Techverse.asia - Uni Eropa (UE) telah memperbarui kasus antimonopoli terhadap Apple dan kendali yang dimilikinya atas layanan streaming musik di iOS dengan potensi kabar baik untuk Spotify yang sebelumnya melakukan pengaduan. Kembali pada tahun 2021, Komisi Eropa mengeluarkan tuduhan antimonopoli terhadap Apple setelah memutuskan bahwa perusahaan tersebut mungkin menyalahgunakan posisi dominannya dalam hal aplikasi streaming musik.
Komisi Eropa, badan UE yang menyelidiki tuduhan tersebut, mengatakan Apple melanggar undang-undang antimonopoli dengan menghentikan perusahaan musik saingan seperti Spotify dari mengiklankan di mana dan bagaimana pengguna dapat berlangganan aplikasi mereka. Pembaruan kasus ini bukan merupakan keputusan akhir, dan sekarang tergantung pada Apple untuk menyusun pembelaan dan membuktikan bahwa tuduhan itu salah.
Spotify pertama kali mengajukan keluhan terhadap Apple pada 2019, dengan Komisi Eropa membuka penyelidikan pada 2020. Komisi mengeluarkan “pernyataan keberatan” awal terhadap Apple pada tahun 2021, menjelaskan kemungkinan pelanggaran undang-undang antimonopoli. Komisi berfokus pada dua masalah yakni bahwa Apple memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya sendiri yang memungut biaya, dan bahwa Apple menghentikan pengembang dari mengiklankan cara alternatif untuk berlangganan aplikasi mereka.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Tidak Akan Diproduksi, Apple Garap Lagi iPhone SE 4?
Pada minggu ini, Komisi Eropa telah memperbarui pernyataan keberatan ini. Itu membatalkan dakwaan pertama, dengan mengatakan tidak lagi mengambil posisi tentang legalitas kewajiban memungut biaya, dan berfokus pada dakwaan kedua. Komisi Eropa juga telah memperkuat bahasanya tentang tuduhan ini, menyatakan pandangan awal bahwa kewajiban anti-steering Apple adalah kondisi perdagangan yang tidak adil yang melanggar Pasal 102 Perjanjian tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU).
Sekarang, mereka telah mengumumkan bahwa penyelidikan antimonopoli hanya akan menyentuh masalah kedua, atau kewajiban anti-steering yang dikenakan Apple kepada pengembang. Untuk sementara waktu, Apple tidak mengizinkan layanan streaming saingan seperti Spotify bahkan untuk menyertakan tautan di aplikasi perusahaan ke pendaftaran langganan mereka sendiri. Namun, Apple melonggarkan pembatasan ini pada Maret 2022 untuk menutup penyelidikan antimonopoli di Jepang.
Apple sekarang akan dapat menanggapi tuduhan UE. Jika terbukti bersalah, maka perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, Amerika Serikat itu menghadapi denda hingga 10 persen dari omset global tahunannya. Itu akan menjadi denda hingga $39,4 miliar dolar berdasarkan pendapatan Apple pada tahun 2022 sebesar $394,33 miliar dolar.
Merespons kasus tersebut, juru bicara Apple Hannah Smith mengatakan bahwa pihaknya senang lantaran Komisi Eropa telah mempersempit kasusnya dan tidak lagi menantang hak Apple untuk mengumpulkan komisi untuk barang digital dan mewajibkan penggunaan sistem Pembayaran Dalam Aplikasi yang dipercaya pengguna. "App Store telah membantu Spotify menjadi layanan streaming musik teratas di seluruh Eropa dan kami berharap Komisi Eropa akan mengakhiri pengaduan yang tidak pantas," katanya dilansir Techverse.asia dari The Verge, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Apple iOS 16.4: Emoji Baru hingga Pemberitahuan Aplikasi Web
Terpisah, dalam sebuah pernyataan resmi dari Spotify, Penasihat Umum Spotify Eve Konstan menyatakan bahwa pada pekan ini, Komisi Eropa mengirimkan pesan yang jelas bahwa perilaku anti-persaingan dan praktik tidak adil Apple telah terlalu lama merugikan konsumen dan pengembang yang dirugikan. Untuk itu, Spotify mendesak supaya Komisi Eropa segera mengambil keputusan kaitannya dengan kasus antimonopoli ini.
"Kami mendesak Komisi Eropa untuk mengambil keputusan cepat dalam kasus ini untuk melindungi konsumen dan memulihkan persaingan yang adil di platform iOS," ujar Eve.
Bulan lalu, Spotify dan perusahaan Eropa lainnya mendesak Komisi Eropa untuk mempercepat penyelidikannya dan mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap Apple. Meskipun demikian, dalam pengumumannya sendiri belum lama ini, Komisi Eropa mencatat tidak ada tenggat waktu hukum untuk mengakhiri penyelidikan antitrust.
Namun, jika ditunda lebih lama, kasus ini juga kemungkinan akan mengalami serangkaian kewajiban baru Apple dan lainnya harus mematuhi Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang akan datang, atau DMA. Ini akan memaksa Apple untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga dan sideload aplikasi di iOS untuk pertama kalinya.