Data Bocor Kominfo Salahkan Operator, Mari Simak Bersama Isi UU Sisminduk

Uli Febriarni
Selasa 06 September 2022, 00:15 WIB
pasal 79 UU No.24/2013 / peraturan.bpk.go.id

pasal 79 UU No.24/2013 / peraturan.bpk.go.id

Menanggapi informasi kebocoran data yang diklaim berisi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi kartu SIM yang menghebohkan, pihak kementerian angkat bicara.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara administratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.

“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran,” tandasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Ia lalu mengajak semua pihak bahu-membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber. Dan Semuel menambahkan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.

Lebih lanjut Semuel berharap, demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.

Kominfo juga menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia, dengan berkoordinasi bersama ekosistem pengendali data, imbuhnya.

Pihak yang dimaksud Semuel yakni seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo).

Dalam koordinasi tersebut, semua pihak yang ikut di dalamnya menyimpulkan, bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul ini berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. Kemudian bersepakat untuk menginvestigasi lebih dalam.

BSNN selanjutnya akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan peretas kadang tidak memberikan data secara lengkap.

Setelah menyimak panjang lebar apa yang dikatakan pemerintah, mari kita simak yang berikut ini.

Menarik waktu ke belakang, kebijakan wajib daftar SIM card sudah diberlakukan Kominfo pada 2017. Kewajiban masyarakat mendaftar, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Berbarengan dengan menyosialisasikan peraturan tersebut, pemerintah juga berjanji bahwa data warga yang disetorkan akan aman.

Kemudian perihal kebocoran yang terjadi, tak ada salahnya kita membaca kembali isi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

UU ini berisikan 103 ayat disahkan 24 Desember 2013 oleh presiden RI yang kala itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.

Apa isi Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013 tadi? UU tentang Adminduk itu berisikan sedikitnya empat ayat yang isinya kewajiban, kali ini bagi pemerintah.

Kewajiban apa? Dua di antaranya berbunyi seperti ini: ayat (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Kemudian, ayat (2) Menteri sebagai penanggungjawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dan pengguna. Ketentuan lain yang masih harus diperhatikan adalah berupa larangan petugas dan pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

UU mana yang selanjutnya akan ditekankan, dalam mencari solusi atas kebocoran data ini, serta mencegah kejadian terulang?

Satu lagi yang tak kalah penting, berhati-hati dalam bertransaksi elektronik perlu kita terapkan bersama, untuk meminimalisasi kebocoran data terjadi lewat platform lain.

 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno05 April 2025, 11:11 WIB

Jiplak Fitur TikTok, Reels Instagram Kini Bisa Dipercepat Saat Dilihat

Instagram kini memungkinkan pengguna untuk mempercepat Reels seperti di TikTok.
Reels Instagram sekarang bisa dipercepat saat diputar. (Sumber: istimewa)
Lifestyle05 April 2025, 11:00 WIB

Casio G-SHOCK x Barbie Rilis Jam Tangan Serba Pink

Jam Tangan GMAS110BE-4A Edisi Terbatas Mengekspresikan Pandangan Dunia Barbie.
Casio G-SHOCK GMAS110BE-4A x Barbie. (Sumber: Casio)
Techno04 April 2025, 16:36 WIB

Batas Waktu Pelarangan TikTok Berlaku 5 April 2025, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Trump menegaskan bahwa TikTok harus menjual platform mereka agar bisa tetap beroperasi di AS.
TikTok.
Automotive04 April 2025, 16:12 WIB

Hyundai Ungkap IONIQ 6 dan IONIQ 6 N Line dengan Desain Terbaru

Dua mobil listrik baru tersebut diperkenalkan di Seoul Mobility Show 2025.
Hyundai IONIQ 6.
Techno04 April 2025, 15:37 WIB

Spek Lengkap POCO M7 Pro 5G, Didukung Aplikasi Google Gemini

Mendefinisikan Ulang Hiburan 5G dengan Gaya dan Harga Terjangkau untuk Generasi Berikutnya.
POCO M7 Pro 5G. (Sumber: POCO)
Startup04 April 2025, 15:15 WIB

Elon Musk Sebut xAI Telah Resmi Mengakuisisi X

Masa depan kedua perusahaan tersebut saling terkait.
Elon Musk (Sumber: Istimewa)
Techno04 April 2025, 14:28 WIB

Kebijakan Tarif Trump Gemparkan Pasar Keuangan Global

Hal ini berpotensi kembali memicu kenaikan inflasi dan akan semakin menunda dimulainya kembali tren penurunan suku bunga.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno03 April 2025, 16:29 WIB

Nintendo Switch 2 akan Dijual Seharga Rp7 Jutaan, Rilis 5 Juni 2025

Perusahaan tersebut mendalami perangkat keras, fitur, dan permainan selama Nintendo Direct yang sangat sukses.
Nintendo Switch 2. (Sumber: Nintendo)
Techno03 April 2025, 16:05 WIB

Generator Gambar ChatGPT Sekarang Tersedia untuk Semua Pengguna Gratis

Sekarang semua orang dapat membuat karya seni ChatGPT ala Studio Ghibli.
Logo OpenAI (Sumber: OpenAI)
Startup03 April 2025, 14:52 WIB

Grab Dilaporkan akan Akuisisi Gojek: Butuh Dana Rp33 Triliun

Yang jadi kekhawatiran atas akuisisi ini adalah terjadinya monopoli di sektor startup layanan ride hailing.
Grab (Sumber: GRAB)