Selandia Baru bertekad menyusul Kanada, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Utamanya terkait kebijakan larangan TikTok ada dalam perangkat pemerintahan, atau perangkat dengan akses ke jaringan parlemen negara. Alasannya serupa, yakni masalah keamanan dunia maya.
Kekhawatiran meningkat secara global, tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.
Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G: Ponsel Kelas Menengah, Hadirkan Kamera Mewah
Larangan baru saja diumumkan oleh pemerintah Selandia Baru, hari ini, Jumat (17/3/2023).
Dengan demikian, di Selandia Baru, TikTok akan dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret 2023.
Kepala Eksekutif Layanan Parlemen setempat, Rafael Gonzalez-Montero, mengatakan dalam email kepada Reuters bahwa, keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya. Serta diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.
"Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," kata dia, kami kutip dari laman media tersebut.
Pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi untuk melakukan pekerjaan mereka, tambahnya.
Dalam sebuah jumpa pers, Perdana Menteri Selandia Baru, Chris Hipkins mengatakan Selandia Baru beroperasi secara berbeda dari negara lain.
"Departemen dan lembaga, mengikuti saran dari (Biro Keamanan Komunikasi Pemerintah) dalam hal TI dan kebijakan keamanan dunia maya. Kami tidak memiliki pendekatan yang mencakup pendekatan sektor publik," kata Hipkins.
Baca Juga: Microsoft: Basic Security Hygiene, Sebuah Praktik Terbaru Keamanan Siber
Diterapkan dengan cepat, pasukan pertahanan Selandia Baru dan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan mengatakan, mereka telah menerapkan larangan TikTok pada perangkat kerja.
Seorang juru bicara Angkatan Pertahanan Selandia Baru, mengatakan bahwa, langkah itu adalah pendekatan pencegahan untuk melindungi keselamatan dan keamanan personel.
Seperti kita ketahui bersama, Inggris Raya melarang TikTok ada dalam perangkat resmi pemerintah. Larangan itu disampaikan secara resmi, Kamis (16/3/2023).
Laman resmi pemerintahan Inggris Raya menuliskan, kebijakan larangan ini datang setelah Menteri Kantor Kabinet memerintahkan tinjauan keamanan aplikasi secara lebih luas.
"Ini melihat potensi kerentanan data pemerintah dari aplikasi media sosial pada perangkat, dan risiko seputar seberapa sensitif informasi dapat diakses dan digunakan oleh beberapa platform," tulis laman UK Government yang kami akses.
Saat ini, penggunaan TikTok di dalam pemerintah terbatas dan kebutuhan staf pemerintah yang terbatas untuk menggunakan aplikasi di perangkat kerja.
Menteri Kantor Kabinet, sekaligus Chancellor of the Duchy of Lancaster, Oliver Dowden menyatakan, keamanan informasi pemerintah yang sensitif harus didahulukan.
Menurut Oliver Dowden, membatasi penggunaan TikTok di perangkat Pemerintah adalah langkah yang bijaksana dan proporsional, mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintahan.
Seperti diketahui, TikTok mewajibkan pengguna untuk memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data yang disimpan di perangkat, yang kemudian dikumpulkan dan disimpan oleh perusahaan. Demikian ungkap Dowden lagi.
Selanjutnya, perizinan tersebut memberikan perusahaan akses ke berbagai data di perangkat, termasuk kontak, konten pengguna, dan data geolokasi.
"Pemerintah, bersama dengan mitra internasional kami, prihatin dengan cara penggunaan data ini," tuturnya.
"Larangan hari ini tidak mencakup perangkat pribadi untuk pegawai pemerintah, menteri, atau masyarakat umum. Setiap individu harus mengetahui kebijakan data setiap platform media sosial saat mempertimbangkan untuk mengunduh dan menggunakannya," tegas Oliver Dowden.