ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini menjadi sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang berbasis teknologi informasi. Menggunakan perangkat elektronik berupa kamera, kehadiran ETLE menghapus adanya tilang manual yang sering kita temui di jalan. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi oleh sistem ini dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Masyarakat luas mengenal ETLE ini dengan nama e-tilang atau tilang elektronik. Diresmikan kali pertama di wilayah Polda Metro Jaya pada 25 November 2018, ETLE kemudian diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
ETLE hadir berawal dari ide dan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Munculnya inisiatif ini karena adanya permasalahan lalu-lintas dan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan di jalanan.
Menilik sejarahnya, ketika itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memliki dua kamera dengan jenis e-police yang hanya dapat mendeteksi pelanggaran terhadap traffic light dan marka saja. Dua kamera tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin.
Hasil dari evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2%. Maka dari itu, Ditlantas PMJ menilai E-Tilang ini sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu-lintas, sehingga perlu lebih dikembangkan.
Pemerintah mulai menerapkan tilang elektronik di Jakarta untuk merekam, memotret dan mencatat para pengendara motor dan pengemudi mobil yang kerap melanggar lalu lintas. Penerapan e-tilang ini tentunya dapat memudahkan pihak kepolisian dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran pengguna jalan.
Ingin tahu, ada fitur canggih apa yang tersemat pada kamera dan sistem ETLE ini?
Fitur Rekam Wajah
Dengan fitur rekam wajah, sistem ETLE bisa mengetahui identitas pengendara yang melanggar aturan berlalu-lintas. Sehingga proses tilang menjadi lebih mudah. Wajah pengemudi yang ketahuan melanggar, akan bisa direkam oleh kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalan.
Fitur ini membuat identitas pengemudi langsung bisa diketahui dan pelanggaran juga dapat terekam lebih detail. Contohnya seperti, pengemudi yang tidak memakai seat belt atau bermain ponsel sambil berkendara.
Fitur Kamera ANPR
Kehadiran kamera ANPR ini berfungsi untuk merekam plat nomor kendaraan yang sedang melaju. Kamera CCTV ETLE yang terpasang di jalanan juga mempunyai fitur kamera ANPR, jadi dapat mendeteksi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas.
Kamera ini juga bisa merekam plat nomor kendaraan dan langsung dihubungkan ke database pemilik kendaraan yang terdaftar.
Fitur check point
Fitur check point ini digunakan untuk mendeteksi pelanggar aturan ganjil genap. Maka, sepertinya fitur ini sangat bisa dipastikan berlaku di wilayah hukum kepolisian Satuan Lalu Lintas yang menerapkan ganjil genap.
Kamera pada check point, bisa mendeteksi pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap, yang langsung terkoneksi dengan database kendaraan.
Fitur Speed Radar
FItur ini bisa menangkap kecepatan kendaraan yang melaju secara real time. Fitur teknologi speed radar terkoneksi dengan kamera check point.
Saat ada kendaraan yang lewat dengan keccepatan yang melebihi batas, polisi bisa langsung tahu dan langsung dapat mengantongi identitas pelanggar.
Teknologi dan fitur-fitur yang mendukung tilang elektronik ini, akan terus diperbarui. Aplikasi Artificial Intelligence (AI) dipasang di CCTV dan terhubung langsung ke data di Dinas Kependudukan.
Jadi ketika kalian sudah melanggar aturan di jalanan, polisi bisa langsung tahu identitas kalian, mulai dari nama, alamat, nomor KTP, sampai status perkawinan. Sudah, tidak usah nekat berulah di jalan mulai sekarang, daripada kena tilang.