Pemerintah Inggris punya komitmen melarang orang lain untuk menyakiti diri sendiri secara online. Reuters memberitakan, pemerintah negara itu akan mendenda perusahaan media sosial yang gagal menghapus materi (konten) tersebut, sebagai bagian dari perubahan undang-undang yang mengatur perilaku online.
Mempromosikan bunuh diri sudah ilegal. Tetapi kementerian digital, budaya, media dan olahraga Inggris mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa, mereka sekarang ingin meminta perusahaan media sosial untuk memblokir konten yang lebih luas.
Seperti diungkap oleh Sekretaris Digital Michelle Donelan, perusahaan media sosial tidak bisa lagi berdiam diri dan mereka akan menghadapi denda karena membiarkan perilaku kasar dan merusak ini berlanjut di platform mereka berdasarkan undang-undang pemerintah.
Pemerintah Konservatif mengatakan, rancangan regulasi tersebut bertujuan untuk memblokir gambar dan video yang mirip dengan yang dilihat oleh Molly Russell. Kalau masih ingat, pada 2017, Inggris (dan dunia tentu saja) digemparkan oleh kematian seorang anak berusia 14 tahun. Kematian Molly mengundang perhatian dan prihatin dari banyak pihak.
Pada September, seseorang yang menyelidiki kematiannya memutuskan bahwa platform media sosial telah memberi Molly konten yang 'meromantiskan tindakan menyakiti diri sendiri oleh kaum muda'.
Berdasarkan rancangan regulasi tersebut, perusahaan media sosial harus menghapus dan membatasi paparan pengguna terhadap materi yang dengan sengaja mendorong orang untuk menyakiti diri sendiri.
Pekan lalu, pemerintah mengatakan undang-undang baru juga akan melarang distribusi gambar eksplisit seksual yang telah dimanipulasi, agar terlihat seperti menampilkan seseorang yang tidak setuju (bukan pemilik wajah asli) untuk ditampilkan di dalamnya.
Rincian lengkap dari rancangan draf regulasi terbaru, -termasuk hukuman pidana yang dihadapi oleh orang-orang yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri, dan skala denda yang dihadapi oleh perusahaan-, akan datang bulan depan saat amandemen legislatif diajukan ke parlemen.
Perundang-undangan yang lebih luas yang memasukkan hukuman semacam itu, yang dikenal sebagai RUU Keamanan Daring, berjalan lambat melalui parlemen sejak draf pertamanya pada Mei 2021.
Versi sebelumnya berusaha untuk melarang materi online yang 'legal tapi berbahaya', menuai kritik dari perusahaan teknologi dan juru kampanye kebebasan berbicara, yang mengatakan bahwa definisi tersebut terlalu kabur dan dapat digunakan untuk mengkriminalkan perilaku legal secara sewenang-wenang.
Namun, RUU tersebut sangat didukung oleh badan amal kesehatan anak dan mental, dan oleh orang-orang yang berusaha membatasi pelecehan rasis dan seksis secara online.
Membalikkan Ingatan Tentang Molly
Seperti dipaparkan di atas, Molly Russell adalah remaja Inggris berusia 14 tahun, meninggal dunia diduga karena terpengaruh konten media sosial, pada 2017.
Melansir BBC, saat keluarganya memeriksa akun Instagram Molly, mereka menemukan banyak akun yang mempromosikan tindakan melukai diri sendiri bahkan bunuh diri.
Facebook, yang memiliki Instagram, mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengizinkan konten yang mempromosikan pola makan tidak sehat, tindakan melukai diri sendiri atau bunuh diri dan akan menghapus konten-konten itu. Tapi, investigasi yang dilakukan media BBC masih menemukan banyak konten serupa di media sosial untuk berbagi foto dan video tersebut.
Proses pemeriksaan kematian Molly akhirnya terungkap pada Jumat (30/10/22), oleh seorang koroner bernama Andrew Walker. Andrew memutuskan bahwa penyebab kematian Molly Russell, adalah akibat menggunakan platform media sosial dan 'terjebak' dalam fitur algoritma yang dimiliki media sosial.
Diberitakan The Guardian, Molly menemukan gambar, video, dan teks tentang melukai diri sendiri, bunuh diri, atau yang bersifat negatif dan menyedihkan.
"Gambar, klip video dan teks tentang atau berkaitan dengan melukai diri sendiri, bunuh diri atau yang bersifat negatif atau menyedihkan. Beberapa di antaranya dipilih dan disediakan tanpa Molly meminta mereka", ujar Andrew.
Beberapa konten ini menormalisasikan tindakan melukai diri sendiri yang dilakukan oleh orang-orang muda pada diri mereka sendiri. Sementara itu, ada juga konten lain berusaha untuk mengajarkan mengisolasi dan mencegah diskusi, yang sebenarnya dapat membantu mengatasi masalah.
Inilah sebabnya koroner memutuskan bahwa Molly bukan bunuh diri, tetapi 'meninggal karena tindakan melukai diri sendiri', saat menderita depresi dan efek negatif dari konten online.
Angka Bunuh Diri Di Dunia
Menurut WHO, hingga 2019, sekitar 800.000 orang meninggal akibat bunuh diri per tahun, di dunia. Angka bunuh diri lebih tinggi pada usia muda.
Di Asia Tenggara, angka bunuh diri tertinggi terdapat di Thailand yaitu 12.9 (per 100.000 populasi), Singapura (7,9), Vietnam (7.0), Malaysia (6.2), Indonesia (3.7), dan Filipina (3.7).
Perilaku bunuh diri (ide bunuh diri, rencana bunuh diri, dan tindakan bunuh diri) dikaitkan dengan berbagai gangguan jiwa, misalnya gangguan depresi.
Gejala depresi, misalnya merasa tidak berguna, tidak ada harapan atau putus asa merupakan faktor risiko bunuh diri. Sebanyak 55% orang dengan depresi memiliki ide bunuh diri.
Depresi ditandai dengan adanya perasaan sedih, murung dan iritabilitas. Pasien mengalami distorsi kognitif seperti mengkritik diri sendiri, timbul rasa menyalahkan diri sendiri, perasaan tidak berharga, kepercayaan diri turun, pesimis dan putus asa. Terdapat pula rasa malas, tidak bertenaga, retardasi psikomotor, dan menarik diri dari hubungan sosial.
Catatan Redaksi: Hidup sering kali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Langkah lain, hubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567, yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.