Gegara Hal Ini, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Investree

Rahmat Jiwandono
Kamis 24 Oktober 2024, 17:58 WIB
Investree. (Sumber: Istimewa)

Investree. (Sumber: Istimewa)

Techverse.asia - Pada 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena mereka telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan yang berujung terhadap kasus gagal bayar.

Keputusan itu sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Startup pinjaman online (pinjol) yang berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan sejatinya memang sudah lama menghadapi permasalahan dugaan fraud di perusahaan.

Baca Juga: Igloo Hadirkan Platform Direct-to-Consumer, Beri Opsi dan Fleksibilitas Asuransi

Alhasil, mengganggu operasional Investree dan pelayanan kepada masyarakat. OJK menandaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan langkahnya dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, utamanya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berintegritas.

Selain itu, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai guna memberikan perlindungan kepada nasabah ataupun masyarakat.

Lantas OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, hingga upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) pemegang saham Investree.

Baca Juga: OJK Tutup Ribuan Investasi Bodong, Rugikan Masyarakat hingga Ratusan Triliun

OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya mencabut izin usaha Investree, OJK pun bertindak tegas kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran aturan perihal persoalan di startup ini. Pertama, melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi (pendiri Investree) dengan hasil tidak lulus dan mendapat sanksi berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: Hari Jadi ke-7, Investree Dorong Semua Pihak GrowToge7her lewat Kolaborasi & Digitalisasi

Hasil PKPU itu tidak serta merta menghapus tanggung jawab serta dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kedua penegakan hukum bersama pihak berwajib mengenai dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, untuk berikutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Ketiga memblokir rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi.

Keempat, menelusuri aset miliknya serta pihak-pihak lain pada LJK guna selanjutnya dilakukan pemblokiran. Kelima, mengupayakan kembalinya Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia, yang saat ini diduga berada di luar negeri.

Terakhir, mengambil langkah-langkah lainnya kepada dia dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dalam persoalan ini serta kegagalan Investree, maupun persoalan terkait hal lain sesuai ketentuan UU yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Jaga Camilan: Tips OJK Untuk Menghindari Jerat Pinjol Ilegal dan Kejahatan Siber Lain

Dinukil dari CNBC, Adrian Asharyanto Gunadi mengaku bahwa dirinya sedang menunggu gelontoran dana segar dari investor Qatar. Menurutnya, dia siap untuk merampungkan persoalan yang sedang menjerat startup Investree.

"Kami lagi menunggu persetujuan akhir dari Kementerian untuk menyelesaikan pencairan investasi dari Qatar. Saya belum bisa bicara banyak, tapi kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Pada tahun lalu Investree mengumumkan mendapat pendanaan seri D dari pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D ini, Investree berhasil mengamankan nominal sebesar Rp3,6 triliun atau setara dengan €220 juta, saat itu. 

Putaran pendanaan tersebut dipimpin oleh JTA International Holding. Sementara itu, investor yang dahulunya memberi pendanaan seri B dan C untuk Investree pun turut mendanai investasi seri D ini, yakni SBI Holdings. 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno04 April 2025, 16:36 WIB

Batas Waktu Pelarangan TikTok Berlaku 5 April 2025, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Trump menegaskan bahwa TikTok harus menjual platform mereka agar bisa tetap beroperasi di AS.
TikTok.
Automotive04 April 2025, 16:12 WIB

Hyundai Ungkap IONIQ 6 dan IONIQ 6 N Line dengan Desain Terbaru

Dua mobil listrik baru tersebut diperkenalkan di Seoul Mobility Show 2025.
Hyundai IONIQ 6.
Techno04 April 2025, 15:37 WIB

Spek Lengkap POCO M7 Pro 5G, Didukung Aplikasi Google Gemini

Mendefinisikan Ulang Hiburan 5G dengan Gaya dan Harga Terjangkau untuk Generasi Berikutnya.
POCO M7 Pro 5G. (Sumber: POCO)
Startup04 April 2025, 15:15 WIB

Elon Musk Sebut xAI Telah Resmi Mengakuisisi X

Masa depan kedua perusahaan tersebut saling terkait.
Elon Musk (Sumber: Istimewa)
Techno04 April 2025, 14:28 WIB

Kebijakan Tarif Trump Gemparkan Pasar Keuangan Global

Hal ini berpotensi kembali memicu kenaikan inflasi dan akan semakin menunda dimulainya kembali tren penurunan suku bunga.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno03 April 2025, 16:29 WIB

Nintendo Switch 2 akan Dijual Seharga Rp7 Jutaan, Rilis 5 Juni 2025

Perusahaan tersebut mendalami perangkat keras, fitur, dan permainan selama Nintendo Direct yang sangat sukses.
Nintendo Switch 2. (Sumber: Nintendo)
Techno03 April 2025, 16:05 WIB

Generator Gambar ChatGPT Sekarang Tersedia untuk Semua Pengguna Gratis

Sekarang semua orang dapat membuat karya seni ChatGPT ala Studio Ghibli.
Logo OpenAI (Sumber: OpenAI)
Startup03 April 2025, 14:52 WIB

Grab Dilaporkan akan Akuisisi Gojek: Butuh Dana Rp33 Triliun

Yang jadi kekhawatiran atas akuisisi ini adalah terjadinya monopoli di sektor startup layanan ride hailing.
Grab (Sumber: GRAB)
Travel03 April 2025, 14:23 WIB

Banyak Pemudik Naik Mobil, Pemberlakuan One Way atau Contra Flow Cuma di Jalan Tol Pendek

Rekayasa lalu lintas perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya macet.
Ilustrasi kemacetan saat mudik. (Sumber: null)
Automotive03 April 2025, 13:36 WIB

Hyundai IONIQ 5 Limited Edition Dipasarkan Khusus di Indonesia, Jumlahnya Hanya 50 Unit

IONIQ 5 Limited Edition hadir dengan sentuhan budaya lokal melalui interior eksklusif khas Indonesia.
Hyundai IONIQ 5 Limited Edition. (Sumber: Hyundai)