GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:GOTO) menggandeng musisi legendaris tanah air, Rhoma Irama, untuk mengajak masyarakat memerangi judi online melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’.
Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.
Untuk itu, inisiatif ini hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Baca Juga: Pantau Irama Jantung Lewat Fitur ECG di Garmin Fenix 8 Series
Chief Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay, sebagai bagian dari ekosistem GoTo dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80-an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Ade menambahkan, inisiatif yang dilakukan GoPay sebagai upaya pencegahan judi online meliputi teknologi dan edukasi.
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer), termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.
"GoPay sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan," ujar Ade.
Baca Juga: Takut Banget! Spinnaker Rilis Fleuss 40 Automatic Seconde/Seconde/ 2024 Edition, Ada Hantunya
Sang musisi, Rhoma Irama, mengungkap bahwa saat ia membuat lirik lagu ‘Judi’, ia benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan dimasukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat.
"Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata. Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya, karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat," tutur Rhoma.
Baca Juga: Oppo x Sony Pictures, Bawa Fitur AI Generatif yang Dibalut Venom
Baca Juga: Ini Dia, HMD Fusion x Venom: The Last Dance
Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Melalui website tersebut, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.
Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Sejak diluncurkan pada awal Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website judipastirugi.com dan aplikasi GoPay telah tembus lebih dari 500.000 orang.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas judi online, dapat melakukan langkah berikut:
Akses melalui website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay,
Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian "Bantu Laporkan, Yuk!".
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia) mencatat, sejak 2017 sampai 14 Oktober 2024, Kementerian tersebut telah melakukan pemutusan akses atas 4,7 juta konten judi online, serta menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Pemerintah meyakini, upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi.