Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Privy di Aplikasi Coretax Kini Gratis

Privy.

Techverse.asia - Mulai awal bulan ini, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem pajak Core Tax Administration System alias Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Baca Juga: Privy Akuisisi AyoPajak, Siap Layani Aministrasi Perpajakan Secara Digital

Namun begitu, terdapat beberapa kendala yang sempat terjadi di awal penerapannya, kehadiran Coretax adalah langkah penting terkait dengan digitalisasi pembaruan teknologi informasi serta perbaikan basis data yang dipakai oleh DJP supaya lebih efisien dan efektif.

Startup Privy selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun turut serta dalam peran inisiatif tersebut dengan menjadi mitra resmi DJP sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang ada di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.

Guna mendukung akselerasi percepatan digitalisasi tersebut, Privy akan menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax bagi para pemakainya.

Baca Juga: Peak 3 x Lazada Dirikan Joint Venture Baru di Sektor Asuransi Digital

Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Privy Marshall Pribadi menyampaikan, tercatat ada lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna aplikasinya. Hal ini pastinya menandakan bahwa teknologi yang mereka tawarkan dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

"Kami menyambut baik kerjasama dengan DJP. Dengan TTE yang tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan bisa mendukung DJP dalam mereformasi perpajakan sekaligus memberi keabsahan hukum, hemat waktu dan biaya secara signifikan," paparnya, Senin (20/1/2025).

Selain itu, sambungnya, mengenai privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi Privy. Menurutnya, kerja sama ini adalah kemitraan yang strategis yang akan mendorong kesadaran akan WP pada kepatuhan pajak dan menciptakan ekosistem digital di masyarakat.

Baca Juga: Pajak.io Menawarkan Solusi Pembayaran Pajak untuk Korporasi, Terintegrasi dengan DJP

"Harapannya adalah kerja sama Privy dan DJP akan memberikan dampak yang lebih luas lagi bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP guna melaporkan pajak serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat," ujarnya.

Sekadar informasi, Coretax telah menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari DJP dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada sekarang ini.

Dengan Coretax tersebut, Wajib Pajak akan dimudahkan sebab kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital. Coretax pun mengharuskan para WP untuk memakai TTE dalam proses penandatanganan dokumen perpajakan.

Para WP bisa mengajukan permohanan guna memperolah sertifikat elektronik via aplikasi Privy yang tersedia di Google Play Store atau App Store, untuk selanjutnya dipilih sebagai sertifikat elektronik di laman resmi Coretax dan dipakai buat menandatangani dokumen.

Baca Juga: Ini Enam Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik

Adapun tata cara mengenai pengajuan serta masa berlaku TTE tersertifikasi telah diatur oleh PSrE.

Penerbitan faktur pajak bagi WP badan sekarang sudah bisa dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang ada di website Coretax.

Perwakilan dari setiap perusahaan harus terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas mereka lewat kode otorisasi dan PSE, seperti Privy, lalu mengunggah atau upload swafoto (selfie) guna dilakukan validasi perbandingan wajah (face comparison) oleh sistem.

Untuk itu, pastikan agar mendaftar dan membuat akun Privy lebih dahulu agar memudahkan proses verifikasi identitas tersebut. Usai identitas berhasil tersimpan, di menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy, setelah itu cukup masukkan kode OTP untuk merampungkan proses penandatanganan.

Baca Juga: Mengenal Digital Forensik, Keahlian Era Digital Yang Bantu Kanwil DJP DIY Penjarakan Penjahat Pajak

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI