Baca Juga: 10 Tahun Beroperasi di Indonesia, Carl's Jr Resmi Tutup Akhir 2023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menggelar program ‘Regulatory Sandbox untuk Inovasi Digital Kesehatan (IDK)’ pada klaster telekesehatan, yang terdiri dari telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya. Dalam hal ini, utamanya teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Pelaksanaan Regulatory Sandbox telah memasuki tahap pemberian rekomendasi bagi 14 IDK dengan status 'Diawasi', seperti diungkap lewat siaran pers Kemenkes RI, 21 Desember 2023.
Lewat keterangan yang masih dapat diakses lewat saluran YouTube akun Kementerian Kesehatan RI, pada Jumat (22/12/2023), berikut ini delapan platform digital layanan kesehatan yang Perlu Perbaikan, yaitu:
1. Getwell
2. Riliv
3. Lifetack
4. Myqllc
5. Medical Checkup
6. Medic+ Indonesia
7. Kliniksimassehat
8. Fithealthy
Selain itu, ada enam (6) IDK yang berstatus Direkomendasikan Bersyarat, meliputi:
1. Halodoc
2. Alo dokter
3. Sirka
4. Good Doctor
5. SehatQ
6. Naluri
Chief Digital Transformation Office (DTO) Regulatory Sandbox, Setiaji, mengatakan bahwa penilaian atau pengujian dilakukan beberapa tahap pada aplikasi mobile kesehatan tersebut.
"Itu tadi ada 6 aspek pengujian, mulai dari: fungsionalitas, keamanan, privasi data, uji spesifik klaster, inklusivitas dan integrasi mereka harus melalui tahap tersebut," ujarnya.
Dalam keterangannya, lelaki yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI ini mengungkap, sebagian besar platform digital kesehatan mendapat catatan minor terkait aspek inklusivitas untuk kalangan disabilitas. Misalnya, terkait keberadaan fitur text-to-voice yang memudahkan pengguna yang buta atau fitur untuk meningkatkan kontras warna layar.
Baca Juga: Game Paw Rumble Meraih Best Made In Indonesia dalam Ajang Google Play Best of 2023
Baca Juga: Setelah Ditangguhkan, Produksi dan Pengiriman Mobil Daihatsu Berjalan Normal Kecuali Ekspor
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, enam platform dengan status Direkomendasikan Bersyarat, diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian pada layanannya.
"Mereka juga berhak memakai logo Kementerian Kesehatan dengan status 'Dibina Kemenkes', yang berarti masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengakses layanan kesehatan lewat platform ini," ujarnya.
Untuk delapan platform dengan status Perbaikan, diberikan waktu enam untuk perbaikan layanan. Mereka juga berhak memakai logo Kementerian Kesehatan dengan status 'Diawasi Kemenkes', yang berarti status ini akan dicabut apabila tidak ada perubahan selama periode waktu yang diberikan.
Manfaat Mendaftar Program Regulatory Sandbox
Meskipun kehadiran platform digital layanan kesehatan mendukung akselerasi transformasi digital kesehatan di Indonesia, namun ada beberapa manfaat bagi platform yang mendaftar regulatory sandbox Kemenkes RI. Ada apa saja?
Penyedia layanan dapat berpartisipasi dalam pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.
Baca Juga: Asus Expert Book 5: Laptop untuk Pebisnis yang Mendukung AI dan Grafis Diskrit
Baca Juga: Uni Eropa Sebut 3 Situs Porno Ini Harus Tunduk pada UU Layanan Digital
Penyedia layanan akan mendapatkan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice). Penilaian mencakup 6 aspek (sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan dan tata kelola layanan).
Penyedia layanan akan mendapat pengawasan yang lebih intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap praktek layanan telekesehatan.