Kalau Dijemput Grab dan Gojek Jangan Telat Deh, Daripada Kena Denda

Uli Febriarni
Rabu 21 September 2022, 23:57 WIB
pengemudi Grab / Grab Indonesia

pengemudi Grab / Grab Indonesia

Salah satu dari kita mungkin masih mengenakan make up, membenahi maskara yang belepotan atau menyemprot parfum ketika driver ojek online sudah menunggu di rumah, untuk mengantarkan kita ke lokasi undangan pernikahan teman.

Atau di kesempatan lain, kita masih harus membereskan dokumen di meja kerja sewaktu panggilan dari driver ojek online masuk ke ponsel, menandakan mereka sudah sampai di depan gedung kantor. Saat itu, kita membutuhkan jasa antar mereka untuk pulang ke rumah. 

Kondisi kurangnya manajemen waktu seperti itu, terburu-buru menghubungi driver ojek online di saat kita belum siap berangkat, menjadi salah satu penyebab kita lamban dan membuat driver menunggu. Padahal, saat menunggu kita, mesin motor atau mobil driver terus menyala, mereka juga kehilangan efektivitas dan efisiensi waktu untuk bisa dilakukan ke aktivitas atau menempuh perjalanan berikutnya.

Nah, mulai sekarang, kurang-kurangi kebiasaan terlambat atau lamban saat driver Gojek dan Grab tiba menjemput di titik lokasi. Kalau di Indonesia, mungkin kita masih aman. Tapi berbeda halnya dengan di Singapura. Di negara itu, dua raksasa ojek online ini memberlakukan aturan denda, bagi pengguna yang telat datang tiga sampai empat menit saat dijemput oleh driver!

Melansir dari USSFEED, Rabu (21/9/2022), aturan ini diumumkan secara resmi pada 19 September kemarin. Aturan ini bakal mulai berlaku pada 26 September 2022. Kebijakan terbaru ini, pada aplikasi Gojek, merupakan pembaruan aturan terkait tunggu dan pembatalan pesanan. Pengguna Gojek hanya diberi waktu empat menit setelah pengemudi tiba di lokasi. 

Bila penumpang belum datang setelah pengemudi tiba di lokasi, penumpang akan terkena denda. Ketentuannya adalah empat menit setelah pengemudi tiba di lokasi. Lebih dari waktu itu, penumpang dikenakan denda sebesar S$3 atau sekitar Rp31.929 per lima menit waktu tunggu. Mereka juga berpotensi didenda S$9 atau Rp95,787 bila telat 19 menit. Penumpang juga akan didenda S$4 atau Rp 42.572 bila membatalkan pesanan dengan beberapa ketentuan.

Misalnya setelah empat menit dari dicocokkan dengan driver, atau segera setelah pengemudi tiba di lokasi penjemputan. Kebijakan baru tersebut berlaku untuk jenis layanan Gocar, GocarXL, dan GocarPremium milik Gojek.

"Untuk menghindari biaya menunggu, pastikan untuk memesan hanya saat Anda siap berangkat, dan berada di lokasi penjemputan dalam waktu 4 menit sejak pengemudi Anda tiba," tulis Gojek dalam laman mereka.

Sementara itu, bagaimana dengan pengguna Grab di Singapura? Nah, tidak jauh berbeda dengan pesaingnya, Gojek.

Penumpang Grab di Singapura, yang terlambat, harus membayar S$3 atau setara Rp31.500 jika membuat driver menunggu tiga menit. Sebelumnya denda ini dikenakan kepada driver menunggu lima menit. Penalti ini akan ditambahkan setiap kelipatan tiga menit. Pemberitahuan ini disampaikan Grab Singapura kepada pelanggan dan drivernya pada 11 Juli 2022.

Grab Singapura juga memotong waktu untuk pembatalan pesanan. Jika dulu denda dikenakan jika dibatalkan setelah lima menit, kini jadi tiga menit. Biaya pembatalannya tetap S$4.

Penalti tunggu dan pembatalan pesanan ini berlaku mulai 18 Juli 2022. Kebijakan ini berlaku pada layanan JustGrab, GrabCar, GrabCar Plus, GrabCar Premium, GrabPet, dan GrabFamily.

Penalti ini akan diserahkan sepenuhnya pada driver Grab. Grab Singapura mengatakan, kebijakan ini untuk membantu pengemudi mengurangi pemborosan bahan bakar yang disebabkan mesin yang tetap hidup saat menunggu. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)