Pengguna Dipaksa Menerima Cookie, Prancis Denda TikTok 5 Juta Euro

Rahmat Jiwandono
Jumat 13 Januari 2023, 17:00 WIB
TikTok

TikTok

Techverse.asia - TikTok adalah raksasa teknologi terbaru yang mendapat sanksi oleh pengawas perlindungan data Prancis karena melanggar peraturan tentang persetujuan cookie. TikTok dikenai penalti senilai 5 juta euro yang diumumkan hari ini oleh CNIL terkait dengan alur persetujuan cookie yang telah digunakan TikTok di situs webnya (tiktok.com) hingga awal tahun lalu. 

Di mana regulator menemukan bahwa tidak mudah bagi pengguna untuk menolak cookie daripada menolak cookie. Pengguna seolah dipaksa untuk menerimanya, jadi pada dasarnya memanipulasi persetujuan dengan mempermudah pengunjung situs untuk menerima pelacakannya daripada menyisih. 

Baca Juga: Mirip TikTok, Sekarang Twitter Punya Menu For You tapi Baru Tersedia untuk iOS

Ini adalah kasus ketika pengawas memeriksa proses TikTok, pada Juni 2021, hingga penerapan tombol "Tolak semua" di situs pada Februari 2022  yang tampaknya telah menyelesaikan masalah tersebut. Dan mungkin menjelaskan denda yang relatif kecil yang dikenakan dalam kasus ini, bersama dengan jumlah pengguna dan anak di bawah umur yang terkena dampak serta penegakan yang hanya berkaitan dengan situs webnya, bukan aplikasi selulernya. Cookie pelacakan biasanya digunakan untuk menampilkan iklan perilaku tetapi juga dapat digunakan untuk aktivitas situs lainnya, seperti analitik.

“Selama pemeriksaan yang dilakukan pada Juni 2021, CNIL mencatat bahwa sementara perusahaan TikTok yang berkantor di Inggris Raya dan TikTok Irlandia memang menawarkan tombol yang memungkinkan cookie diterima segera, mereka tidak menerapkan solusi yang setara (tombol atau lainnya) untuk memungkinkan pengguna Internet untuk menolak deposit mereka dengan mudah. Beberapa klik diperlukan untuk menolak semua cookie, hanya satu yang menerimanya,” catat pengawas dalam siaran persnya disadur oleh Techverse.asia, Jumat (13/1/2023).  

“Komite Terbatas menganggap bahwa membuat mekanisme penolakan menjadi lebih rumit sebenarnya sama saja dengan membuat pengguna enggan menolak cookie dan mendorong mereka untuk mendukung kemudahan tombol 'terima semua',” tambahnya, dengan mengatakan bahwa TikTok telah melanggar persyaratan hukum untuk kebebasan persetujuan, utamanya pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis karena menolak cookie sama mudahnya dengan menerimanya.

Selain itu, CNIL menemukan bahwa TikTok tidak memberi tahu pengguna dengan cara yang cukup tepat tentang tujuan cookie. Baik itu pada spanduk informasi yang ditampilkan di tingkat pertama persetujuan cookie maupun dalam kerangka antarmuka pilihan yang dapat diakses setelah mengklik tautan yang disajikan di spanduk. Sehingga ditemukan beberapa pelanggaran Pasal 82.

Penegakan Prancisberada di bawah Arahan e-Privasi Uni Eropa (UE) yang tidak seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE, tidak mewajibkan keluhan yang memengaruhi pengguna di seluruh blok untuk dirujuk kembali ke pengawas data utama di negara UE. 

Baca Juga: Dituding Suguhkan Konten Dewasa kepada Anak-anak, TikTok Dilarang di Indiana Amerika Serikat

Hal ini telah memungkinkan regulator Prancis untuk mengeluarkan serangkaian penegakan atas pelanggaran cookie Big Tech dalam beberapa tahun terakhir — memukul perusahaan seperti Amazon, Google, Facebook, dan Microsoft dengan beberapa denda besar (dan perintah koreksi) sejak 2020, setelah pembaruan 2019 untuk pedoman ePrivacy Directive yang menetapkan bahwa persetujuan diperlukan untuk pelacakan iklan.

Aktivitas Prancis untuk membersihkan izin cookie tampak seperti tambahan penting untuk penegakan GDPR lintas batas yang berjalan lebih lambat — yang baru saja mulai berdampak pada model bisnis berbasis iklan yang berpusat pada pelacakan tanpa izin, seperti keputusan akhir melawan Facebook dan Instagram yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia awal bulan ini.

Jika raksasa iklan pelacakan dan pembuatan profil terpaksa bergantung pada perolehan persetujuan pengguna untuk menjalankan iklan perilaku, sangat penting bahwa kualitas persetujuan yang dikumpulkan bebas dan adil. Namun, tidak dimanipulasi dengan menerapkan trik desain yang menipu, seperti yang biasanya terjadi, jadi pemberlakuan cookie ePrivacy CNIL terlihat penting.

Hanya musim panas lalu, misalnya, TikTok dicegah beralih dari mengandalkan persetujuan pengguna sebagai dasar hukum untuk memproses data orang untuk menjalankan iklan 'dipersonalisasi' ke klaim kepentingan yang sah sebagai dasar hukum (menyiratkan itu dimaksudkan untuk berhenti meminta pengguna untuk persetujuan mereka) setelah intervensi oleh otoritas perlindungan data UE yang memperingatkannya bahwa langkah seperti itu tidak sesuai dengan ePrivacy Directive (dan kemungkinan juga melanggar GDPR).

Sementara penegakan di bawah ePrivacy hanya berlaku di pasar regulator sendiri (Prancis, dalam hal ini), dampak dari keputusan ini mungkin lebih luas. Google, misalnya, mengikuti sanksi dari CNIL dengan merevisi cara mengumpulkan izin untuk cookie di seluruh UE. Itu mungkin bukan cara setiap perusahaan merespons tetapi kemungkinan ada biaya yang terkait dengan penerapan konfigurasi kepatuhan yang berbeda untuk pasar UE yang berbeda atau hanya menerapkan satu standar (tinggi) di semua pasar UE. Jadi penegakan ePrivacy dapat membantu menetapkan standar UE.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Techno22 Januari 2025, 16:28 WIB

Apa yang Diharapkan pada Samsung Galaxy Unpacked 2025, Bakal Ada S25 Slim?

Galaxy Unpacked Januari 2025: Lompatan Besar Berikutnya dalam Pengalaman AI Seluler.
Samsung Galaxy Unpacked 2025 akan digelar pada Rabu (22/1/2025). (Sumber: Samsung)
Startup22 Januari 2025, 16:02 WIB

Antler Salurkan Pendanaan Senilai Rp49 Miliar kepada 25 Startup Tahap Awal di Indonesia

Antler Pertahankan Momentum Kuat di Indonesia, Mencatatkan 50 Investasi Selama Dua Tahun Terakhir Di Tengah Tantangan Pasar.
Antler. (Sumber: antler)
Automotive22 Januari 2025, 15:33 WIB

Harga dan Spesifikasi New Yamaha R25, Bawa Kapasitas Mesin 250CC

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal.
Yamaha R25 2025. (Sumber: Yamaha)
Techno22 Januari 2025, 14:51 WIB

Tak Disebut Pada Pelantikan Presiden AS Donald Trump, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Bitcoin terkoreksi ke US$100 ribu pasca Presiden AS Donald Trump tidak menyebut soal kripto pada sesi pelantikan.
ilustrasi bitcoin (Sumber: freepik)
Techno21 Januari 2025, 18:55 WIB

Insta360 Luncurkan Flow 2 Pro, Tripod Khusus untuk iPhone

Gimbal ini memungkinkan pembuatan film menggunakan kamera iPhone dan punya fitur-fitur AI.
Insta360 Flow 2 Pro. (Sumber: Insta360)
Techno21 Januari 2025, 18:37 WIB

Fossibot S3 Pro: Ponsel Entry Level dengan Pengaturan Layar Ganda

Gawai ini menawarkan fitur premium, tapi harganya ramah di kantong.
Fossibot S3 Pro. (Sumber: istimewa)
Startup21 Januari 2025, 18:24 WIB

Chickin Raih Pendanaan Pinjaman Sebesar Rp280 Miliar dari Bank DBS Indonesia

Chickin didirikan pada 2018, tepatnya di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Chickin. (Sumber: East Ventures)
Startup21 Januari 2025, 17:13 WIB

Banyu Dapat Pendanaan Awal Sebanyak Rp20 Miliar, Merevolusi Industri Rumput Laut

BANYU berkomitmen untuk mendukung petani dengan bibit berkualitas tinggi, teknik budidaya modern, dan akses pendapatan stabil.
Ilustrasi startup Banyu. (Sumber: istimewa)
Techno21 Januari 2025, 16:39 WIB

Upaya Donald Trump Mempertahankan TikTok di AS, Beri Perpanjangan Waktu 75 Hari

Trump menggembar-gemborkan rencananya untuk menyelamatkan TikTok selama kampanye kemenangannya.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno21 Januari 2025, 15:50 WIB

Edits: Aplikasi Edit Video yang Fiturnya Banyak Mirip CapCut

Instagram meluncurkan aplikasi pengeditan video baru yang sangat mirip dengan CapCut.
Logo aplikasi Edits milik Instagram. (Sumber: istimewa)