Tokopedia Jadi Lokapasar Pertama yang Punya Fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan

laman aplikasi lokapasar Tokopedia (Sumber: TOKOPEDIA)

Techverse.asia - Jumlah tenaga kerja aktif yang tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu mengalami pertumbuhan sebesar 15,89 persen menjadi 41,46 juta orang. Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan target jumlah peserta aktif bisa tumbuh menjadi 53,86 juta orang.

Berkelindan dengan hal itu, Tokopedia hari ini mengumumkan kehadiran fitur daftar BPJS Ketenagakerjaan guna membantu masyarakat, utamanya para pekerja informal serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), supaya mendapat perlindungan atas risiko pekerjaan mereka.

"Dengan demikian, kami adalah lokapasar (e-commcerce) pertama di Indonesia yang merilis fitur tersebut," kata Head of Public Policy and Goverment Relations Tokopedia and TikTok E-commerce Dimas Kuncoro Jati, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, setiap pekerja informal dan pelaku UMKM berhak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan kalau sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Movetix x Ticketmelon: Tingkatkan Pengalaman Pemesanan Tiket Event

Untuk itu, Tokopedia berusaha membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat, mudah, dan aman. Dengan fitur baru tersebut, masyarakat pun dapat mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan di mana pun, kapan pun, dengan metode pembayaran apapun.

"Kami mengapresiasi dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bisa bermanfaat bagi orang banyak, khususnya pekerja di Indonesia. Khususnya mereka yang jadi pekerja informal mandiri dan UMKM yang memiliki pegawa dua sampai lima orang," ujarnya.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana menyatakan bahwa jawatannya senantiasa melakukan kerja sama dengan seluruh stakeholders mereka, seperti sekarang ini, segmen yang tengah disasar ialah memperoleh perlindungan pekerja dari sektor pedagang dan UMKM.

Baca Juga: Wuling Air ev Lite Varian Long Range Sudah Meluncur

"Kami bersama Tokopedia berupaya memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami pun secara khusus mengapresiasi Tokopedia karena sudah menjadi lokapasar pertama yang mampu memfasilitasi pendaftaran serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan konsep voucher via aplikasi atau situsnya," imbuh dia.

Adapun cara untuk mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara daring juga amat mudah. Cukup ketikkan 'BPJS' pada kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lantas pilih 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' dan pilih voucher pekerja yang sesuai dengan skala usaha.

Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan pembayaran. Tokopedia menyediakan lebih dari 65 cara pembayaran, termasuk dompet digital (e-wallet), akun virtual, transfer bank, kartu kredit, pembayaran instan, hingga gerai luring seperti minimarket.

Tak berhenti di situ, redeem voucher serta mengisi formulir elektronik BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikirimkan lewat email peserta. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikirim melalui email.

"Jangan lupa untuk memanfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran BPJS Ketenagakerjaan jadi lebih hemat," terang Dimas.

Baca Juga: fdx: Platform E-Commerce Milik FedEx yang Bakal Rilis

Enggak cuma memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta anyar, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran beragam jenis BPJS, seperti kesehatan, denda, dan ketenagakerjaan bukan penerima upah serta pekerja migran, lewat laman atau aplikasi Tokopedia.

Program ini mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pertama, biaya pengobatan dan santunan ketika mengalami kecelakaan - JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja.

Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya, beasiswa maksimal Rp174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika diperlukan.

Baca Juga: Riset Tokopedia dan INDEF: Penjualan UMKM Dengan Inisiatif Hyperlocal Meningkat 147%

Kedua, santunan bagi keluarga pekerja jika tutup usia - JKM memberikan santunan kematian–bukan karena kecelakaan kerja–kepada ahli waris peserta yang terdaftar. Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp174 juta.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI