Hingga Juli 2024, diketahui ada sebanyak tiga startup fintech lending atau pinjaman online (pinjol) tutup.
Melansir Katadata, penutupan kegiatan usaha ketiganya oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) telah dilakukan sejak awal tahun.
Tiga startup fintech yang izin usaha pembiayaan atau pinjolnya ditutup itu, di antaranya:
PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 3 Juli,
PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala): Mengembalikan izin, tidak lagi menjadi pinjol pada 5 Juli.
Sementara itu, tiga pinjol yang sedang diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) atas dugaan fraud atau kecurangan, yakni:
Baca Juga: Unit Pertama VinFast VF e34 Resmi Terjual di GIIAS 2024
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Nio Phone 2 Mulai Muncul, Rilis Akhir Bulan Ini atau Agustus?
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, Aman Santosa, menjelaskan bahwa Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
Pengumuman resmi OJK tertanggal 12 Juli 2024 menuliskan, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha, sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
"Saat ini grup pemegang saham dari Dhanapala memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," tulis pengumuman itu, dikutip dari laman OJK, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Grab Akuisisi Platform Chope, Peluang Perluasan Layanan GrabFood Dine-in?
Diketahui, Dhanapala merupakan startup fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sejak Agustus 2019.
Terkait pencabutan izin, selanjutnya Jembatan Emas dan Dhanapala memiliki kewajiban menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Perusahaan juga harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," lanjut pengumuman tersebut.
Baca Juga: Vegamour GRO+ Advanced: Mengatasi Kerontokan Parah pada Rambut, Produk Hasil Riset Ahli dan AI
Baca Juga: barenbliss Hadirkan Lipstik Anti Crack, Lembab di Bibir dan Banyak Warna Pilihan
Sementara terkait TaniFund, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"Diketahui, tingkat keberhasilan kewajiban pelunasan selama 90 hari atau TKB90 perusahaan hanya 36,07%, artinya tingkat kredit macet atau gagal bayarnya sebesar 63,93%," kata Aman, 10 Mei 2024.
Baca Juga: Royal Enfield All New Himalayan 450 Tampil di GIIAS 2024, Ada 4 Varian
Ada beberapa langkah diambil, menyesuaikan regulasi yang berlaku, namun hingga dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.