Techverse.asia - Grab menjadi startup teknologi pertama di Indonesia yang memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta pada minggu ini.
Neneng mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Baca Juga: Qoala Dapat Pendanaan Rp746 Miliar dari PayPal Ventures, Startup Asuransi Pribadi
"Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan, hingga penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha," ujar dia.
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin menggelar beragam insiatif, salah satunya ialah mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman yang terkait dengan peraturan serta prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow, dan pelatihan bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, perusahaan rintisan ini juga mengundang KPPU guna memberikan pelatihan kepatuhan pada persaingan usaha yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Sementara itu, Aru menyampaikan, jawatannya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal itu menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.
Baca Juga: Steven Spielberg Puji Dune: Part Two: Film Fiksi Ilmiah yang Brilian
"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, saya ucapkan selamat dan berharap capaian ini bisa menjadi dorongan yang bisa dicontoh oleh perusahaan (utamanya startup) teknologi lainnya," katanya.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No.1/2022. Program kepatuhan ini jadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha berinisiatif patuh terhadap ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sertifikat yang didapat dari program Kepatuhan Persaingan Usaha itu akan berlaku selama lima tahun.
Baca Juga: Riset CfDS UGM x Fairwork Foundation: Gojek dan Grab Paling Perhatian Kepada Driver
Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan bahwa sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 silam, pihaknya telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar tercatat ada 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti telekomunikasi, manufaktur, jasa, dan konstruksi.
"Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis serta budaya persaingan (usaha) yang sehat, menjaga reputasi perusahaan, hingga meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan," paparnya.
Sebagai informasi, Grab merupakan aplikasi transportasi online atau lebih dikenal sebagai ojek onlline (online) terkemuka di kawasan Asia Tenggara, yang beroperasi di seluruh sektor layanan pengantaran, mobilitas, dan keuangan digital.
Melayani lebih dari 500 kota di delapan negara di Asia Tenggara - Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Baca Juga: Grab Jalin Kerja Sama dengan AIZEN Global, Sediakan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Grab membantu jutaan orang setiap harinya untuk memesan makanan atau barang kebutuhan harian, mengirim paket, memesan tumpangan atau taksi, melakukan pembayaran untuk pembelian online atau mengakses layanan seperti pinjaman dan asuransi, semuanya melalui satu aplikasi.
Grab didirikan pada 2012 dengan misi memajukan Asia Tenggara dengan menghadirkan pemberdayaan ekonomi bagi semua orang, dan berusaha untuk menjalani misi triple bottom line: untuk secara bersamaan memberikan kinerja keuangan yang berkelanjutan, serta menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang positif di Asia Tenggara.