KPPU Naikkan Proses Penyelidikan Monopoli Shopee ke Tahap Pemeriksaan

Uli Febriarni
Jumat 14 Juni 2024, 15:04 WIB
Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Dugaan monopoli usaha Shopee dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyeludikan (Sumber: Shopee)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menyatakan, lembaga itu telah menemukan alat bukti pelanggaran terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Temuan tersebut membawa perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Anggota Majelis Komisi KPPU saat ditemui di kantor KPPU, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang digunakan kan ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada dokumen juga dan ada keterangan pelaku usaha.

"Semuanya ada. Dua alat bukti itu sudah ada, makanya perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari laporan Tempo, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch FE Resmi Meluncur, Mendukung Find My Phone dan Samsung Wallet

Siswanto enggan memberitahu daftar saksi meski tidak ada kewajiban dari undang-undang untuk merahasiakannya. Ia berujar ingin merahasiakannya karena para saksi masih terikat dengan Shopee.

"Tidak ada kewajiban di undang-undang untuk merahasiakan. Cuma kami ingin merahasiakan itu karena saksi-saksi ini berkaitan semua dengan Shopee," ujar Siswanto.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari inisiatif KPPU melibatkan dua terlapor yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam perkara ini ditemukan ada upaya yang dilakukan PT Shopee International Indonesia untuk menopoli layanan jasa pengiriman PT Nusantara Ekspres Kilat.

Menurut investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Shopee dianggap tidak memberikan pilihan kepada konsumennya untuk memilih layanan jasa pengiriman atau kurir yang dikehendaki.

Menurutnya, konsumen harus punya pilihan karena kurir yang dipilih akan berkaitan dengan harga dan kualitas pelayanan yang diinginkan konsumen.

Baca Juga: Realme GT 6 Siap Guncang Pasar Indonesia pada 20 Juni 2024

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan kepada konsumen untuk memilih kurirnya, karena kurir sesuai dengan harga dan kualitas pelayanan," terangnya.

"Jadi di situlah intinya. Ada pilihan terhadap konsumen yang dihilangkan. Kemudian dampak yang kita lihat, ada konsumen yang dirugikan, ada seller yang dirugikan, ada kurir yang dirugikan," lanjut Denny.

Perkara ini kali pertama menjadi pembahasan KPPU pada 202, saat diketahui bahwa Shopee dan beberapa e-commerce lainnya secara konsisten menguasai konsentrasi pasar.

Namun, KPPU mengatakan baru menggelar sidang perdana pada Selasa, 28 Mei 2024 dan sidang kedua pada Selasa, 11 Juni 2024.

Denny mengatakan, pihaknya butuh waktu serta kehati-hatian untuk mengusut perkara ini.

"Proses lidik itu butuh kehati-hatian, butuh pemeriksaan saksi yang banyak, jadi memang harus hati-hati. Tidak mungkin kami gelar sidang atau melakukan penuntutan, tanpa disertai alat bukti yang cukup yang ditemukan di proses lidik, maka itu kami perlu kehati-hatian dalam proses lidik, butuh waktu yang cukup lama," imbuh Denny.

Untuk selanjutnya KPPU akan mempelajari tanggapan dari pihak Shopee pada sidang lanjutan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Butuh Saran AI untuk Skincare Routine? Install Aplikasi SkinCheckAI

Baca Juga: Cari Kebutuhan untuk Hewan Peliharaan di Rumah? IKEA Utsadd Bisa Jadi Solusinya

Sebelumnya, KPPU RI telah menetapkan untuk memulai penyelidikan kepada Lazada. Menyusul telah ditemukannya bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan, dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," seperti dikemukakan oleh Ketua KPPU RI, M.Fanshurullah Asa, bulan lalu.

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan KPPU telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha digital ini, jika terbukti melanggar, maka e-commerce bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

Fanshurullah menegaskan, KPPU akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle05 Juli 2024, 18:15 WIB

Sedang Diet? Berhenti Menghitung Kalori

Mulailah fokus pada kualitas makanan dan praktik gaya hidup sehat untuk mencapai berat badan yang sehat.
Aktivitas makan (Sumber: Pexels)
Automotive05 Juli 2024, 17:29 WIB

Harga dan Spesifikasi Citroen C5 Aircross, Cuma Ada 1 Varian

SUV nyaman dan bergaya dengan teknologi canggih.
Citroen C5 Aircross. (Sumber: dok. citroen)
Lifestyle05 Juli 2024, 16:26 WIB

Tren Penggunaan Produk Halal Meningkat, Tumbuh Ratusan Miliar dalam 4 Tahun

Bisnis produk perawatan kulit halal masih menemui sejumlah tantangan.
(ilustrasi) halal skincare (Sumber: freepik)
Automotive05 Juli 2024, 15:47 WIB

Audi Hadrikan 2 SUV Baru: RS Q8 Baru dan RS Q8 Performance

Kedua mobil SUV ini sudah dipasarkan mulai Juni 2024.
Audi meluncurkan secara global RS Q8 baru dan RS Q8 yang diperbarui. (Sumber: Audi)
Automotive05 Juli 2024, 15:17 WIB

BYD Kejar Penjualan Mobil Listrik Tesla, Ini Penyebabnya

BYD membukukan lonjakan 21% dalam penjualan kendaraan listrik triwulanan.
BYD Yangwang U9. (Sumber: BYD)
Automotive05 Juli 2024, 14:49 WIB

BMW i5 Hadir dalam Varian Full Listrik, Ramah Lingkungan dan Dinamis

BMW Indonesia Luncurkan Sedan Bisnis Paling Laris di Dunia.
BMW i5. (Sumber: BMW)
Techno05 Juli 2024, 14:03 WIB

DJI Amflow: Sepeda Gunung Bertenaga Listrik dengan Sistem Penggerak Avinox

DJI berekspansi ke e-bike dan sistem penggerak.
DJI membuat terobosan sepeda elektrik bernama Amflow dengan teknologi Avinox. (Sumber: DJI)
Techno05 Juli 2024, 13:40 WIB

Pemerintah Jepang Menyatakan Tak Lagi Pakai Disket

Hingga bulan lalu, masyarakat masih diminta untuk menyerahkan dokumen kepada pemerintah menggunakan disket (floppy disk).
disket atau floppy disk (Sumber: freepik)
Techno05 Juli 2024, 13:01 WIB

POCO Pad Dijual Seharga Rp3,9 Juta, Punya Kapasitas Baterai Jumbo

Perkenalkan tablet pertama POCO di ‘arena’ besar, berkreasi lebih leluasa.
POCO Pad resmi dipasarkan di Indonesia. (Sumber: dok. poco)
Techno05 Juli 2024, 12:54 WIB

POCO M6 Ditenagai MediaTek Helio G91 Ultra, Ponsel Entry Level Seharga Rp2 Jutaan

POCO M6 Kembali Bawa Performa Ekstrem dengan Berbagai Pengalaman Flagship.
POCO M6 resmi hadir di Indonesia. (Sumber: null)