Techverse.asia – Analog Switch Off (ASO) atau peralihan dari televisi analog ke digital tahap pertama sudah bergulir sejak 30 April 2022. Ke depannya pemerintah akan menyasar 109 kabupaten/kota yang masuk dalam ASO tahap kedua pada 25 Agustus 2022 besok.
Untuk ASO tahap ketiga dilaksanakan bulan November 2022. Ini merupakan tahapan terakhir harapannya masyarakat sudah sepenuhnya menggunakan TV digital.
Baca Juga: Keunggulan TV Digital Dibanding dengan Analog, Kualitas Gambar Lebih Bagus
"Sistem dari ASO ini akan menekankan pada perpindahan teknologi dan tetap memakai sistem bebas tayang (free to air) untuk seluruh masyarakat Indonesia," demikian keterangan resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menurut Johnny, tidak digunakannya lagi TV analog akan memiliki pengaruh besar terhadap industri penyiaran nasional.
Dilansir dari situs resmi Siaran Digital, total ada 109 kabupaten dan kota yang akan mengalami ASO Tahap 2 dengan 31 sebaran provinsi.
1. Sumatera Utara - 1: Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat - 4: Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat - 7 Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau - 5: Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi
5. Jambi - 2: Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6. Jambi - 3: Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo
7. Jambi - 5: Kabupaten Merangin
8. Sumatera Selatan - 2: Kabupaten Musi Banyuasin
9. Sumatera Selatan - 3: Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau
10. Sumatera Selatan - 4: Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih
11. Sumatera Selatan - 5: Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam
12. Sumatera Selatan - 6: Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13 Lampung - 3: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat
14. Kepulauan Bangka Belitung - 2: Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat
15. DKI Jakarta: Kabupaten Adm. Kep. Seribu, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
16. Jawa Barat - 1: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi
17. Jawa Tengah - 1: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang
18. DI Yogyakarta: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta
19. Jawa Timur - 1: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya
20. Nusa Tenggara Timur - 2: Kabupaten Timor Tengah Selatan
21. Kalimantan Barat - 3: Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang
22. Kalimantan Selatan - 1: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru
23. Kalimantan Tengah - 6: Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan
24. Sulawesi Utara - 2: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu
25. Sulawesi Tengah - 2: Kabupaten Donggala
26. Sulawesi Tengah - 6: Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una
27. Sulawesi Selatan - 5: Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo
28. Sulawesi Selatan - 7: Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo
29. Sulawesi Selatan - 8: Kabupaten Sinjai
30. Sulawesi Tenggara - 2: Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau
31. Maluku Utara - 3: Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan
TV Digital
Siaran TV digital adalah siaran televisi dengan menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, sehingga gambar yang dihasilkan lebih berkualitas, lebih bersih, dan didukung dengan suara yang lebih jernih.
Melalui pengertian tersebut, disebutkan pula apabila sinyal TV digital tidak bagus, maka gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Layaknya teknologi digital pada umumnya, sinyal TV digital ini diproses dengan menggunakan kode biner (binary code) 1 dan 0. Binary code ini yang selanjutnya di-translate / diterjemahkan ke dalam gambar dan suara.
Uniknya dan kelebihannya, siaran TV digital ini akan menghasilkan gambar yang lebih jernih, tidak ada gangguan, tidak ada patah-patah, hingga gambar yang "seperti semut" saat sinyal TV digital sulit ditangkap.
Hal ini dikarenakan pada siaran TV digital, menggunakan teknologi yang selangkah jauh lebih canggih, sehingga gambar yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas.