Data Bocor Kominfo Salahkan Operator, Mari Simak Bersama Isi UU Sisminduk

Uli Febriarni
Selasa 06 September 2022, 00:15 WIB
pasal 79 UU No.24/2013 / peraturan.bpk.go.id

pasal 79 UU No.24/2013 / peraturan.bpk.go.id

Menanggapi informasi kebocoran data yang diklaim berisi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi kartu SIM yang menghebohkan, pihak kementerian angkat bicara.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara administratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.

“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran,” tandasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Ia lalu mengajak semua pihak bahu-membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber. Dan Semuel menambahkan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.

Lebih lanjut Semuel berharap, demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.

Kominfo juga menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran Kartu SIM telepon Indonesia, dengan berkoordinasi bersama ekosistem pengendali data, imbuhnya.

Pihak yang dimaksud Semuel yakni seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo).

Dalam koordinasi tersebut, semua pihak yang ikut di dalamnya menyimpulkan, bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul ini berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. Kemudian bersepakat untuk menginvestigasi lebih dalam.

BSNN selanjutnya akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam. Langkah itu diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan peretas kadang tidak memberikan data secara lengkap.

Setelah menyimak panjang lebar apa yang dikatakan pemerintah, mari kita simak yang berikut ini.

Menarik waktu ke belakang, kebijakan wajib daftar SIM card sudah diberlakukan Kominfo pada 2017. Kewajiban masyarakat mendaftar, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Berbarengan dengan menyosialisasikan peraturan tersebut, pemerintah juga berjanji bahwa data warga yang disetorkan akan aman.

Kemudian perihal kebocoran yang terjadi, tak ada salahnya kita membaca kembali isi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

UU ini berisikan 103 ayat disahkan 24 Desember 2013 oleh presiden RI yang kala itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.

Apa isi Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013 tadi? UU tentang Adminduk itu berisikan sedikitnya empat ayat yang isinya kewajiban, kali ini bagi pemerintah.

Kewajiban apa? Dua di antaranya berbunyi seperti ini: ayat (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Kemudian, ayat (2) Menteri sebagai penanggungjawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dan pengguna. Ketentuan lain yang masih harus diperhatikan adalah berupa larangan petugas dan pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

UU mana yang selanjutnya akan ditekankan, dalam mencari solusi atas kebocoran data ini, serta mencegah kejadian terulang?

Satu lagi yang tak kalah penting, berhati-hati dalam bertransaksi elektronik perlu kita terapkan bersama, untuk meminimalisasi kebocoran data terjadi lewat platform lain.

 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno12 Desember 2025, 19:39 WIB

TicNote Pods: Earbud Pencatat Catatan Bertenaga AI 4G Pertama di Dunia

Earbud ini tersedia dalam dua kelir dan harganya hampir mencapai Rp5 juta.
TicNote Pods. (Sumber: Mobvoi)
Hobby12 Desember 2025, 19:15 WIB

Sinopsis Film Para Perasuk, Ini Daftar Para Pemainnya

Ini adalah film terbaru garapan Wregas Bhanuteja, tapi belum diungkap tanggal rilisnya untuk 2026 mendatang.
Poster film Para Perasuk. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 18:00 WIB

Instagram Beri Kendali Atas Algoritma Konten yang Muncul di Reels

Instagram akan memungkinkan penggunanya untuk mengontrol topik mana yang direkomendasikan oleh algoritmanya.
Pengguna bisa mempersonalisasi algoritma Reels yang muncul di Instagram. (Sumber: Instagram)
Lifestyle12 Desember 2025, 17:21 WIB

ASICS Hadirkan Sepatu Padel Sonicsmash FF, Ringan dan Terasa Lebih Lincah

Sepatu padel baru tersebut untuk membuat kecepatan terasa mudah.
ASICS Sonicsmash FF adalah sepatu khusus untuk padel. (Sumber: ASICS)
Techno12 Desember 2025, 15:16 WIB

Jenius x Zurich Luncurkan 2 Proteksi Perjalanan untuk Liburan yang Aman

Jenius adalah aplikasi perbankan digital.
Dua produk proteksi hasil kolaborasi Jenius x Zurich. (Sumber: Jenius)
Startup12 Desember 2025, 15:03 WIB

TransTRACK Raih Halal Logistics Excellence Award

Penghargaan ini didapat dari Halal Development Corporation Berhard pada World Halal Excellence Awards 2024 di Johor, Malaysia.
CEO TransTrack Anggie Meisesari saat menerima Halal Logistics Excellence Award. (Sumber: istimewa)
Techno12 Desember 2025, 14:50 WIB

Samsung Galaxy Watch Mendukung Pembayaran QRIS Tap di Aplikasi myBCA

QRIS Tap myBCA hadi di Samsung Galaxy Watch, bertransaksi kian praktis.
Transaksi pakai QRIS Tap myBCA kini bisa dilakukan langsung dari pergelangan tangan. (Sumber: Samsung)
Automotive12 Desember 2025, 14:08 WIB

Kawasaki Z1100 ABS MY2026 Dipasarkan di Indonesia, Harga Hampir Rp400 Juta

Performanya semakin buas dan agresif.
Kawasaki Z1100 ABS MY2026. (Sumber: Kawasaki)
Startup11 Desember 2025, 19:20 WIB

MDI Portofolio Impact Report 2025: 8 Startup Diklaim Beri Dampak Nyata

MDI Ventures melihat laporan-laporan ini bukan sekadar dokumen tahunan, tetapi sebagai landasan untuk pengambilan keputusan.
MDI Ventures.
Techno11 Desember 2025, 18:15 WIB

Pebble Hadirkan Index 01: Cincin Pintar untuk Merekam Pikiran

Tangkap ide-ide terbaikmu sebelum ide-ide itu hilang begitu saja.
Pebble Index 01. (Sumber: Pebble)