Selama triwulan pertama tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah mengidentifikasi sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama tahun 2022 yang mencapai 393 isu hoaks.
Pada Januari 2023 Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menemukenali 147 isu hoaks. Pada Februari 2023, terdapat 117 isu hoaks dan bulan Maret 2023 terdapat 161 isu hoaks.
Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten hoaks yang beredar ruang digital. Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, 7 hari sepekan tanpa henti.
Total sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan 31 Maret 2023, Tim AIS Kementerian Kominfo sebanyak 11.357 isu hoaks.
"Berdasarkan kategori, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan kesehatan. Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.256 isu hoaks dalam kategori kesehatan," tulis Kemenkominfo RI dalam keterangan resmi mereka, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Lembaga pemerintahan tersebut menyayangkan, meskipun transisi ke endemi sedang berlangsung, ternyata masih banyak beredar isu hoaks yang berkaitan dengan Covid-19; baik mengenai virus maupun vaksinasi. Selain itu, ada banyak informasi yang menyesatkan terutama berkaitan dengan khasiat tanaman atau obat dan produk kesehatan.
Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah juga tercatat paling banyak ditemukan. Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukenali 2.075 isu hoaks dalam kategori pemerintahan. Paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.
Sementara itu, pada urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, ada kategori penipuan. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.823 isu hoaks. Konten ini didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
Kementerian Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu. Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Bagaimana cara untuk membedakan hoaks dan fakta?
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.
Bagaimana membedakan dan mengidentifikasi mana berita hoaks dan mana berita asli? Masih dalam laman kementerian tersebut, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho, menguraikan enam langkah sederhana yang bisa membantu kita dalam 'menyaring berita'
1. Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoaks seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya bisa saja diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks.
2. Cari referensi
Cari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian kita bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.
3. Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300.
4. Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
5. Bedakan antara fakta dan opini
Belajarlah untuk bisa mencermati dan membedakan mana berita yang dibuat berdasarkan fakta dan mana yang opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti. Sedangkan opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.
6.Cek keaslian foto
Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.
Kemenkominfo meminta, apabila menjumpai informasi hoaks, pengguna internet bisa melaporkannya melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai.
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu.
Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya, dapat juga menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.