojek dan Grab Paling Perhatian Kepada Driver
Menimbang minat masyarakat menggunakan aplikasi online dalam membantu mobilitas dan kebutuhan logistik, dengan menjamurnya jumlah pekerja gig di Indonesia memerlukan penyesuaian regulasi dari sisi pemerintah dan platform secepatnya. Treviliana Eka Putri (Peneliti Fairwork Indonesia) dalam pemaparannya, menyampaikan hasil riset Fairwork selama dua tahun terakhir menunjukkan masih rendahnya kelayakan kerja yang diwujudkan oleh platform yang beroperasi di Indonesia.
"Kami melihat masih rendahnya upaya platform dalam membuktikan jaminan kelayakan bagi pekerjanya. Diharapkan langkah ke depan yang dapat dilakukan bersama adalah dengan secepatnya menyusun regulasi bersama yang melibatkan multipihak, baik asosiasi, konsumen, maupun platform. Kami mengajak semua pihak untuk dapat semakin menyuarakan isu ini untuk mewujudkan keadilan bagi para pekerja," ujar Trevi.
Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa penting adanya strategi komunikasi dan koordinasi di antara berbagai pihak, baik itu terkait penerapan tarif ojek online, dan perlindungan pekerja, hingga hubungan ketenagakerjaan. Penyusunan regulasi yang akan disiapkan untuk mengatur ekonomi gig ini diharapkan dapat melibatkan stakeholder, dari sisi akademisi, asosiasi, pekerja, dan tentunya platform. Hal ini semata untuk mendukung kesejahteraan dan kualitas pekerja gig yang lebih baik ke depannya, serta dapat turut meningkatkan perekonomian nasional yang berkelanjutan.