Techverse.asia - Privy, startup teknologi penyedia layanan tanda tangan elektronik, mengumumkan kerjasamanya dengan startup teknologi finansial (tekfin) Julo, yang dapat dipakai berkali-kali layaknya kartu kredit virtual.
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Privy Identitas Digital Marshall Pribadi dengan Direktur Utama PT Julo Tekfin pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Ngayogjazz Digelar 16 November 2024, Ini Deretan Musisi yang Tampil
"Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Julo kepada kami, membuat kami akan lebih bersemangat untuk terus berinovasi dalam teknologi layanan digital Tanah Air, dengan terus mengedepankan kemudahan, kenyamanan, dan yang terpenting ialah keamanan data pengguna," papar Marshall.
Dijelaskannya, Privy memfasilitasi layanan tanda tangan elektronik bagi penggun Julo, yang berdiri sejak 2016 lalu dan termasuk salah satu pionir aplikasi kredit digital berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teknologi digital yang mereka miliki akan mendukung proses kerja yang lebih efisien dan mengutamakan keamanan data bagi lebih dari dua juta pengguna Julo dalam mengakses sejumlah fitur pinjaman tunai maupun non-tunai termasuk top up dompet digital, pembayaran tagihan, lokapasar, hingga biaya pendidikan maupun kesehatan.
Baca Juga: Julo Hadirkan Sistem Poin Rewards Guna Memperkaya Proposisi Kartu Kredit Virtual
"Keamanan data pengguna menjadi faktor utama kami dalam menyediakan teknologi layanan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi," kata dia.
Lantas Privy akan secara otomaits melakukan penyesuaian data pada dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik, dengan database yang dipunya, guna memastikan bahwa penanda tangan sudah sesuai dengan PrivyID pengguna yang sudah tersimpan.
Agar bisa mendapatkan PrivyID, pengguna harus terlebih dahulu mengunggah (upload) kartu identitas dan melakukan swafoto (selfie) menggunakan teknologi liveness detection, yang diklaim punya tingkat akurasi dan keamanan yang tinggi.
"Jadi, dokumen yang telah ditandatangani memang sesuai dengan data yang sudah terverifikasi," tambahnya.
Baca Juga: VinFast Menguasai Posisi Puncak Pasar Otomotif Listrik di Vietnam
Presiden Direktur Julo Harri menyampaikan bahwa sebuah kebanggaan dapat mengajak Privy sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang sudah punya lebih dari 53 juta pengguna yang terverifikasi serta 4.300 perusahaan pengguna layanan mereka.
"Komitmen yang ditunjukkan oleh Privy selama ini akan semakin meyakinkan kami untuk menjalin kerja sama yang strategis pada platform mereka," ujarnya.
Dia berharap teknologi tanda tangan elektronik Privy akan membuat proses kerja Julo semakin aman dan mudah, pengguna pun akan semakin nyaman dan enggak perlu khawatir lagi mengenai keamanan data mereka di platform kredit online dan pinjaman di Julo.
Baca Juga: Julo Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Ajang Asia Fintech Awards 2024
Untuk diketahui, pada 2018, Privy menjadi lembaga non-Pemerintah pertama yang mendapat lisensi Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia. Pada 2023, Privy menjadi perusahaan asal Indonesia pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke Australia.
Sebagai perusahaan Indonesia pertama yang bergabung dengan FIDO Alliance, sebuah Asosiasi Industri Internasional yang memiliki misi menciptakan standar autentikasi global yang aman dan mudah digunakan.
Privy juga telah lolos sertifikasi WebTrust for CA sejak 2021. Selain itu, Privy juga telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen privasi untuk data pribadi.
Privy telah memiliki perjanjian resmi sejak 2019 dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memverifikasi identitas dan biometrik ke basis data kependudukan dan pencatatan sipil nasional.
Privy juga merupakan satu-satunya penyelenggara tanda tangan digital yang berhasil lolos dari regulatory sandbox Bank Indonesia. Sejak Oktober 2022, Privy telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dapat melayani tanda tangan digital bagi wajib pajak individu dan badan.
Baca Juga: Ini Enam Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik