KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno22 Januari 2025, 16:28 WIB

Apa yang Diharapkan pada Samsung Galaxy Unpacked 2025, Bakal Ada S25 Slim?

Galaxy Unpacked Januari 2025: Lompatan Besar Berikutnya dalam Pengalaman AI Seluler.
Samsung Galaxy Unpacked 2025 akan digelar pada Rabu (22/1/2025). (Sumber: Samsung)
Startup22 Januari 2025, 16:02 WIB

Antler Salurkan Pendanaan Senilai Rp49 Miliar kepada 25 Startup Tahap Awal di Indonesia

Antler Pertahankan Momentum Kuat di Indonesia, Mencatatkan 50 Investasi Selama Dua Tahun Terakhir Di Tengah Tantangan Pasar.
Antler. (Sumber: antler)
Automotive22 Januari 2025, 15:33 WIB

Harga dan Spesifikasi New Yamaha R25, Bawa Kapasitas Mesin 250CC

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal.
Yamaha R25 2025. (Sumber: Yamaha)
Techno22 Januari 2025, 14:51 WIB

Tak Disebut Pada Pelantikan Presiden AS Donald Trump, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Bitcoin terkoreksi ke US$100 ribu pasca Presiden AS Donald Trump tidak menyebut soal kripto pada sesi pelantikan.
ilustrasi bitcoin (Sumber: freepik)
Techno21 Januari 2025, 18:55 WIB

Insta360 Luncurkan Flow 2 Pro, Tripod Khusus untuk iPhone

Gimbal ini memungkinkan pembuatan film menggunakan kamera iPhone dan punya fitur-fitur AI.
Insta360 Flow 2 Pro. (Sumber: Insta360)
Techno21 Januari 2025, 18:37 WIB

Fossibot S3 Pro: Ponsel Entry Level dengan Pengaturan Layar Ganda

Gawai ini menawarkan fitur premium, tapi harganya ramah di kantong.
Fossibot S3 Pro. (Sumber: istimewa)
Startup21 Januari 2025, 18:24 WIB

Chickin Raih Pendanaan Pinjaman Sebesar Rp280 Miliar dari Bank DBS Indonesia

Chickin didirikan pada 2018, tepatnya di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Chickin. (Sumber: East Ventures)
Startup21 Januari 2025, 17:13 WIB

Banyu Dapat Pendanaan Awal Sebanyak Rp20 Miliar, Merevolusi Industri Rumput Laut

BANYU berkomitmen untuk mendukung petani dengan bibit berkualitas tinggi, teknik budidaya modern, dan akses pendapatan stabil.
Ilustrasi startup Banyu. (Sumber: istimewa)
Techno21 Januari 2025, 16:39 WIB

Upaya Donald Trump Mempertahankan TikTok di AS, Beri Perpanjangan Waktu 75 Hari

Trump menggembar-gemborkan rencananya untuk menyelamatkan TikTok selama kampanye kemenangannya.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno21 Januari 2025, 15:50 WIB

Edits: Aplikasi Edit Video yang Fiturnya Banyak Mirip CapCut

Instagram meluncurkan aplikasi pengeditan video baru yang sangat mirip dengan CapCut.
Logo aplikasi Edits milik Instagram. (Sumber: istimewa)