Techverse.asia - Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memberikan suara pada pekan lalu untuk memberi Presiden Joe Biden kekuatan untuk melarang TikTok milik China, ini akan menjadi pembatasan AS yang paling luas pada aplikasi media sosial apa pun. Meskipun demikian, muncul keberatan dari Partai Demokrat dan kelompok kebebasan sipil.
Dalam pemungutan suara 24-16, Komite Urusan Luar Negeri DPR memberi lampu hijau pada anggota Partai Republik Michael McCaul untuk mengajukan UU Deterring America’s Technological Adversaries Act, atau DATA Act ke DPR. Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut mengarahkan Biden untuk memberikan sanksi, atau mungkin melarang, TikTok secara nasional jika pemerintah menemukan bahwa perusahaan tersebut membagikan data pengguna dengan individu yang terkait dengan pemerintah China.
Apabila data itu digunakan untuk mengawasi, meretas, atau menyensor pengguna, Presiden AS Biden dapat menjatuhkan sanksi tambahan terhadap TikTok dan Bytedance perusahaan induknya yang bermarkas di China. “TikTok adalah alat politik modern milik Partai Komunis China (PKC) yang digunakan untuk mengawasi dan mengeksploitasi informasi pribadi warga Amerika Serikat,” kata McCaul dalam pernyataannya sebagaimana kami kutip, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: TikTok Akan Secara Otomatis Batasi Remaja untuk Penggunaan Aplikasi Maksimal 60 Menit dalam 1 Hari
Menurut Partai Demokrat yang tidak setuju dengan RUU itu, menyatakan bahwa pengajuan RUU itu dinilai terlalu terburu-buru dan membutuhkan uji tuntas melalui debat dan konsultasi dengan para ahli. RUU tersbeut tidak secara spesifik menentukan bagaimana larangan itu akan bekerja, tetapi memberi Biden kekuatan untuk melarang transaksi apa pun dengan TikTok, yang pada gilirannya dapat mencegah siapa pun di Amerika Serikat mengakses atau mengunduh aplikasi di ponsel mereka.
RUU itu juga akan mewajibkan Biden untuk memberlakukan larangan terhadap entitas apa pun yang "dapat" mentransfer data pribadi sensitif ke entitas yang berada di bawah pengaruh China. Gedung Putih (White House) minggu ini memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa TikTok tidak ada di perangkat dan sistem federal mana pun. Lebih dari 30 negara bagian AS, Kanada, dan lembaga kebijakan Uni Eropa (UE) juga telah melarang TikTok dimuat ke perangkat milik negara.
Menanggapi pemungutan suara komite, TikTok mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pelarangan aplikasi akan secara efektif menempatkan larangan ekspor budaya dan nilai-nilai AS kepada audiens internasional TikTok. “Kami kecewa melihat undang-undang yang terburu-buru ini bergerak maju, meskipun dampak negatifnya cukup besar terhadap hak kebebasan berbicara jutaan orang Amerika yang menggunakan dan menyukai TikTok,” kata perusahaan itu.
Baca Juga: Ingin Lebih Transparan, TikTok Izinkan Peneliti di Amerika Serikat untuk Akses Data
Pemerintahan Joe Biden tidak mengatakan apakah mendukung untuk melanjutkan RUU tersebut atau tidak, atau menjawab apakah diyakininya memiliki wewenang hukum sekarang untuk melarang TikTok. Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan TikTok menimbulkan masalah dan masalah.
“Jadi kami memiliki kekhawatiran tentang hal itu terkait dengan data pribadi warga kami,” terangnya.
Sebagai informasi, selama lebih dari tiga tahun, TikTok terjebak dalam negosiasi dengan pemerintah federal, terutama Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS), untuk tetap mengoperasikan aplikasinya di AS. Sejak pemerintahan Donald Trump, TikTok menghadapi pengawasan yang meningkat dari anggota parlemen yang khawatir aplikasi tersebut dapat membagikan data pengguna AS dengan pemerintah China.
Namun demikian, kekhawatiran atas aplikasi tersebut telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir setelah Partai Republik dan Demokrat meminta pejabat untuk memberlakukan pembatasan pengumpulan data yang lebih ketat atau melarang aplikasi tersebut sepenuhnya dari AS. Pada Juni 2021, Presiden AS Joe Biden secara resmi mencabut perintah eksekutif Trump yang berusaha melarang TikTok sambil meluncurkan penyelidikan terhadap aplikasi yang memiliki hubungan dengan "musuh asing" yang dapat menimbulkan risiko keamanan nasional atau privasi data.
TikTok tercatat memiliki kurang lebih 111 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di AS dari Januari-November 2022, naik 22 persen dari periode yang sama tahun lalu, menurut data seluler dan penyedia analitik data.ai (sebelumnya App Annie).