Techverse.asia – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia menjanjikan peluang investasi yang besar tidak hanya bagi investor lokal tetapi juga untuk investor asing. Apalagi belum lama ini, pemerintah terus memperbarui regulasi terkait investasi di bidang ekonomi digital.
Untuk membedah lebih lanjut peluang investasi di sektor ekonomi digital Indonesia, Synthesis Communication Indonesia bersama Singapore Fintech Association (SFA) dan Enterprise Singapore menggelar business seminar and networking bertajuk “Fintech: Fostering Cross Border Collaboration”.
Baca Juga: Gandeng Conten Creator, ShopeePay Bagikan Manfaat Fitur Transfer Gratis untuk Kembangkan Bisnis UMKM
Acara yang diadakan pada Kamis (23/8/2022) ini dihadiri belasan anggota SFA dan perusahaan Indonesia dari berbagai sub-sektor ekonomi digital dan menghadirkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebagai pembicara utama (keynote speaker). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam sambutannya, Wamendag Jerry Sambuaga kembali menegaskan bahwa Indonesia adalah pilihan destinasi investasi yang tepat saat ini, mengingat berbagai modal yang dimilikinya seperti 69,1 persen dari total 272,3 juta penduduk adalah angkatan kerja sekaligus bonus demografi berupa 34,8 persen dari total penduduk merupakan penduduk angkatan kerja.
Tidak kalah menarik, dari sisi perdagangan Indonesia menjadi produsen terbesar di dunia untuk beberapa komoditas seperti nikel dan minyak sawit, batu bara dan timah. Bahkan Indonesia menduduki peringkat eksportir terbesar ke-27 di dunia tahun 2021 lalu dan mencatatkan surplus neraca perdagangan terbesar sejak tahun 2011, yakni sebesar US$24,8 miliar pada paruh pertama 2022.
“Dan yang terpenting adalah Indonesia memiliki peluang di produk digital. Tahun lalu nilai ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp980 triliun atau sekitar 8,7% PDB dan diproyeksikan mencapai 4.831 triliun rupiah di 2030 setara 18% PDB,” kata Jerry.
Menurutnya, salah satu produk ekonomi digital yang sedang marak adalah aset kripto. Sebagai komoditas dan bukan alat pembayaran, aset kripto diregulasi oleh Kementerian Perdagangan. Saat ini transaksi aset kripto mencapai 859,4 triliun rupiah dan diperdagangkan oleh 15,4 juta pengguna aktif yang didominasi pengguna berusia 17 tahun hingga 30 tahun.
“Saat pertama kali bertugas di Kementerian Perdagangan, saya menyadari satu tugas yang sulit. Yaitu menemukan titik keseimbangan harga berbagai komoditas karena jika harga naik masyarakat pembeli lah yang mengeluh begitupun sebaliknya jika harga turun masyarakat pedagang lah yang mengeluh. Itu yang saya sadari juga dengan aset kripto bahwa ini bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, makanya tahun lalu kita mulai serius meregulasi ini,” paparnya.
Baca Juga: Penyebab Perusahaan Startup di Indonesia Gulung Tikar, Ini Faktor yang Dominan
Jawatannya pun sangat terbuka kepada investor asing dalam mengembangkan aset kripto ataupun instrumen lain dalam ekosistem ekonomi digital yang lebih luas. Ia percaya aset kripto dan ekosistem digital akan berkembang pesat saat didukung pihak swasta.
“Saya rasa dibanding negara ASEAN lainnya, regulasi dan perkembangan ekonomi digital Indonesia cukup kompetitif dan dalam kesempatan ini saya ingin mengatakan kembali bahwa berinvestasi di Indonesia ataupun bekerjasama dengan perusahaan lokal Indonesia sangat aman,” katanya.
Chief Operating Officer Singapore Fintech Association, Reuben Lim menyampaikan, belasan anggota asosiasi yang hadir dalam acara ini sangat antusias untuk mengenal kebijakan terbaru pemerintah Indonesia di bidang investasi ekonomi digital. Mereka berasal dari berbagai sub-sektor mulai perusahaan teknologi di ESG, payment gateway, peer-to-peer, dan manager investasi.
“Indonesia tetap menjadi pasar yang menggairahkan dan sama seperti Singapura dalam hal kemajuan di bidang aset digital dan sustainability seperti yang disampaikan oleh para pembicara hari ini. Kami melihat peluang kerjasama yang sangat kuat antara pemain fintek di kedua negara,” ujarnya.
Pembicara lainnya, Joel Shen, Partner, Withersworldwide mengatakan Indonesia telah mengalami kemajuan yang besar dalam hal ekonomi digital. Misalnya setelah tahun 2014 atau 2015, muncul berbagai layanan pembayaran digital dan ride hailing.
Indonesia juga terus memperbarui regulasinya termasuk mengatur presentasi kepemilikan investor atau perusahaan asing di sektor ekonomi digital, ijin usaha bagi perusahaan elektronik atau PSE dan sebagainya.
“Saat berinvestasi di Indonesia, mempersyaratkan paling tidak memiliki 2 pemegang saham. Akan tetapi pada sektor spesifik tertentu, investor asing bisa memiliki 100% kepemilikan. Perlu juga diperhatikan bahwa pajak di Indonesia tidak tegolong murah,” katanya.