Kabar Baik Untuk Pemilik Olshop, Pemerintah RI Bakal Sempurnakan Regulasi PMSE

Uli Febriarni
Kamis 29 Desember 2022, 16:57 WIB
digital small business / freepik

digital small business / freepik

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mulai menilai perlu, untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Pembaruan One UI 5 Pada Samsung Galaxy: Soal Menjaga Privasi, Pengguna Layak Tenang Hati

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menegaskan, hal itu dilakukan merespon perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) atau online shop, yang semakin besar dan luas.

"Penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri," ujarnya, dikutip dari laman kementerian tersebut, Kamis (29/12/2022).

Zulhas, demikian ia populer disapa, menilai bahwa melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulhas.

Baca Juga: Berkat Sederetan Aplikasi Ini, Bekerja Dan Menyelesaikan Tugas Terasa Lebih Mudah

Baca Juga: Yang Pincang Dari Penerapan Kecerdasan Buatan

Ia menjelaskan, untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya yakni pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

"Penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri," ulangnya kembali.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut adalah untuk peningkatan daya saing produk UMKM. Sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

Hal ini penting, karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM. Tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, serta pelaku usaha formal dengan informal," tuturnya.

Ia memaparkan, penyempurnaan ini sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen.

"Serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," terang Kasan.

Proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 ini berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi mutlak diperlukan, karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen.

Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral). Hal tersebut, menurut dia, membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring.

Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang, dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Startup11 April 2025, 19:32 WIB

Fore Coffee Tarik Ratusan Ribu Investor Baru dan Kelebihan Permintaan

Fore Coffee tercatat sanggup menarik 114.873 investor baru dan kelebihan permintaan 200,63 kali.
kopi Fore (Sumber: Fore Coffee)
Startup11 April 2025, 19:26 WIB

Startup Hiburan Anime Incubase Studio Bermitra dengan K11 Concepts

Keduanya ingin mempromosikan budaya anime global.
Incubase Studio.
Techno11 April 2025, 19:09 WIB

Instagram Kembangkan Fitur Reels Terkunci dan Aplikasi Khusus iPad

Dua pengembangan ini hingga sekarang belum diluncurkan untuk publik.
Reels Instagram yang dikunci dengan kata sandi untuk bisa melihatnya. (Sumber: istimewa)
Techno11 April 2025, 18:44 WIB

CAR-dano: Aplikasi Inspeksi Mobil Bekas Berbasis Teknologi Blockchain

Platform ini digagas oleh seorang mahasiswa UGM.
CAR-Dano. (Sumber: istimewa)
Techno11 April 2025, 16:38 WIB

WhatsApp Memperkenalkan Fitur Baru di Seluruh Obrolan, Panggilan, dan Saluran

Cek fitur-fitur lengkapnya berikut ini.
Fitur-fitur baru di WhatsApp. (Sumber: Meta)
Techno11 April 2025, 16:23 WIB

Realme 14 Menjadi Official Gaming Phone Honor of Kings IKL Spring 2025

Realme akan menghadirkan performa powerful dan pengalaman bermain game terbaik.
Realme jadi ponsel resmi untuk Honor of Kings Indonesia Kings Laga Spring 2025. (Sumber: istimewa)
Techno11 April 2025, 15:59 WIB

Harga Samsung Galaxy A26 5G di Indonesia, Ada 3 Varian Warna

Jadi Awesome Buat Main Free Fire.
Samsung Galaxy A26 5G x Free Fire. (Sumber: Samsung)
Techno11 April 2025, 15:08 WIB

Sony x Post Malone: Hadirkan 3 Speaker Anyar dari Lini ULT Power Sound

Kemitraan ini sebagai bagian dari Kampanye Merek Audio "For The Music" Sony.
Post Malone memamerkan speaker Sony ULT Field 3. (Sumber: Sony)
Tips11 April 2025, 14:28 WIB

Banyak Terpapar Konten dan Berita Buruk? Ini Cara Jaga Kesehatan Mental

Jika terlalu banyak terpapar konten atau berita buruk sangat besar peluang untuk menjadi stres.
Ilustrasi stres melihat banyak berita dan konten negatif.
Startup10 April 2025, 21:16 WIB

Searce Dinobatkan sebagai Google Cloud Country Partner of the Year 2025

Searce ialah perusahaan rintisan bidang konsultan teknologi modern yang berbasis kecerdasan buatan.
Searce dapat award dari Google Cloud. (Sumber: istimewa)