Pemerintah Republik Indonesia memantau ruang digital (digital space surveillance), sebagai bagian dari strategi dalam menangani berita palsu atau hoaks, dan disinformasi menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Usman Kansong, mengatakan bahwa selain memantau ruang digital, pihaknya juga mendorong anggota negara ASEAN saling berbagi pengalaman dalam menangani berita palsu, hoaks dan disinformasi.
Usman menyatakan, pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi terkait informasi pemerintah.
Hal ini didasarkan pengalaman selama masa Pandemi Covid-19. Ketika itu, pemerintah diserang berbagai isu menyesatkan dan hoaks yang tak terhitung jumlahnya. Mulai dari isu vaksin, varian virus, dan ranah agama, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Selain itu, hoaks dan disinformasi telah menimbulkan polarisasi sosial dan disharmoni, pada tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu. Kondisi itu terulang kembali di 2019, hal itu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," beber Usman, dikutip lewat laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Sabtu (4/3/2023).
Usman Kasong menjelaskan, sejauh ini Indonesia menerapkan tiga strategi dalam memantau ruang digital untuk memerangi hoaks ini. Yakni meliputi strategi hulu (downstream) berupa edukatif preventif melalui literasi digital.
Kemudian, strategi tengah (midestream), berupa aksi korektif dengan tiga mekanisme; yakni mesin AIS, patroli hoaks oleh manusia atau petugas selama 24 jam dan laporan masyarakat ditambah kontra narasi.
Berikutnya, ada strategi hilir (upstream) berupa penegakkan hukum dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polri.
"Kominfo bukan ranahnya menindak pelanggaran hukum, itu ranahnya Bawaslu dengan Polri dan Kejaksaan, ada Gakkumdu dalam Pemilu itu. Tetapi Kominfo bertanggung jawab memantau kontennya (terkait pemilu) di media sosial," kata dia, Sabtu (4/3/2023).
Pemerintah Indonesia, juga akan mengambil pelajaran dari pengalaman negara ASEAN dalam menanggulangi hoaks politik di media sosial agar bisa lebih efektif, lanjutnya.
Ia mencontohkan, misalnya Malaysia yang diketahui memiliki aturan yang mewajibkan moderator atau admin media sosial bertanggungjawab, jika terdapat adanya hoaks dan disinformasi.
"Karena dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran hukum," ungkapnya.
Menurut Usman, aturan itu bisa menjadi pelajaran untuk Indonesia. Mengingat, Kementerian Kominfo tidak berhak untuk mengatur aplikasi pribadi atau privat seperti WhatsApp, Telegram, MiChat dan lainnya.
"Mungkin Malaysia memiliki mekanisme yang saya kira bisa kami pertimbangkan. Kalau aplikasi yang sifatnya privat seperti WhatsApp, Telegram, Michat dan lain-lain kami tidak bisa memantau, karena Kominfo tidak boleh menjangkau itu," jelasnya.
Lewat kerjasama dan kajian bersama dengan negara-negara ASEAN, maka diharap akan berdampak pada terciptanya kawasan yang lebih baik. Sambil terus memperkuat kapasitas dan kemampuan negara, dalam mendeteksi dan menanggapi berita palsu dan disinformasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Kelembagaan Internasional Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ichwan Nasution, menyatakan hal itu membutuhkan pengelolaan yang baik dan pedoman yang bisa digunakan bersama.
"Saya percaya, informasi pemerintah harus dikelola dengan baik dan sesuai; untuk menjadi salah satu solusi untuk melawan dan menangani disinformasi, serta berita palsu yang beredar di komunitas ASEAN," imbuh dia.
Ichwan menjelaskan, hoaks dan disinformasi telah menjadi isu besar. Tidak hanya di negara-negara ASEAN, tetapi menjadi isu global dunia, seiring dengan peningkatan kecepatan internet dan penetrasi teknologi informasi di berbagai bidang.
Menurutnya, hoaks yang berkaitan dengan pemerintah paling krusial. Karena informasi tentang program dan kebijakan pemerintah seringkali disasar atau dipelintir oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab di media sosial.