Pemerintah terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko menyatakan, berbagai kebijakan strategis dibuat oleh pemerintah.
Tujuannya, untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital, serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.
"Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030," ujar Didid, dalam laman Kemenkominfo, Jumat (6/1/2023).
Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto, kepada 25 perusahaan.
Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.
Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan.
Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan.
Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 sebesar Rp51,55 triliun, dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Meningkat sebesar 139,6% dibandingkan periode yang sama pada 2021 yang sebesar Rp21,51 triliun (YoY).
"Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen," terangnya.
Hati-hati PBK Ilegal
Di laman itu, Didid juga meminta masyarakat terus mewaspadai hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini seiring perkembangan teknologi, terdapat modus kegiatan PBK ilegal.
Kegiatan ilegal itu menyerupai kegiatan pialang berjangka, perusahaan pedagang aset kripto dan pedagang emas digital. Namun kegiatan itu berjalan tanpa izin usaha Bappebti.
Berkaitan dengan hal itu, Bappebti telah membuat aturan dan kebijakan terkait PBK dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan pasar, dan pelaku usaha.
Bappebti juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal penindakan, pada periode 202 November 2022 Kementerian Perdagangan bersama pihak Kepolisian RI telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal.
Selain upaya di atas, Bappebti juga membuat Layanan Pengaduan Bappebti Call Center Bappebti – LINI.
Keberadaan LINI Bappebti bertujuan untuk mempermudah pengaduan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi PBK, SRG dan PLK.
Bappebti juga menjadi salah satu anggota dalam Satgas Waspada Investasi, serta mendukung kegiatan Mutual Evaluation Review oleh Financial Action Task Force (FATF).
Perdagangan Fisik Emas Digital Juga Jadi Perhatian
Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital.
Pengaturan perdagangan fisik emas digital, dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia, sekaligus untuk mengakomodasi minat masyarakat.
Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti, terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.
Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange.
Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.
Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka.
Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX), yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019.
Selain itu, PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.