Kebocoran data sebanyak 87 GB yang diklaim berisi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi berjumlah 1.304.401.300 diunggah oleh akun bernama Bjorka, beberapa waktu lalu.
Mengingat kabar kebocoran bukan kali pertama terjadi di institusi pemerintahan Indonesia, informasi ini menyebabkan kehebohan di tengah publik.
Baca Juga: OPPO Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi dan Privasi, Apa Saja Fiturnya?
Menanggapi informasi kebocoran tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.
“Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) sebagai pengampu untuk operator seluler,” ujarnya, dilansir dari laman Kominfo, Senin (05/09/2022).
Semuel menyatakan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.
“Jadi dalam kesimpulannya tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” jelasnya.
Dirjen Semuel menjelaskan, BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan peretas kadang tidak memberikan data secara lengkap.
“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti,” tuturnya.
Menurutnya, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara administratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.
“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran,” tandasnya.
Dalam keterangan yang sama, ia mengajak semua pihak bahu-membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.
Ia kembali menegaskan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.
“Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tandasnya.
Dirjen Semuel berharap demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang terdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelasnya.
Dikutip dari CNBC, bagi anda yang khawatir data anda masuk menjadi salah satu data yang bocor tersebut, maka dapat mengeceknya di laman situs ini:
periksadata.com/simcardkominfo
Ketika dibuka, laman ini akan meminta anda untuk memasukkan nomor telepon genggam anda pada kolom yang tersedia, untuk kemudian klik kolom di bawahnya yang bertuliskan 'PERIKSA SEKARANG'